Tak Bermasker, 4 dari 11 Pelanggar ProKes disanksi Kerja Sosial oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Selatan
Jakarta, Gramediapost.com
Dalam mendukung Pelaksanaan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level Satu, Polsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu terus mendisiplinkan warga dan wisatawan yang berlibur di Kepulauan Seribu dengan mengadakan Operasi Yustisi Gabungan di Empat pulau pemukiman, Minggu (7/11).
Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu AKP Wisnu Wardono mengatakan, bahwa Operasi Yustisi Gabungan bertujuan untuk penegakan disiplin Protokol Kesehatan bagi warga dan wisatawan yang berlibur di Kepulauan Seribu.
Kegiatan Operasi Gabungan tersebut dilaksanakan Tim Gabungan Polri, Satpol PP, Satgas Covid-19 dan Tim Kampung Tangguh Jaya di Pulau Tidung, Pulau Lancang, Pulau Pari dan Pulau Untung Jawa.
“Dimasa PPKM Level Satu ini, kita terus mengadakan Operasi Yustisi Gabungan baik siang maupun malam demi meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ucapan Wisnu.
Dia menambahkan, bahwa walupun Status PPKM sudah diturunkan ke Level Satu dan kelonggaran kegiatan masyarakat sudah diperbolehkan namun menerapkan protokol kesehatan terutama masker harus tetap dilaksanakan.
“Masyarakat harus terus diingatkan karena penyebaran virus corona ini belum habis dan perlu antisipasi untuk pencegahannya, jadi masyarakat harus terus diajak untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan terutama penggunaan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah,” tambahnya.
Diketahui, dari kegiatan Ops Yustisi Gabungan yang diadakan Polsek Kepulauan Seribu Selatan secara serentak di Empat pulau pemukiman ini tercatat sejumlah 11 pelanggar ProKes di jaring dan diberi sanksi sesuai aturan.
“Dari 11 pelanggar protokol kesehatan yang semua terkait masker, 8 kita beri sanksi teguran karena menggunakan masker di dagu dan 3 kita beri sanksi kerja sosial karena tidak menggunakan masker,” ujar Wisnu.
( Fridris Jimson S )