Kementerian PPN/Bappenas, SMERU Research Institute Dan UNICEF Gelar Webinar “Pendidikan Berkeadilan Melalui Penanganan Anak Tidak Sekolah”
Jakarta, Gramediapost.com
Tujuan dari webinar adalah Ekspose Kajian PIP dengan tema Pendidikan Berkeadilan Melalui Penanganan ATS.
“Pendidikan Berkeadilan adalah Pendidikan yang dapat diakses oleh semua penduduk Indonesia tanpa tertinggal satu orangpun melalui pembangunan pendidikan yang bermutu dan menjangkau semua penduduk Indonesia.”
Dr. Ir. Subandi Sardjoko, M.Sc. (Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan, Kementerian PPN/Bappenas), memberikan keynote speech dengan pembukaan bagaimana Pemerintah memberi penekanan pada upaya membangun pondasi dan struktur perekonomian yang kokoh berbasis keunggulan kompetitif di berbagai wilayah, yang ditopang oleh modal manusia unggul dan berdaya saing. Pembangunan SDM yang sehat, cerdas, adaptif, inovatif, terampil, dan berkarakter ditempuh antara lain melalui pembangunan pendidikan yang bermutu dan menjangkau semua penduduk Indonesia.
Pemerintah terus meningkatkan pemerataan layanan pendidikan yang berkualitas, dengan beberapa penguatan, antara lain: (1)memberi perhatian lebih besar pada anak-anak dari keluarga tidak mampu dan kurang beruntung, (2)memberi pemihakan pada daerah dengan kinerja pendidikan masih rendah, (3)penanganan ATS untuk kembali bersekolah, (4)peningkatan pemahaman dan peran keluarga dan masyarakat mengenai pentingnya pendidikan.
ATS adalah penduduk Indonesia usia sekolah yang berada dalam kondisi sebagai berikut: (1)tidak pernah mengenyam pendidikan pada jenjang apa pun, (2)putus sekolah sehingga tidak menyelesaikan pendidikan pada suatu jenjang, (3)tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, minimal sampai pendidikan menengah. Masalah ATS juga terkait dengan belum optimalnya pendataan, penjangkauan, dan pendampingan, juga belum tersedianya alternatif layanan pendidikan yang tepat, sesuai dengan situasi dan kondisi ATS, yaitu anak berkebutuhan khusus, anak terlantar, anak jalanan, anak bekerja, anak berhadapan dengan hukum, anak/remaja yang menikah, dan lainnya.
Pendidikan inklusif harus menjadi perhatian kita semua sehingga dalam penanganan ATS dimulai dari ketersediaan data yang berkualitas dan proses pendataan yang baik. Data yang berkualitas merupakan aspek penting, yang menentukan pilihan-pilihan intervensi kebijakan yang tepat dan relevan dengan kondisi ATS, PIP merupakan program strategis berupa bantuan biaya pendidikan, yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin. Sebagai intervensi program pendidikan, PIP perlu diperkuat agar lebih efektif untuk menjangkau ATS.
Ibu Katheryn Bennett Chief of Education, UNICEF menjelaskan 200jt ATS secara global, isu ini harus segera diatasi secara bersama-sama untuk memenuhi hak anak tanpa satu anak pun yang tertinggal. Terdapat anak yang terdampak karena Pandemi Covid-19 sehingga ada anak-anak yang harus berhenti sekolah. Isu anak tidak sekolah sangat rumit, anak yang termasuk keluarga miskin 3x lebih banyak tidak bersekolah dibandingkan anak orang kaya. Program Indonesia Pintar (PIP) bisa membantu anak untuk kembali ke sekolah. Implementasi PIP masih memiliki beberapa tantangan.
Dr. Abdul Kahar, M.Pd. (Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kemdikbudristek) sebagai Narasumber menjelaskan bahwa PIP senantiasa menjadi program prioritas yang dapat mendukung penanganan ATS, PIP ini lahir dari Instruksi Presiden RI No.7 Tahun 2014, harapannya PIP ini bisa memperkecil ATS, karena belum ada jaminan dengan adanya PIP bisa mencegah ATS. PIP satu kesatuan dengan BOS di sekolah, masih ada pemahaman parsial antara PIP dan BOS ini, padahal kalau hanya BOS kita tidak bisa menjamin anak untuk tidak menjadi ATS karena bersifat personal. PIP diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup manusia, PIP juga sudah dilanjutkan hingga ke perguruan tinggi, Program PIP tidak hanya sebatas meningkatkan akses bagi anak usia 6-21 tahun tapi mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah juga. Perlu diperhatikan bahwa menarik siswa putus sekolah tidak harus ke sekolah formal tapi bisa ke sekolah nonformal.
Peserta didik pemegang KIP adalah hasil pemadanan terkini data Peserta Didik yang tercatat di Dapodik dengan DTKS dari Kemensos. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus: (1)Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan, (2)Peserta didik pemegang kartu keluarga sejahera, (3)Peserta didik piatu/yatim/yatim piatu/ panti social/ panti asuhan, (4)Peserta didik dampak bencana alam, (5)Peserta didik tidak sekolah (drop out), (6)Peserta didik disabilitas.
Penentuan data PIP dapat melalui jalur usulan sekolah yang diverifikasi dinas Pendidikan dan DTKS yang diverifikasi menggunakan Dapodik. Besaran Bantuan PIP saat ini:
Peruntukan bantuan: membeli buku dan alat tulis, membeli seragam dan perlengkapan sekolah, transportasi, uang saku biaya kursus, biaya praktik tambahan dan biaya magang. Aplikasi Sipintar adalah aplikasi berbasis web yang dikelola oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan untuk menyimpan, memproses dan mendistribusikan informasi PIP kepada publik dan pemangku kepentingan. Aplikasi ini harus dimanfaatkan secara maksimal, Angka Putus Sekolah semakin menurun, angka drop out juga semakin menurun. Diharapkan nilai angka ini juga akibat dari intervensi program PIP yang sudah berjalan.
***
(Hotben)