DPP JOKOWI MANIA (JOMAN) MENGGUGAT MENDAGRI KE PTUN JAKARTA: MELANGGAR UUD 1945 PASAL 23 AYAT A
Jakarta, Gramediapost.com
Relawan Jokowi mania mengajukan gugatan terhadap instruksi Menteri no 36, 47 dan 53 yang mengatur soal pembatasan kegiatan masyarakat dan wajib penggunaan PCR. Hal ini dianggap beraroma bisnis dan menguntungkan mafia kesehatan.
Gugatan tersebut disampaikan oleh relawan Jokowi Mania di PTUN Jakarta, pada hari ini, Selasa, 26 Oktober 2021.
Wabah Pandemi Covid 19 memukul keras perekonomian masyarakat. Daya beli menurun, pengangguran meningkat. Keadaan ini dibarengi dengan harga PCR yg jelas membebani masyarakat. Sangat di sayangkan harga PCR yg 400 ribu sampai dengan 1 juta lebih sangat membebeni rakyat. “Mungkin kalau ukuran pejabat nilai segitu sangatlah kecil, tetapi buat rakyat tetaplah harga segitu berat sekali”.
Ironisnya pandemik melahirkan mafia alat kesehatan yang mencari keuntungan dan menghalalkan segala cara agar penggunaan PCR tetap bertahan digunakan meski sudah ada vaksin.
Menurut relawan Jokowi Mania; Instruksi Mendagri ini bertentangan dengan UUD 1945 pasal 23 ayat A yang berbunyi Pajak dan pungutan lain yang memaksa harus diatur oleh UU.
Karena itu, maka relawan Jokowi Mania menggugat Instruksi Mendagri tersebut.
Dewan Pimpinan Pusat Jokowi Mania (JoMAN) mendesak Cabut intruksi menteri atau copot mendagri dan satgas COVID.
*MENDAGRI MELANGGAR UUD 1945 PASAL 23 AYAT A*
Relawan Jokowi yang mengatasnamakan Jokowi Mania atau JoMan mengkritik Instruksi Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait kebijakan biaya serta kewajiban tes PCR Covid-19 bagi penumpang pesawat terbang.
Pria yang akrab disapa Noel itu menegaskan, harga tes PCR selama ini telah membebani masyarakat.
Noel juga menyebut, bahwa mendagri tidak mengikuti himbauan Presiden Jokowi, begitu juga apa yang dilakukan Ketua DPR RI yang mempertanyakan soal kebijakan PCR ini.
Ia juga menilai Inmendagri tersebut telah melanggar Undang-undang Dasar 1945 pasal 23 ayat A yang berkaitan dengan keuangan yang bersifat memaksa harus melalui UU.
Noel juga menyebut, bahwa mendagri tidak mengikuti himbauan Presiden Jokowi, begitu juga apa yang dilakukan Ketua DPR RI yang mempertanyakan soal kebijakan PCR ini.
Seperti diketahui, Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 mengatur soal PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali mewajibkan agar semua penerbangan mewajibkan tes PCR 2×24 jam.
“Kita sebagai masyarakat sudah menerima apa yang diinstruksikan pemerimtah soal vaksin yang harus suntik dua kali itu, sudah kita turuti. Artinya jangan dong (diberlakukan PCR,red),” ungkapnya.
Noel juga mengatakan, memang tarif bawah PCR berkisar Rp 400 ribuan, namun tak dipungkiri ada praktik tes PCR liar yang harganya mencapai Rp 1 juta lebih.
“Nah kita juga heran, menteri ini bekerja untuk siapa, bekerja untuk Presiden kah atau bekerja buat dirinya sendiri, atau bekerja untuk para mafia. Ini kan ngeri,” terbang.
Ia juga menilai Inmendagri tersebut telah melanggar Undang-undang Dasar 1945 pasal 23 ayat A yang berkaitan dengan keuangan yang bersifat memaksa harus melalui UU.
Noel juga menyebut, bahwa mendagri tidak mengikuti himbauan Presiden Jokowi, begitu juga apa yang dilakukan Ketua DPR RI yang mempertanyakan soal kebijakan PCR ini.
Diketahui, Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 mengatur soal PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali mewajibkan agar semua penerbangan mewajibkan tes PCR 2×24 jam.
“Kita sebagai masyarakat sudah menerima apa yang diinstruksikan pemerimtah soal vaksin yang harus suntik dua kali itu, sudah kita turuti. Artinya jangan dong (diberlakukan PCR,red),” ungkapnya.
Noel juga mengatakan, memang tarif bawah PCR berkisar Rp 400 ribuan, namun tak dipungkiri ada praktik tes PCR liar yang harganya mencapai Rp 1 juta lebih.
Menurutnya, kondisi pandemi seperti sekarang ini masyarakat sedang menghadapi situasi sulit.
Terlebih, orang yang berpergian dengan pesawat tak hanya yang mau liburan.
“Mungkin ada yang pulang kampung, mungkin ada yang lagi kerja, lagi merajut kerjaan. Di Jakarta mungkin harga PCR Rp 400 ribuan, tapi di daerah itu bisa sampai Rp 1 juta, dan itu beban. Sedangkan harga tiket ada yang Rp 600 – 700 ribu, loh harga PCR-nya melebihi harga tiket. Ini sudah tidak rasional,” pungkasnya.
***