Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITANasional

Diduga Melanggar Sumpah Jabatan dan Menyalahgunakan Wewenang, Ketua DPRD dkk Kab. Donggala Melaporkan Bupati Donggala ke MA

44
×

Diduga Melanggar Sumpah Jabatan dan Menyalahgunakan Wewenang, Ketua DPRD dkk Kab. Donggala Melaporkan Bupati Donggala ke MA

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Diduga Melanggar Sumpah Jabatan dan Menyalahgunakan Wewenang, Ketua DPRD dkk Kab. Donggala Melaporkan Bupati Donggala ke MA

 

Example 300x600

Jakarta, Gramediapost.com

 

Hari ini Ketua DPRD Kabupaten Donggala, Takwin S.SoS didampingi perwakilan partai dan fraksi DPRD Donggala mengunjungi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI), pada Selasa (5/10/2021)

Perwakilan DPRD Donggala terdiri dari, yakni: Ketua DPRD (Takwin SSoS), Moch Taufik (Ketua Fraksi Nasdem), Abdul Rasyid (Ketua Fraksi PKS), Safiyah (Fraksi Hanura), Sudirman (Ketua PKB Donggal), Sugi (Ketua Golkar Donggala), dan Burhanuddin (Anggota Fraksi PKB)

Kepada para awak media, Ketua DPRD Donggala, Takwin menjelaskan, kunjungan Kami perwakilan DPRD Kabupaten Donggala dalam hal ini mengajukan pendaftaran penyerahan permohonan uji pendapat MA RI terkait hak menyatakan pendapat terhadap Bupati Donggala, Kasma Lassa, S.H., M.H.,

“ Kami bersyukur Alhamdulillah, hari ini kami sudah mendaftarkannya dan kami tinggal menunggu tanda terima berkas saja, satu minggu kemudian kami akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Donggala, Takwin dan lebih lanjut lagi Takwin mengungkapkan, Pendaftaran permohonan Uji pendapat hari ini terkait pelanggaran perundang-undangan.

Dimana Bupati Donggala telah melanggar larangan menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah janji jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 ayat 1 huruf e UU nomor 23 tahun 2014.

“Adapun Bupati Donggala telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yaitu telah melanggar sumpah jabatan, antara lain salah satunya adalah pelanggaran memutasi Aparat Sipil Negara (ASN) yang ada di kabupaten Donggala yang tidak sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku,” kata Takwin.

Dan pada sisi lain, kami telah menjalankan beberapa prosedur yang konstitusional yakni mengundang Bupati untuk menghadiri interpelasi, paripurna, angket, dan hak menyatakan pendapat DPRD, tapi sangat disayangkan Bupati tidak bersedia untuk hadir maka kami menenmpuh jalur ini terangnya.

“Harapan kami dengan didaftarkan permohonan uji pendapat ini, Mahkamah Agung bisa mengabulkan permohonan uji pendapat yang kami ajukan,” pungkas Takwin

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *