Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITANasional

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Memvonis Bebas Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) Samin Tan

130
×

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Memvonis Bebas Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) Samin Tan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Memvonis Bebas Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) Samin Tan

Example 300x600

 

Jakarta, Gramediapost.com

 

Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) Samin Tan, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Majelis hakim menilai, Samin Tan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dalam perkara dugaan suap kepada mantan Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Eni Maulana Saragih terkait izin proyek batubara di Kementerian ESDM tahun 2018 silam.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diterapkan baik dalam dakwaan alternatif pertama maupun dalam alternatif kedua. Oleh karena itu dibebaskan dari tahanan dan memulihkan hak-hak terdakwa,” ucap ketua majelis hakim Panji Surono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/8/2021).

Majelis menjelaskan, Samin Tan dinilai tidak terbukti menyuap Eni Maulana Saragih senilai Rp5 miliar pada tahun 2018 lalu.

Suap itu terkait persoalan Samin Tan dengan Kementerian ESDM yang melakukan terminasi atas PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang diakusisi oleh Samin Tan beberapa waktu lalu.

Hakim menyatakan bahwa Samin Tan justru sebagai orang yang menjadi korban pemerasan oleh mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.

Eni sendiri tidak memiliki kewenangan untuk mengurus PKP2B Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian ESDM. Yang memiliki kewenangan adalah Kementerian ESDM.

“Samin Tan merupakan korban dari Eni Maulani Saragih selaku pemerasan,” tutur hakim anggota Teguh Santosa.

Selain itu, kata Teguh, Samin Tan selaku pemberi gratifikasi belum diatur dalam UU Tipikor, yang diatur adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak jujur karena telah menerima sesuatu dalam batas waktu 30 hari tidak melaporkan kepada KPK sesuai Pasal 12 B. Sehingga, karena Eni tidak melaporkan maka diancam dalam Pasal 12 B.

“Pasal 12 B bukan delik suap melainkan gratifikasi, maka sangat tidak mungkin sekali dalam hal gratifikasi itu diadakan pidana bagi yang memberikan. Tindakan pemberi gratifikasi belum diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang UU Tipikor,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Samin Tan selama tiga tahun kurungan penjara denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Atas putusan ini, JPU KPK langsung menyatakan kasasi. “Kami tim penuntut umum menyatakan sikap kasasi Yang Mulia,” kata jaksa KPK Ronal Worotikan.

Ronald mengatakan, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim yang telah membebaskan Samin Tan. Meski demikian, pihaknya tidak sependapat atas pertimbangan putusan hakim tersebut.

“Kita melihat pertimbangan majelis ke arah gratifikasi yang tidak bisa dipidana. Tentunya kami sebelum menetapkan tersangka (Samin Tan), kami sudah mencermati segala perkara-perkara yang pernah diputus seperti terpidana Gayus Tambunan, dan tentunya ini akan menjadi pertimbangan dalam memori kasasi kami,” terang jaksa Ronald.

Sementara, kuasa hukum Samin Tan, Radhie Noviadi Yusuf mengatakan, pihaknya merasa terkejut sekaligus senang mendengar hasil putusan kliennya. Sebab pihaknya tidak menyangka kliennya bakal divonis bebas.

“Kita Alhamdulillah klien kami diputus bebas, kami juga tidak menyangka dan terkejut juga ya atas pertimbangan hakim tadi,” ujar Radhie usai persidangan.

Radhie menjelaskan, argumentasi terkait gratifikasi yang dipersoalkan dalam perkara kliennya diterima oleh majelis hakim. Oleh karena itu, pihaknya tidak menyangka argumentasi tersebut telah didengarkan oleh majelis hakim.

“Memang skema argumentasinya kami diperkuat terutama terkait gratifikasi, karena dalam hukum pidana ada asas legalitas, kalau tidak ada aturannya tidak boleh dihukum pidana, itu yang kita perkuat,” pungkas Radhie Noviadi.

(Ainul Ghurri)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *