Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITANasional

Perkumpulan Cendekiawan Protestan Indonesia (PCPI) Sampaikan Dukacita yang Mendalam atas Terulangnya Kembali Pembunuhan atas Warga  Gereja di Poso, Sulawesi Tengah

84
×

Perkumpulan Cendekiawan Protestan Indonesia (PCPI) Sampaikan Dukacita yang Mendalam atas Terulangnya Kembali Pembunuhan atas Warga  Gereja di Poso, Sulawesi Tengah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Perkumpulan Cendekiawan Protestan Indonesia (PCPI) Sampaikan Dukacita yang Mendalam atas Terulangnya Kembali Pembunuhan atas Warga  Gereja di Poso, Sulawesi Tengah

 

Example 300x600

Jakarta, Gramediapost.com

 

“DPP Perkumpulan Cendekiawan Protestan Indonesia (PCPI) menyampaikan dukacita yang mendalam atas terulangnya kembali pembunuhan  Warga  Gereja di Poso, Sulawesi Tengah. PCPI mengutuk aksi penyerangan dan pembunuhan terhadap 4 orang warga gereja oleh kelompok teroris pada hari Selasa, 11 Mei 2021, di pegunungan Petiroa, desa Kalimango Napo, Kecamatan Lore, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.” demikian disampaikan Jeannie Latumahina, Ketua Pusat Pengkajian Sains dan Humanitas DPP Perkumpulan Cendekiawan Protestan Indonesia (PCPI) kepada pers (13/5/21).

Atas aksi pembantaian warga Gereja tersebut PCPI menyampaikan sikap dan pernyataan:

 

1.Berdukacita yang mendalam dan mengutuk keras atas tindakan pembantaian Warga Gereja di Desa Kalemago, Kecamatan Napo, Kabupaten Poso, Sulteng.

2.Usut tuntas kasus pembunuhan warga Gereja di desa Kalimago

3.Mendesak Pemerintah, khususnya POLRI untuk segera bertindak cepat, transparan, mengungkap para pelaku pembunuhan dan menindaknya sesuai dengan hukum yang berlaku, sekaligus memberikan jaminan keamanan terhadap seluruh warga di wilayah pembunuhan, agar kasus-kasus serupa tidak terulang kembali.

4. Meminta seluruh umat Kristen Protestan dan Kristen Katolik Roma di Kabupaten Poso untuk tetap bersikap tenang, waspada dan tidak mudah terprovokasi, dan mempercayakan masalah ini kepada pihak yang berwajib, dalam hal ini POLRI.

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *