Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITANasional

Perwakilan Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) Melakukan Audiensi dengan Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko

79
×

Perwakilan Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) Melakukan Audiensi dengan Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Example 300x600

Perwakilan Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) Melakukan Audiensi dengan Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko

 

Jakarta, Gramediapost.com

 

Pimpinan dan anggota mewakili 5 lembaga yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) melakukan audiensi dengan Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko membahas akselerasi kebijakan dan program pencegahan kekerasan dan penyiksaan di institusi negara pada tanggal 16 April 2021

Hadir dalam audiensi ini Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, Ketua KPAI Susanto, Wakil ketua LPSK Maneger Nasution, nggota Ombudsman RI Widijantoro, Anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat, dan Koordinator Pelaksana Program Pencegahan Penyiksaan Antonio Pradjasto

Ruang lingkup perjanjian kerjasama tersebut diantaranya adalah kerjasama dan koordinasi dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dan pengawasan dan pemantauan tempat-tempat terjadinya pencabutan kebebasan di lapas dan rutan serta tempat-tempat serupa tahanan lainnya.

Kerja sama ini kemudian menjadi kerangka kerja bersama untuk melakukan pemantauan tempat-tempat penahanan, sebagai bagian penting dalam mengembangkan mekanisme pemantauan nasional, termasuk menyusun laporan bersama tentang kondisi tempat-tempat penahanan. Kerja sama ini juga telah melakukan berbagai aktivitas lainnya untuk memperkuat mekanisme pencegahan nasional terhadap penyiksaan penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.

Saat ini dapat dilihat bahwa tindak kejahatan tersebut seharusnya dapat diatasi secara sistematis, meskipun sekarang telah terjadi penurunan di berbagai tempat yang kebebasannya di batasi. Mengatasi secara sistematis tentunya berdasarkan dari perlindungan bagi setiap warga negara tanpa melihat strata sosial dan harus tetap mendapatkan perlindungan atas hak-hak yang melekat pada dirinya.

Konvensi Anti Penyiksaan (CAT) sudah ada sejak 22 tahun yang lalu dan sudah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998, namun Protokol Opsional Konvensi Anti Penyiksaan masih belum dilakukan ratifikasi.

“Selama ini KSP selalu berupaya secara responsive untuk menerima penuh seluruh rekomendasi dalam menindaklanjuti kejahatan terkait HAM dan perlindungan bagi setiap warga negara, sebab ini sebagai peningkatan kinerja tata Kelola pemerintahan dan dalam rangka menghadirkan negara untuk perlindungan warga negara dari berbagai masalah HAM,” ucap Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan.

Banyaknya masalah yang terjadi di lembaga pemasyarakatan daerah, tentunya saat ini harus ada penguatan bagi prinsip-prinsip HAM serta sistem yang harus diperbaharui. Oleh karena itu KuPP telah melakukan koordinasi bersama Ditjen PAS untuk melakukan pembinaan dan memperbaiki sistem yang saat ini terjadi di lembaga pemasyarakatan. Sistem yang harus diperbaiki menjadi perhatian bersama dan harus dapat dilakukan pencarian solusi yang mampu mengurangi tindak kekerasan.

“Hasil pantauan KPAI ada 15,7% anak tidak didampingi saat berproses dengan hukum, 44% anak mendapatkan tindak kekerasan, serta hanya 3% yang dilakukan tindak lanjut di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak,” ucap Susanto selaku Ketua KPAI.

Sampai saat ini bukan hanya permasalahan yang terjadi pada over kapasitas, melainkan harus adanya pembinaan atau perbaikan bagi SDM serta SOP di Lembaga Pemasyarakatan. Selain itu masih ada 6 provinsi yang belum memiliki rumah sakit jiwa, sedangkan RSJ sangat dibutuhkan bagi warga negara yang membutuhkan termasuk mengalami disabilitas mental.

Di sisi lain, banyak ragam kasus mengenai pasung yang terjadi di sejumlah titik daerah perlu upaya pencegahan yang serius dan berkelanjutan agar kasus-kasus serupa tidak terulang.

(Hotben)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *