Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITANasional

Satpol PP Kecamatan Koja Beri Sanksi Sosial Pada 26 Orang Tidak Bermasker

134
×

Satpol PP Kecamatan Koja Beri Sanksi Sosial Pada 26 Orang Tidak Bermasker

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Example 300x600

Satpol PP Kecamatan Koja Beri Sanksi Sosial Pada 26 Orang Tidak Bermasker

 

Jakarta, Gramediapost.com

 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Koja melakukan Operasi Tertib Masker (TibMask) di Jalan Mangga, Jumat (6/11). Sebanyak 26 orang tidak bermasker dikenakan sanksi sosial.

Komandan Satpol PP Kecamatan Koja Roslely Tambunan mengatakan hari ini pihaknya melakukan Operasi TibMask di Jalan Mangga.

“Kami lakukan pukul 15.00 WIB sampai dengan selesai. Kegiatan ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Jakarta Utara khususnya wilayah Kecamatan Koja,” katanya.

Roslely menambahkan ada sebanyak 26 masyarakat Koja yang terjaring dalam Operasi TibMask hari ini.

“Melintas Jalan Mangga dengan tidak menggunakan masker, dengan terpaksa kami berikan sanksi sosial untuk memberikan efek jera pada masyarakat yang masih saja membandel,” tambahnya.

Dengan kondisi pandemi yang masih menyelimuti Jakarta, Roslely berharap masyarakat Jakarta Utara khususnya wilayah Kecamatan Koja mau berperan aktif membantu pemerintah dalam memerangi COVID-19.

“Mau menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Himbauan demi himbauan terus dilakukan agar masyarakat mau menjalankan 3M. Bukan untuk orang lain, tetapi untuk diri sendiri, keluarga dan lingkungannya,” ucapnya.
(Sarwini)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *