Satpol PP Kecamatan Koja Beri Sanksi Sosial Pada 26 Orang Tidak Bermasker
Jakarta, Gramediapost.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Koja melakukan Operasi Tertib Masker (TibMask) di Jalan Mangga, Jumat (6/11). Sebanyak 26 orang tidak bermasker dikenakan sanksi sosial.
Komandan Satpol PP Kecamatan Koja Roslely Tambunan mengatakan hari ini pihaknya melakukan Operasi TibMask di Jalan Mangga.
“Kami lakukan pukul 15.00 WIB sampai dengan selesai. Kegiatan ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Jakarta Utara khususnya wilayah Kecamatan Koja,” katanya.
Roslely menambahkan ada sebanyak 26 masyarakat Koja yang terjaring dalam Operasi TibMask hari ini.
“Melintas Jalan Mangga dengan tidak menggunakan masker, dengan terpaksa kami berikan sanksi sosial untuk memberikan efek jera pada masyarakat yang masih saja membandel,” tambahnya.
Dengan kondisi pandemi yang masih menyelimuti Jakarta, Roslely berharap masyarakat Jakarta Utara khususnya wilayah Kecamatan Koja mau berperan aktif membantu pemerintah dalam memerangi COVID-19.
“Mau menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Himbauan demi himbauan terus dilakukan agar masyarakat mau menjalankan 3M. Bukan untuk orang lain, tetapi untuk diri sendiri, keluarga dan lingkungannya,” ucapnya.
(Sarwini)