KPID Jakarta: Menuju ASO 2022, Masyarakat Jakarta harus Melek Digitalisasi Penyiaran “Keharusan Migrasi dari Siaran Analog Menuju Slaran Digital”

0
359

 

KPID Jakarta: Menuju ASO 2022, Masyarakat Jakarta harus Melek Digitalisasi Penyiaran “Keharusan Migrasi dari Siaran Analog Menuju Slaran Digital”

 

Jakarta, Gramediapost.com

 

Digitalisasi disektor penyiaran televisi merupakan agenda besar pembangunan nasional yang menjadi program priority pemerintah dan harus segera diwujudkan, sehingga pelaksanaannya harus dipercepat dan perlu kerjasama seluruh stakeholder. Demikian ditegaskan Ketua Komisi

Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta Drs. Kawiyan,.M.I.Kom. Penegasan ini, menyambut dan meneruskan pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate yang memaparkan alasan penting percepatan digitalisasi televisi sebagai bagian dari prioritas digitalisasi nasional. “Percepatan digitalisasi televisi adalah sebuah keharusan”, dan Digitalisasi sebuah keniscayaan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR diawal bulan Nopember 2020, dan petujuk pelaksanaannya, yaitu Rancangan Pelaksana Peraturan (RPP) UU tersebut terutama di kluster penyiaran yang kini sedang di uji public, telah menguatkan bahwa secara regulasi digitalisasi penyiaran segera dilakukan. Hal ini tidak lain tertuang dalam UU No 11 Tahun 2020 pasal 60A ayat (2) menyebutkan bahwa migrasi penyiaran televisi dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog ASO (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya undang-undang ini. Merujuk dari hal tersebut, pada bulan November 2022, akan diberlakukan cut log analog atau analog switch off. Artinya, kita mengucapkan selamat tinggal siaran televisi analog, dan selamat datang di era penyiaran televisi digital.

Kawiyan menyadari bahwa waktu 2 (dua) tahun merupakan waktu singkat, dan Jakarta sebagai Ibu Kota negara, dimana pusat industri penyiaran harus segera siap terutama bagi masyarakat Jakarta. Untuk itu, Masyarakat Jakarta harus melek digital, untuk itu perlu langkah atau gerakan masif, terstruktur dan sporadis menggelorakan kepada masyarakat tentang penyiaran digitalisasi. Untuk itu, KPID DKI Jakarta mengajak seluruh stakeholder penyiaran bersama KPID Jakarta untuk terus mengelorakan penyiaran digital.

Baca juga  Tingkatkan Kualitas Kinerja Pengawak Keuangan, TNI AL Selenggarakan Rakernisku I

Koordinator Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Tri Andri Supriadi, S.IP turut menegaskan bahwa masyarakat luas Jakarta diakui hingga saat ini masih belum paham akan digitalisasi. Untuk itu, Tri Andri Supriadi meminta kepada jajaraan pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut serta memasyarakatkan digitalisasi penyiaran sebagai agenda program priority pemerintah.

Sementara itu, Komisioner Bidang PS2P KPID DKI Jakarta Th. Bambang Pamungkas,.S.Sos.,M.I.Kom mengemukakan, DKI Jakarta harus menjadi pilot project pelaksanaan digitalisasi nasional. Anggapan ini, didasari bahwa Jakarta memiliki segala fasilitas dan infrastruktur yang ada. Untuk itu, kami KPID DKI Jakarta berkeinginan merumuskan dan mengingatkan kembali kepada seluruh stakeholder penyiaran terhadap pelaksanaan penyiaran televisi digital terutama Jakarta yang masuk wilayah layanan 4 (Jakarta dan Banten) yang dinyatakan dan dianggap paling siap dibandingkan dengan daerah lainnya.

Namun, realitasnya masyarakat Jakarta pun masih banyak yang belum mengetahui, tentunya ini pekerjaan rumah bagi kita semua. Untuk pengelolaan penyelenggara multiplexing di di wilayah layanan 4 (empat) DKI Jakarta dan Banten, terdiri dari RCTI, SCTV, Trans TV, TV One, RTV, Berita Satu TV, Metro TV, dan TVRI.

Bambang juga mengemukaan, KPID DKI Jakarta telah mendorong dan mendukung proses percepatan digitalisasi sejak dari tahun tahun 2013. Untuk periode keanggotaannya sebagai Komisioner KPID DKI Jakarta, KPID DKI Jakarta telah mengeluarkan rekomendasi pendirian dan perizinan untuk televisi digital, yaitu diantaranya Nusantara TV dan Tempo TV (Mux TVRI): CNN TV dan CNBC TV (Trans TV): BNTV dan Magna TV (Mux Metro TV). Selebihnya, seiring ditetapkan Peraturan Pemeritah (PP) Pelaksanaan UU Cipta kerja, dan Keputusan Menteri Kominfo berkenaan pelayanan perizinan pelayanan TV Digital, KPID Jakarta akan terus mendorong para para pemohon penyelenggara TV Digital yang telah mendpatkan IPP Prinsip tahun 2014, karena itu masih menjadi pekerjaan rumah KPID DKI Jakarta yang belum tuntas. Langkah selanjutnya, Bambang Pamungkas juga meminta kepada media televisi yang masih bersiaran analog untuk mempersiapkan atau bermigrasi ke penyiaran digital. Dan upaya ini akan terus dilakukan dan mengkampanyekan kepada seluruh stakeholder penyiaran terutama pelaku industri penyiaran.

Baca juga  Walkot Jakut Pastikan Pelayanan Masyarakat Prima

Th. Bambang Pamungkas juga mengingatkan bahwa persoalan digitalisasi penyiaran, bukan persoalan ahli teknologi, namun ada banyak hal perlu disiapkan baik di sektor penyelenggara multiplesing, industri penyiaran, hingga kesiapan masyarakat. Meski begitu, langkah pertama yang harus dibangun, setidaknya masyarakat DKI Jakarta harus melek digitaliasasi sebagai upaya kognitif atau mengenalkan, hingga ke tingkat konatif. Digitalisasi Penyiaran tentunya akan membuat habit masyarakat tentunya berubah, karena melalui digitalsiasi penyiaran masyarakat akan mendapatkan terpaan media penyiaran televisi yang menyuguhkan beragam materi isi tayangan televisi dengan kualitas gambar HD melalui teknlogi digital. Bahkan kehadiran televisi digital akan menambah kesemarakan indutri penyiaran di Jakarta, dimana Jakarta akan didapati belasan penyiaran televisi digital bahkan jumlahnya bisa 2X/ lipat jumlah Lembaga penyiaran televisi yang ada saat ini.

Digitalisasi penyiaran televisi diperuntukan bagi masyarakat, dan pertumbuhan industri penyiaran. Untuk itu, lembaga penyiaran televisi digital harus menempatkan masyarakat sebagai pemilik sah ranah publik harus diposisikan sentral, bukan ditempatkan khalayak pasif dan objek semata yang ujungnya hanya sebatas komoditas. Sehingga seluruh gerakan menuju penyiaran televisi digital harus melibatkan berbagai unsur masyarakat, baik dari para pengelola multiplexing, penyedia countent, media televisi digital itu sendiri dan seluruh stakeholder penyiaran. Sehingga melalui gerakan ini, percepatan digitalisasi dapat terlaksana dengan baik.( R )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here