GMBI KOTA BEKASI Demo Tuntut Oknum ASN Yang Terlibat Pembuangan Limbah B3 Pasir Foundry
Jakarta, Gramediapost.com
Ratusan massa LSM GMBI Kota Bekasi Pimpinan Abah Zakaria, pada Kamis tanggal 5 November 2020 Pukul 10.00wib pagi ini. Kembali bergerak dari Sekertaris, Distrik GMBI Kota Bekasi di Jalan Juanda RT. 005 RW. 01 Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Menuntut para penjahat lingkungan hidup yang selama ini diduga dengan nyata-nyata telah membuang limbah beracun B-3 pasir foundry di Kota Bekasi agar segera ditindak tegas.
Menurut Asep Sukarya, Sekretaris Distrik GMBI Kota Bekasi, kepada awak media sesaat sebelum pemberangkatan massa aksi GMBI menuju Pemkot Bekasi. Bahwa kasus dugaan kejahatan lingkungan hidup di wilayah Kota Bekasi selama ini, sudah dilaporkan oleh GMBI Distrik Kota Bekasi secara tertulis kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi.
Bahwa ketika ada laporan masyarakat yang telah disampaikan kepada Pemerintah UP Dinas lingkungan hidup kota bekasi terkait adanya pembuangan dan pemanfaatan limbah B3 Pasir Foundry (Sand Foundry) Kode limbah B309-3, ke media lingkungan dan limbah B3 Pasir Foundry (Sand Foundry) sebagai bahan untuk media penggurugan di salah satu wilayah kelurahan pejuang kecamatan Medan Satria dan tanpa izin maka seharusnya Pemerintah bergerak cepat untuk melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun faktanya ketika adanya laporan masyarakat yang telah disampaikan ke dinas lingkungan hidup kota Bekasi terkesan Pemerintah Up Dinas lingkungan hidup kota Bekasi lambat mengambil langkah dan/ atau tindakan dan patut diduga Pemerintah ada kepentingan terselubung.
Telah termaktub di UUD RI 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia.
Oleh karena itu negara / Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk lain.
Bahwa untuk mewujudkan lingkungan yang baik dan sehat perlu masyarakat dalam proses ijin lingkungan dan AMDAL sesuai dengan amanah UU No.32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang tertuang Peraturan Mentri Tentang Lingkungan hidup No.17 Tahun 2012.
Juga UU No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup BAB VII
Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun pasal 58 ayat (1) Setiap orang yang memasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia, menghasilkan, mengangkut, memanfaatkan, membuang, mengolah dan/ atau menimbun limbah B3 wajib melakukan pengelolaan B3.
Amanat Pasal 60, UU No.32 tahun 2009 udah sangat jelas dan gamblang.Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan / atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Untuk itu GMBI mendesak agar :
1.Usut tuntas oknum-oknum yang terlibat dalam pembuangan limbah pasir foundry.
2.Dinas lingkungan hidup kota bekasi mandul ketika tidak mampu dan tidak berani mengambil tindakan kepada para pelaku pembuang limbah B3.
3.Kinerja dinas lingkungan hidup kota bekasi sangat lemah dalam pengawasan dan masalah lingkungan hidup khususnya dalam penanganan pembuangan limbah B3 pasir foundry.
4.Meminta kepada Walikota Bekasi untuk mengevaluasi kinerja dari dinas lingkungan hidup kota Bekasi.
5.Meminta kepada Walikota Bekasi untuk segera dengan kewenangannya untuk memberhentikan oknum ASN yang diduga terlibat langsung dan/ atau tidak langsung dalam masalah limbah B3 Pasir foundry.