Taman Rekayasa Di Kelurahan Rorotan Jakarta Utara: ‘Gunakan Anggaran Siluman’?
Jakarta, Gramediapost.com
Pembangunan Taman di jalan Cakung Cilincing Kelurahan Rorotan Depan PT. Pama Persada Nusantara Jakarta Utara diduga rekayasa dan sarat penyimpangan, hal tersebut dikatakan Fukudan Notoyudo Kepala Divisi Investigasi LSM GARDA P3ER saat ditemui di balai kota kamis 19/11.
Notoyudo melaporkan tentang adanya kegiatan penggusuran hingga pembuatan taman rekayasa di jalan Cakung Cilincing kelurahan Rorotan kepada Gubernur DKI Jakarta agar ditindaklanjuti, karena diduga menggunakan anggaran siluman.
“kami melihat ada rekayasa, dalam surat himbauan, surat peringatan I hingga peringatan III disebutkan bangunan disepanjang jalur hijau jalan cakung Cilincing kelurahan Rorotan, tanpa menyebut nomor dan lokasi RT/RW” kata Notoyudo
Tambahnya “kenapa bangunan sepanjang jalan cakung cilincing kelurahan Rorotan Jakarta Utara yang berada dijalur hijau tidak dibongkar semua?, hanya satu titik saja yang dibongkar, setelah dibongkar material bangunan dijarah lalu dikembalikan sebahagian” ucapnya
“yang lebih anehnya dilahan yang dibongkar dibangun taman asal-asalan tanpa plang papan proyek, ketebalan tanah urugan sangat tipis dan diragukan, kami menganggap pembangunan taman menggunakan anggaran siluman”
“LSM GARDA P3ER akan usut dan laporkan kepada pihak berwajib siapa otak dibelakang ini yang punya kepentingan terhadap pembongkaran dan pembangunan taman rekayasa yang memanfaatkan fasilitas negara” tegas Notoyuda.
Saat dihubungi melalui telepon selularnya, korban penggusuran bernama Hobber Hutabarat mengatakan “pernah ada oknum satpol menyampaikan ke saya, bahwa tempat saya aitu ada yang minat, saya sudah kuasakan persoalan penggusuran tempat saya tanpa konpensasi kepada LSM GARDA P3ER” kata Hobber korban yang tempatnya digusur
Menurut surat himbauan nomor; 394/-1.757.1 tanggal 13 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Muhammad Andri, AP, M.Si camat Cilincing, berdasarkan Perda No.8 tahun 2007 tentang ketertiban umum, menghimbau para pemilik bangunan di jalur hijau jalan cakung cilincing kelurahan Rorotan untuk dibongkar.
Begitu juga, surat peringatan I No; 2381/-1.758.1 tanggal 17/07/20, surat peringatan II No; 2626/-1.758.1 tanggal 28/07/20, surat peringatan III No; 2857/-1.758.1 tanggal 13/08/20 ditandatangani Drs. M. Yusuf Madjid, Msi Kepala Satpol PP Jakarta Utara, disebutkan dalam surat untuk melakukan pengosongan dan pembongkaran di jalur hijau jalan Cakung Cilincing Kelurahan Rorotan Kecamatan Cilincing Jakarta Utara. (Red)