Sepanjang 2020, Puluhan Mantan Pecandu Narkotika di Jakarta Utara Jalani Program Pasca Rehabilitasi
Jakarta, Gramediapost.com
Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara mencatat sebanyak 50 mantan pecandu narkotika sukses menjalani program pasca rehabilitasi sepanjang tahun 2020. Suksesnya program ini tak terlepas dari peran kolaborasi apik antara pemerintah kota, masyarakat dan swasta.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Yudistira mengatakan, sebanyak 50 mantan pecandu narkotika atau disebut klien telah menjalani program pasca rehabilitasi sepanjang tahun 2020. Dari ke-50 klien ini di antaranya 40 klien berasal dari Kelurahan Tanjung Priok dan 10 klien lainnya berasal dari Kelurahan Warakas.
“Yang 40 klien menjalani program pasca rehabilitasi reguler sedangkan yang 10 klien itu menjalani program prioritas,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (27/10).
Dijelaskannya, program pasca rehabilitasi ini merupakan suatu kewajiban BNNK Jakarta Utara dalam mendampingi klien agar dapat kembali beraktifitas di tengah masyarakat. Terlebih klien dapat produktif sehingga dapat menjalani hidup mandiri dan terbebas dari “lingkar hitam” narkotika.
“Kita ada kerja sama dengan pihak swasta yang turut berperan dalam pasca rehabilitasi ini salah satunya PT Seikatrasa. Perusahaan ini mengajak klien kami yang sudah menjalani program rehabilitasi sebelumnya memproduksi kopi olahan sehingga mereka produktif dan dapat menjadikan ini sebagai bekal kehidupan di masa depan,” jelasnya.
Kepala Seksi Rehabilitasi BNNK Jakarta Utara dr Novianti menerangkan, kesuksesan program ini juga berkat program rehabilitasi berbasis masyarakat (RBM) yang melibatkan puluhan Agen Pemulihan (AP) dan relawan yang tersebar di sejumlah kelurahan. Mereka secara berkesinambungan mendatangi klien maupun calon klien agar Kota Jakarta Utara terbebas dari penyalahgunaan Narkotika.
“Peran agen pemulihan ini sangat penting bagi kami sehingga dapat menggaet para pencandu Narkotika untuk menjalani program rehabilitasi dan pasca rehabilitasi. Tujuannya agar Kota Jakarta Utara ini terbebas dari penyalahgunaan Narkotika,” terangnya.
Terpisah, Lurah Pademangan Barat M. Ruspandi menambahkan masyarakat telah mendapatkan manfaat dari upaya kolaborasi dalam program pencegahan penyalahgunaan Narkotika ini.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan memberikan himbauan bahaya narkotika sembari menghimbau penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) agar terhindar dari penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Terutama dari para Agen Pemulihan yang diisi anak-anak muda. Ini efektif dibanding kita dari aparatur yang menghimbaunya,” tutupnya.
Diketahui, Klinik Pratama BNNK Jakarta Utara juga telah merehabilitasi 130 pecandu Narkotika sepanjang tahun 2020. Program ini tentunya gratis bagi masyarakat yang ingin terbebas dari belenggu penyalahgunaan Narkotika.(Sarwini)