RUDY SILFA .SH : Kami Salut Dengan Kinerja Polisi dan Jajarannya Dengan Mau Membantu klien Kami Elza Syarief Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Jakarta, Gramediapost.com
Jumat,2/10/2020
Tim Gerakan Advokat dan AktiviS (GAAS) mendatangi kantor Polres Jakarta Selatan untuk melayangkan surat terkait tidak hadirnya Prof. DR. Elza Syarief, SH, MH dikarenakan sakit, dalam pemeriksaan kedua di Polres Jakarta Selatan dalam kasus pencemaran nama baik.
Ketua Umum GAAS, Rudy Silfa, SH, MH mengatakan, kedatangannya juga sekaligus untuk mengajukan 2 orang ahli bahasa dan 6 orang saksi fakta yang mengetahui kejadian saat Elza Syarief melakukan wawancara didepan awak media.
“Hari ini penyidik welcome dengan permintaan kami. Yang jelas, klien kami tidak pernah menyebutkan nama seseorang dalam wawancara di Mabes Polri tersebut,” ujar Rudy.
Dalam kesempatan tersebut, Lusi Darmawati, SH,( Lusy Daiva ) Wakil Ketua Umum mengatakan, dari keterangan saksi fakta yang sudah kami siapkan, paling tidak saksi ini dulu diperiksa sebelum masuk ke tingkat penyidikan. Sementara untuk pengajuan 2 orang keterangan ahli bahasa dimaksudkan untuk menafsirkan apa yang dikatakan Elza Syarif saat wawancara di Mabes Polri apakah benar atau tidak, ucapan yang dilontarkannya.
Dalam pemanggilan yang kedua kali di polres jakarta selatan, ibu elza syarief di wakilkan oleh 50 gabungan advokat dan aktivis ( GAAS ) yang hadir, tetapi sesuai protokol kesehatan, yang datang ke dalam kantor penyidiknya adalah 3 orang sebagai perwakilan, yaitu ;
1. RUDY SILFA, SH ( KETUA UMUM )
2. LUSI DARMAWATI, SH ( LUSY DAIVA ) ,( WAKIL KETUA UMUM )
3. YASEN, SH ( WAKIL DEWAN PEMBINA GAAS )
“Setiap advokat mempunyai hak imunitas untuk menyampaikan terkait kasus yang sedang ditanganinya. Kami juga tidak mengerti sasarannya untuk siapa, tetapi kami bersyukur karena permintaan kami agar penyelidikan dilakukan tuntas dulu sebelum ke penyidikan,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Wakbin DPP, Yasen, SH, menilai kasus ini terlalu prematur karena belum diketahui lebih dalam lagi dan belum menyentuh sumber yang sebenarnya. Selain itu terlalu cepat juga masuk ke tingkat penyidikan.
“Kami juga merupakan deretan penegak hukum yang tentunya punya kode etik. Jadi terlalu dini juga untuk dilaporkan, seharusnya diseleksi dulu ke dewan kehormatan apakah benar melanggar kode etik atau tidak. Jika melanggar kode etik maka dewan kehormatan juga akan memberikan sanksi,” pungkasnya. ( Red)