Konferensi Pers dan Klarifikasi Kasus Pembunuhan Terhadap WN Asal Ghana Obinna Michael Anijah
Jakarta, Gramediapost.com
Kasus Pembunuhan yang menimpa seorang warga negara asing ( WNA ) asal Ghana yang diketahui bernama Obinna Michael Anijah ( 24 ) ditemukan dalam kondisi meninggal dan bersimbah darah dengan tubuh penuh luka tusukan disebuah apartemen dikawasan kebon jeruk Jakarta Barat pada Sabtu ( 24/10 ) sore lalu.
“Saat di wawancarai Advokat/Penasehat Hukum Ronny Perdana Manullang SH dan Arief Darmawan SH, MH dari Kantor Pengacara Law Firm ARS & Associates selaku Kuasa Hukum tersangka pelaku berinisial JD alias Shark”.
Konferensi Pers yang digelar bertempat di La Cone Cafe berlokasi di Jalan Veteran Nomor 68, RT.005/RW.003, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi Jawa Barat pada, Rabu (28/10/2020) malam.
Terungkap ketika jumpa pers yang dimulai pukul 19.00 WIB tersebut, bahwa dalam keterangannya Ronny selaku kuasa hukum pelaku yang menjelaskan tersangka usai kejadian tidak berusaha untuk melarikan diri, tapi langsung ke Polda Metro Jaya untuk menyerahkan diri
” Ini Kami kuasa hukum ingin membantah dengan pemberitaan sebelumnya, ” jelas Ronny Manulang.
” Awal mula kejadian ini adalah bahwa klien kami bersama korban dan beberapa saksi, ada di satu unit apartemen (milik saksi), dimana mereka melakukan main game dan ada judi, disitu cekcok mulut sehingga ribut.
Sampai pada akhirnya terjadilah perkelahian ini dengan korban meninggal dunia Obinna Michael Anijah (24) WNA asal Ghana yang terjadi pada tanggal 24 Oktober 2020, di Apartement AKR GalleryWest di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Memang benar disaat kejadian korban dan tersangka sempat meminum Miras, tapi klien kami tidak memberitahu saat itu keadaan mereka mabuk atau tidak “, Ucap Ronny Perdana Manullang, S.H.
“Dari hasil interogasi kami kepada klien, setelah kejadian tersebut, tersangka menyesal lalu datang ke Polda Metro Jaya untuk menyerahkan diri, yang mana di arahkan oleh Polda Metro Jaya untuk ke Polres Jakarta Barat, jadi menurut keterangan Klien kami, klien kami datang sendiri untuk menyerahkan diri “, tambah Ronny Perdana Manullang, S.H.
“Kami sebagai kuasa hukum tersangka, sesuai prosedur, tidak pernah membenarkan perbuatan yang dilakukan oleh klien kami, bahwa perbuatan klien kami tetap salah, tapi kami hanya untuk membela atau mengawal kepentingan hukum dari klien kami “, Lanjut Ronny Perdana Manullang, S.H.
Masih melanjutkan keterangannya, ” Sampai saat ini proses hukum yang berjalan sudah sampai pemeriksaan saksi, klien kami juga sudah menjalani proses pemeriksaan dan BAP, rencana pada hari Jum’at, 30 Oktober 2020, proses hukum berlanjut ke olah TKP “.
Di lokasi yang sama, Arief Darmawan, S.H., M.H., yang juga menjadi kuasa hukum tersangka JD alias Shark, pendamping dari kuasa hukum Ronny Perdana Manullang, S.H., menambahkan, ” Mungkin kita selaku dari kuasa hukum, ingin menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, baik yang ada di Nigeria maupun yang ada di Indonesia, klien kita pada dasarnya siap bertanggung jawab dan menjalani proses hukum yang ada di Indonesia “.
“Harapan kami sebagai kuasa hukum, semoga perkara ini berjalan dengan lancar, hukum tetap ditegakan dan baik korban maupun tersangka mendapat keadilan yang setimpal “. Tutup Ronny Perdana Manullang, S.H.