Klarifikasi Lanjutan Terkait Video Viral tentang Kendaraan Fortuner Plat Dinas No. Reg. 3688-34 Warna Hijau Army yang dikendarai oleh Masyarakat Sipil atas Nama Sdr. SW alias Ahon.
Jakarta, Gramediapost.com
Pada kesempatan ini Puspomad menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Bahwa Puspomad telah meminta keterangan dari sdr SW alias Ahon sebanyak 2 kali yaitu pada hari Jumat tanggal 2 Oktober 2020. mulai pukul 20.00 wib sampai dengan pukul 22.00 wib dan hari senin tanggal 5 oktober 2020, mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 11.30 wib.
2. Kolonel (purn) BHS sudah menepati janjinya untuk hadir di Puspomad pada hari senin tanggal 5 oktober 2020 dan telah memberikan keterangan kepada pemeriksa mulai pukul 17.00 wlb sampal dengan pukul 20.00 wib.
3. Kolonel (Purn) BHS mengaku mengenal sdr. SW alias Ahon dan berteman kurang lebih selama 12 tahun.
4. Kolonel cpm (Purn) BHS menyadari atas kesalahannya telah memberikan izin kepada sdr SW alias Ahon untuk menggunakan plat dinas noreg 3688-34 di kendaraan miliknya.
5. Baru hasil pemeriksaan sementara dapat disimpulkan sebagai berikut :
a. Telah terjadi dugaan pelanggaran lalu lintas sesuai pasal 280 dan pasal 288 uu no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yang dilakukan oleh sdr SW alias Ahon dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak lima ratus ribu rupiah.
tidak mempergunakan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) yang sah sesuai dengan stnk.
melakukan perubahan warna kendaraan dari hitam metalik ke hijau army.
b. Terhadap dugaan perbuatan tindak pidana yang dilakukan sdr. SW alias Ahon dan Kolonel cpm (Pur) BHS melanggar tindak pidana pemalsuan kelengkapan administrasi dan fisik kendaraan sesuai pasal 263 ayat 1 kuhp jo pasal 55 kuhp dengan ancaman pidana penjara paling lama 6tahun.
6. Karena status keduanya adalah warga sipil yang tunduk pada peradidlan umum maka penyidikan perkaranya akan dilimpahkan kepada polda metro jaya untuk diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Jakarta, oktober 2020 Danpuspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko, SH, C.FRA