Ops Yustisi Cegah Covid-19 di Pulau Lancang, 6 Pelanggar Ditindak
Jakarta, Gramediapost.com
Operasi Yustisi Cegah Covid-19 yang dilakukan oleh Tiga Pilar Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan diadakan di Pulau Lancang Kelurahan Pulau Pari Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Minggu (27/09/2020).
Sejumlah dua belas personel gabungan dari unsur Polri Polsek Kepulauan Seribu Selatan, TNI Koramil Kepulauan Seribu, Satpol-PP Kelurahan Pulau Pari mengadakan kegiatan operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan covid-19 di Pulau Lancang dengan pimpinan Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan Surahman, S.Ip.
Terlihat aparat gabungan melakukan kegiatan dengan cara berkeliling menyusuri semua ruang publik dengan sasaran warga masyarakat yang berada diluar rumah.
Tercatat dari hasil kegiatan operasi yustisi kali ini aparat gabungan mendapatkan enam orang warga pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker.
Atas temuan tersebut maka oleh Satpol-PP dilakukan penindakan dengan sanksi kerja sosial.
“Benar hari ini personil kita bergabung dengan unsur terkait mengadakan kegiatan operasi yustisi pencegahan covid-19 di Pulau Lancang, dengan pelanggar sejumlah enam orang dan sudah diberikan sanksi sesuai aturan oleh pihak Satpol-PP,”terang AKP Agung Ardiansyah selaku Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan.
(Fridris Jimson S )