Ket.foto: Rita Pranawati, MA
Wakil Ketua KPAI
KPAI Prihatin Kasus Anak Dipukul Sapu Hingga Meninggal
Jakarta, Gramediapost.com
KPAI prihatin adanya kekerasan yang dilakukan oleh Ibu IS (24 Tahun) dan dibantu Bapak LH (24 Tahun) kepada anaknya yang berusia 8 tahun, hingga anaknya meninggal dunia. Dalam melakukan pengawasan terhadap kasus ini, KPAI telah berkoordinasi dengan Kanit PPA Polres Lebak untuk penegakan hukum atas kasus ini. Selain itu, KPAI juga telah berkoordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Lebak untuk melakukan pendampingan terhadap saudara kembar anak KS. Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh orang tua khususnya dan penyelenggara pendidikan umumnya untuk mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak selama anak-anak menjalani proses Belajar Dari Rumah (BDR). Anak sendiri mengalami kebosanan yang luar biasa selama pandemic covid 19, sehingga anak perlu didampingi dan dibantu oleh orang tua agar dapat menjalani proses pendidikan dan tumbuh kembangnya dengan baik.
Orang tua penting untuk memahami kondisi psikologis dan fase tumbuh kembang anak. Diketahui anak KS (8 tahun) adalah siswa kelas 1 yang sebelumnya sempat mengenyam PAUD. Anak kelas 1 SD tentu sangat membutuhkan proses adaptasi dari jenjang pendidikan PAUD berpindah ke sekolah dasar. Dalam situasi pandemi, anak masih beradaptasi untuk mengerti bahwa sekolahnya sudah berganti, teman-temannya berganti, juga gurunya. Selain itu secara akademik, anak-anak mulai beradaptasi pada sistem yang lebih teratur dalam aspek akademik. Belum lagi tuntutan kemampuan calistung pada anak yang seringkali dipaksakan padahal secara kurikulum pun ada penyederhanaan kurikulum yang seharusnya diterapkan selama pandemi. Sehingga orang tua tidak dapat memaksakan anak untuk menurut sesuai dengan keinginan orang tua. Jika mengalami kesulitan, sebaiknya orang tua berkoordinasi dan berkomunikasi dengan guru, sehingga anak tidak menjadi korban.
KPAI sangat menyesalkan kekerasan yang dialami anak KS. KPAI mendorong penguatan pemahaman tentang pengasuhan. Berdasarkan Survei KPAI (2020), hanya 33,8% orang tua yang mendapatkan informasi tentang pengasuhan. Minimnya pengetahuan tentang pengasuhan menyebabkan orang tua merasa anak dapat diperlakukan apa saja sesuai dengan keinginan orang tua. Padahal orang tua harus memahami perlindungan anak, hak-haknya, serta mamahami fase tumbuh kembang anak. Selama pandemi, beban domestic menjadi berlipat termasuk mengalami beban ganda. Pengasuhan dan pendampingan dalam belajar yang seharusnya dilakukan bersama antara kedua orang tua, menurut Survei KPAI (2020), dominan dilakukan oleh Ibu. Kondisi psikologis ibu dalam situasi pandemi berefek domino pada kekerasan terhadap anak. KPAI mendorong keterlibatan ayah dalam pengasuhan karena sejatinya anak membutuhkan bapak dan ibunya sekaligus. Keterlibatan pengasuhan Bapak akan mmenimbulkan kelekatan yang baik bagi tumbuh kembang anak. Bapak juga perlu bersinergi dalam urusan domestic agar kondisi psikologis dan mental anggota keluarga tetap terjaga.
Kedua orang tua ananda KS diduga menjalani perkawinan usia anak. Untuk itu KPAI mendorong perhatian khusus pada keluarga yang melakukan perkawinan usia anak, agar mendapatkan pendampingan khusus dalam menjalankan perkawinannya, baik oleh KUA maupun PUSPAGA. Hal ini penting agar perkawinannya berjalan dengan baik, serta jika memiliki anak akan memberikan pengasuhan yang berperspektif perlindungan anak.
Semoga kasus anak KS yang mengalami kekerasan hingga meninggal tidak terjadi lagi di Indonesia.
Salam Hormat,
Rita Pranawati, MA
Wakil Ketua KPAI
Komisioner Bidang Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
(081328716370)
“””
(Ben)