DKI Jakarta Terapkan PSBB Total, Warteg Tuntut Perlindungan Sosial
Jakarta, Gramediapost.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem dengan Penerapan PSBB seperti awal pandemi Covid-19 akan dimulai pada 14 September 2020, menggantikan PSBB transisi yang sudah diterapkan DKI sejak 5 Juni lalu.
Keputusan untuk menerapkan kembali PSBB terpaksa diambil dengan alasan meningkatnya angka kematian akibat Covid-19, hingga ketersediaan tempat tidur di ruang isolasi dan ruang ICU yang semakin menipis di Jakarta.
Penerapan PSBB berarti sejumlah kegiatan masyarakat akan dibatasi dengan adanya kewajiban menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home. Maka sektor lain yakni Warteg akan mengalami penurunan omzet hingga 90 persen dan terancam gulung tikar.
Presedium Kowantara DKI Jakarta sebagai organisasi koordinatoriat daerah Jakarta Raya, Kowantara yakni Komunitas Warteg Nusantara menggugat Anies Baswedan bertanggungjawab terhadap 7.000 Warteg yang terdampak dari keputusan PSBB total. Kowantara mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengoptimalkan perlindungan sosial bagi Komunitas Warteg Nusantara.
Pemprov DKI Jakarta harus menyiapkan alokasi anggaran untuk perlindungan sosial berupa bansos sebagai program perlindungan sosial dan dana bergulir untuk pelaku usaha Warteg. Jika Pemprov DKI melakukan pembiaran makan Pelaku usaha Warteg terancam gulung tikar dan terlunta lunta nasib keluarga di Jakarta.
Jakarta, 13 September 2020
Presedium Kowantara DKI Jakarta
Nara hubung : Izzudin Zidan
081219107653
Tasori Ketua Korwil Jaksel
Nawawi Ketua Korwil Jaktim
Zidan Ketua Korwil Jakbar
Edi Ketua Korwil Jakpus
Fakrurozi Ketua Korwil Jakut