YLBHI: HENTIKAN MERAMPAS TANAH ADAT BASIPAE

0
367

SIARAN PERS YLBHI
Atas Penggusuran Masyarakat Adat Basipae

YLBHI: HENTIKAN MERAMPAS TANAH ADAT BASIPAE

 

Jakarta, Gramediapost.com

Pada 18 Agustus 2020 telah terjadi perampasan tanah masyarakat adat Basipae. Perampasan tanah ini menambah kasus perampasan tanah di berbagai wilayah di Indonesia dalam situasi pandemic Covid-19.

Masyarakat adat Basipae secara turun temurun menguasai dan hidup di atas tanah adatnya. Menurut informasi yang diterima oleh YLBHI, Pemerintah Provinsi NTT melalui Polisi Pamong Praja menggusur tanah adat mereka dengan mendasarkan pada sertifikat Hak Pakai Hak Pakai Nomor 00001 tanggal 19 Maret 2013 seluas 37.800.000 m2 atas nama pemegang Hak Pakai yaitu Dinas Peternakan Provinsi NTT.

Jika keberadaan sertifikat Hak Pakai tersebut benar adanya, maka YLBHI mengingatkan pemerintah bahwa sertifikat bukanlah satu-satunya alat bukti kepemilikan atau penguasaan atas tanah. Bukti-bukti kepemilikan masyarakat adat tidak berarti bisa dikalahkan serta merta oleh sertifikat. Sertifikat tersebut masih harus diuji kebenarannya baik secara prosedural maupun substansial. Pada Bab II Undang-undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 tentang Pendaftaran Tanah, yaitu Pasal 19 ayat (2) huruf c dinyatakan bahwa pendaftaran tanah meliputi surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai pembuktian yang kuat. Tetapi, hal ini hanya apabila data yuridis dan data fisik yang ada pada sertifikat itu sama dengan data-data yang ada di buku tanah atau surat ukur selama tidak dibuktikan sebaliknya sebagaimana yang tersebut dalam Pasal 32 ayat (1) PP 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan penjelasannya.

Dalam hukum adat, penguasaan tanah umumnya melalui pernyataan dan penguasaan tanah secara nyata. Orang yang menguasai fisik tanah dengan itikad, turun temurun tanpa digugat oleh orang lain diakui oleh pemilik tanah yang berbatasan maka dialah pemilik tanah yang sesungguhnya. Hukum adat berjalan terus menerus seperti itu tanpa harus ada bukti-bukti tertulis. Hal yang demikian dijamin oleh hukum dan hak asasi manusia baik di tingkat nasional maupun internasional.

Baca juga  Gandeng 4 Pilar, Polsek Kep Seribu Selatan Gelar Suntik Vaksin Booster Door to Door Bagi Lansia di Pulau Untung Jawa

Indonesia adalah salah satu negara yang menandatangani Deklarasi PBB tentang hak-hak masyarakat adat (UNDRIP) yang diadopsi dalam Sidang Umum PBB tahun 2007. Karena itu Indonesia terikat secara moral untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak-hak masyarakat adat di muat di dalam UNDRIP baik hak masyarakat atas tanah dan sumber daya alam, hukum-hukum adat maupun hak-hak lainnya termasuk hak atas persetujuan bebas tanpa paksaan, didahulukan, dan diinformasikan (Free Prior and Informed Consent/FPIC). Bahkan Konstitusi Indonesia telah menjamin hak-hak masyarakat adat baik dalam Pasal 18 B ayat (2), Pasal 28I ayat (3), dan Pasal 32 ayat (1) dan (2) UUD 1945. Selain itu hak-hak masyarakat adat juga diakui dalam UUPA, Undang-undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta perundang-undangan lainnya.

YLBHI menyoroti tiga hal dari peristiwa perampasan tanah adat masyarakat Basipae. Pertama, munculnya sertifikat Hak Pakai di atas tanah adat mereka. Kedua, pengrusakan rumah-rumah dan tanah masyarakat adat, dan ketiga adalah kriminalisasi terhadap masyarakat adat Basipae. Dari informasi dan dokumen-dokumen diperoleh, YLBHI mencatat sejumlah kejanggalan dari sertifikat Hak Pakai tersebut, di antaranya:

1. Sertifikat Hak Pakai terbit di lokasi yang berbeda
Sertifikat Hak Pakai tersebut terbit di atas bidang tanah yang terletak di Kecamatan Amnuban Tengah, sementara tanah dan rumah masyarakat adat Basipae yang digusur oleh Pemerintah Provinsi NTT terletak di Kecamatan Amnuban Selatan;

2. Sertifikat Hak Pakai tidak mencantumkan asal hak
Hak pakai menurut Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai dapat diterbitkan di atas tanah negara, tanah hak pengelolaan atau tanah hak milik. Namun sertifikat ini bahkan tidak memuat informasi asal tanah apakah berasal dari tanah negara, tanah hak pengelolaan atau tanah milik, termasuk tanah adat. Jika pun berasal dari tanah negara, perlu diperiksa sejarah penguasaannya dan jika pun berasal dari tanah adat perlu diperiksa apakah masyarakat adat Basipae menyetujui pemberian Hak Pakai tersebut. Jika pun ada persetujuan maka harus pula dibuktikan apakah persetujuan tersebut dibuat secara terang dengan kehendak bebas tanpa paksaan tanpa tipu daya atau muslihat. Dalam hal ini apakah persetujuan yang dibuat adalah persetujuan untuk memberikan Hak Pakai untuk Dinas Peternakan Provinsi NTT.

Baca juga  Rayakan HUT 1 Tahun, Skin Care Corissa by Owner Sumie Hung Gelar  Giat Fashion Show di Sarinah.

Kejanggalan-kejanggalan tersebut telah cukup menjadi alasan untuk menduga adanya cacat prosedur dalam penerbitan sertifikat Hak Pakai. Apalagi pemerintah telah mengetahui bahwa di atas tanah tersebut telah berdiam masyarakat adat Basipae dan mengakui kepemilikan tanah masyarakat adat Basipae. Hal ini terlihat dari dilaksanakannya proyek percontohan intensifikasi Peternakan Besi Pae pada tahun 1982.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas YLBHI menyatakan:
1. Mengecam penggusuran masyarakat adat Basipae dari tanah adatnya oleh Pemerintah Provinsi NTT;
2. Meminta Menteri ATR/BPN membentuk tim independen guna melakukan uji proses sertifikat Hak Pakai terhadap tanah adat masyarakat Basipae dengan melibatkan publik terutama masyarakat adat Basipae;
3. Meminta Pemerintah Provinsi NTT menghentikan penggusuran tanah dan rumah-rumah masyarakat adat Basipae dan memulihkan hak-hak mereka;
4. Meminta Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur untuk menghentikan penangkapan-penangkapan terhadap warga dan mengeluarkan warga dari tahanan;
5. Meminta Komnas HAM melakukan pemantauan dan pengkajian lebih jauh tentang dugaan pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat Basipae;
6. Meminta Ombudsman Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi terkait terbitnya sertifikat Hak Pakai di atas tanah masyarakat adat Basipae tanpa pernah ada pelepasan hak masyarakat adat;

Jakarta, 21 Agustus 2020

CP.
Era Purnama Sari (081210322745)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here