Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITANasional

LAUNCHING POSKO BANTUAN HUKUM KOMUNITAS SURABAYA

12
×

LAUNCHING POSKO BANTUAN HUKUM KOMUNITAS SURABAYA

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LAUNCHING POSKO BANTUAN HUKUM KOMUNITAS SURABAYA

 

Example 300x600

Surabaya, Gramediapost.com

 

Komunitas populasi kunci sering kali mengalami tindakan diskriminatif dalam bentuk pelecehan verbal, intimidasi seksual, kekerasan atau kebrutalan fisik, sebagai representasi ketidak sukaan dan kebencian pada mereka. Dalam kebanyakan kasus, kekerasan berbasis gender dan pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh komunitas populasi kunci tidak dianggap serius oleh petugas penegak hukum.

Alih-alih melakukan tugas, aparat penegak hukum sering mengekspose korban ke ranah umum yang akhirnya berujung kepada penangkapan dan penuntutan terhadap komunitas populasi kunci. dikarenakan posisi dan kondisi sosial mereka di masyarakat.

Didalam regulasi di Indoensia telah di atur bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan hak tidak didiskriminasi, dijamin perlindungannya sesuai yang tertuang di Pasal 28 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 serta di atur juga di Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).

Fakta dilapangan, kebayakan komunitas populasi kunci lebih memilih untuk diam daripada mengemukakan kasus-kasus yang terjadi kepada petugas penegak hukum. Korban lebih memilih untuk membiarkan kasus ini menguap begitu saja karena angkat bicara tentang hal itu dapat menyebabkan masalah lebih yang banyak lagi. Contohnya, di dalam penjara- komunitas populasi kunci sering dilecehkan secara seksual karena orientasi seksual mereka dan sering kali enggan untuk melaporkannya karena mengalami trauma dan takut dikirim kembali ke penjara yang kemudian mengakibatkan mereka mendapat penganiayaan lebih lanjut. Kurangnya pengetahuan tentang hak-hak hukum, tidak mampu membayar layanan bantuan hukum profesional, dan tidak mengetahui adanya entitas pendukung potensial menjadi penghalang komunitas populasi kunci untuk mendapatkan hak hukum mereka sebagai warga negara. Terutama setiap kali mereka memilih untuk menghadapi atau menangani segala bentuk masalah hukum.

Oleh karena itu, komunitas populasi kunci dan beberapa lembaga lintas isu bersepakat untuk membentuk sebuah wadah untuk melayani dan memberikan bantuan layanan hukum yang dihadapi oleh komunitas populasi kunci bernama “POSKO BANTUAN HUKUM KOMUNITAS SURABAYA”. Posko ini akan dapat diakses pada tanggal 28 Agustus 2020.

Adapun lembaga yang ikut terlibat dalam POSKO BANTUAN HUKUM KOMUNITAS SURABAYA ini, antara lain:

LBH Surabaya
Jaringan Indonesia Positif (JIP)
GUSDUR-ian (Gerdu Suroboyo)
GAYa Nusantara
Perwakos
Gayatri
EJA

CP: Dadang ( 082131174684)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *