Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITANasional

KPAI:  TINDAK TEGAS EKSPLOITASI SEKS PADA ANAK YANG DILAKUKAN OKNUM PEJABAT NEGARA

21
×

KPAI:  TINDAK TEGAS EKSPLOITASI SEKS PADA ANAK YANG DILAKUKAN OKNUM PEJABAT NEGARA

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ket.Foto: Ai Maryati Solihah

KPAI:  TINDAK TEGAS EKSPLOITASI SEKS PADA ANAK YANG DILAKUKAN OKNUM PEJABAT NEGARA

Example 300x600

 

Jakarta, Gramediapost.com

 

Tahun 2019 dan 2020 ini KPAI menerima laporan mengenai tindak pidana pada anak yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat negara, saat ini sedang bergulir proses hukumnya. Dua kasus tersebut adalah tersangka kepala daerah di kab Buton Utara Sulawesi Tenggara dan tersangka kepala BMKG Alor NTT. Kasus ini menyeret sejumlah anak perempuan usia belasan tahun yang mendapatkan perlakuan eksploitasi seksual hingga dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Dalam catatan KPAI, pertama kasus seorang ABG yang dijual oleh mucikari kepada seseorang yang kini menjabat wakil Bupati, KPAI mendesak Kemendagri untuk segera memberikan izin pemeriksaan kepada yang bersangkutan dan kasus tersebut sudah siap disidangkan dengan pasal persetubuhan. Hasil koordinasi KPAI sudah melakukan rujukan kepada Bareskrim Polri dan LPSK untuk mengungkap kasus ini bukan hanya menggunakan UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak, melainkan juga UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. KPAI mendorong P2Tp2A Provinsi memberikan perlindungan, meliputi rehabilitasi dan pemulihan fisik serta psikologis, keamanan dan Pendidikan. Sebab anak masih tercatat sebagai pelajar.

Kasus kedua tentang laporan mengenai Kepala BMKG Alor NTT yang kini sudah menjadi tersangka persetubuhan dengan 3 anak di bawah umur. KPAI mengapresiasi Polres Alor sudah menetapkannya sebagai tersangka dan mendorong proses hukum lebih lanjut menggunakan pasal tindak pidana perdagangan orang. Merespo hal tersebut, KPAI telah melaksanakan koordinasi dengan pelaksana harian Gugus tugas TPPO, KPPPA untuk memastikan perlindungan pada anak dan keluarga yang sudah melaporkan tindakan bejat pejabat tersebut. untuk itu KPAI sudah melayangkan surat permohonan perlindungan kepada LPSK terkait anak dan keluarga yang rentan mengalami intervensi dari pelaku yang jumlahnya lebih dari 1, mengingat sudah ada penetapan tersangka lainnya. Dalam kasus ini, patut menjadi keprihatinan bahwa lokus peristiwa di rumah dinas BMKG Alor yang merupakan asset negara.

Untuk itu KPAI merekomendasikan :
1. Untuk korban harus segera diberikan perlindungan rehabilitasi dan pemulihan, pendampingan hukum dan hak restitusi. Untuk itu KPAI telah berkoordinasi pada dua lokus peristiwa, dengan P2TP2A Sultra dan NTT sekaligus LPSK yang memiliki kewenangan melindungi saksi dan korban serta pelaksanaan restitusi bagi korban
2. KPAI mendorong kepolisian Bareskrim Polri, Polda Sultra dan NTT melihat dengan seksama atas peristiwa pidana yang terjadi. Sehingga tuntutan yang dikeluarkan oleh kepolisian berdampak secara signifikan pada penegakkan hukum dan pemenuhan keadilan korban, termasuk dapat berimplikasi pada penerapan hukum secara tepat di Kejaksaan dan Pengadilan, sebab peristiwa ini sudah merampas masa depan anak serta mencoreng nama baik Lembaga negara.
3. KPAI menyerukan pada pelaksana gugus tugas TPPO seluruh Indonesia, terutama aparat penegak hukum untuk menindak secara tegas para pelaku tindak pidana kepada anak serta membangun kesatuan persepsi mengenai perlindungan anak dari tindak pidana agar hukum menjadi tajam dan runcing pada siapapun pelaku kejahatan pada anak, tanpa terkecuali mereka yang sedang menjadi pejabat negara.
4. Kepada orang tua dan masyarakat, KPAI mengajak untuk senantiasa mengasuh dan mengawasi anak dengan baik dan penuh kasih sayang, sehingga masalah perlindungan khusus anak yang kerap dialami anak yang disebabkan hilangnya pengasuhan dan perhatian orang tua, serta tidak adanya tindakan preventif di masyarakat dapat kita sudahi. Anak merupakan anugerah yang harus kita jaga melalui pengasuhan positif dari orang tua dan perlakuan perlindungan anak di masyarakat.
5. Sampai dengan Juni 2020 angka pengaduan anak korban trafficking dan eksploitasi sudah merangkak 63 kasus di KPAI, untuk itu diperlukan langkah kerjasama dan pengawasan serta pelaporan dari masyarakat agar setiap kasus dapat ditangani dan kita semua mampu mencegah sebelum terjadi pada anak-anak kita lainnya.

Jakarta, 25 Agustus 2020

Ai Maryati Solihah
Komisioner KPAI Bid Trafficking dan Eksploitasi
081219575982

Mengetahui,

DR Susanto
Ketua KPAI

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *