Ini Penjelasan PMI Jakarta Utara Terkait Soal Penolakan Pendonor Darah
Jakarta, Gramediapost.com
Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Administrasi Jakarta Utara memberikan klarifikasi terkait berita dua media online yang berjudul, 14 Pendonor Jakarta Utara Ditolak Akibat Keterbatasan Kantong Darah, serta berita yang berjudul PMI Jakarta Tolak Pendonor Darah. Kegiatan donor darah sendiri dilaksanakan pada tanggal 05 Agustus 2020 lalu di kantor Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara.
Melalui Sekretaris PMI Kota Administrasi Jakarta Utara, Endang KS memberikan klarifikasi atas berita tersebut. Pertama, dalam kegiatan donor darah tersebut mempunyai target sebanyak 50 pendonor namun pendaftar ada 64 orang pendonor.Kedua, ke-14 orang yang tertolak bukan ditolak tersebut untuk melaksanakan donor darah dengan alasan, Endang merinci, satu orang kurang istirahat, satu orang alergi, dua orang pusing pada saat itu, satu orang sakit gigi, satu orang habis sakit typhes, dua orang waktu donornya kurang dua hari dan satu orang waktu donornya kurang tiga hari, satu orang sedang haid atau menstruasi, dan satu satu orang usianya baru 15 tahun.PMI dalam hal ini diberi wewenang dalam pengelolaan darah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah dan di perkuat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahaan.
“Sejak tahun 2016 lalu, PMI Kota Administrasi Jakarta Utara mendirikan dan telah beroperasi Unit Donor Darah (UUD) yang pertama di tingkat Kota di wilayah DKI Jakarta dan kami terus berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan darah masyarakat Jakarta Utara,”ujar Endang.
Dalam kesempatan tersebut, Endang juga menjelaskan, selama masa pandemi ini Unit Donor Darah (UUD) PMI Kota Administrasi Jakarta Utara terjadi penurunan perolehan darah lebih kurang 70 persen dari keadaan normal, sedangkan kebutuhan darah bagi pasien demam berdarah, thalassemia juga kebutuhan transfusi darah lainnya meningkat.Upaya yang dilakukan, sesuai dengan Surat edaran Ketua Umum PMI, dalam hal pemenuhan kebutuhan darah agar bekerjasama dengan TNI dan Polri. Selain itu, kami juga bekerjasama dengan Lantamal III, Polres Metro Jakarta Utara, Ditpolair, KODIM 0502 JU, serta Arhanudse.
“Untuk membantu pemenuhan kebutuhan darah, Wali Kota selaku pelindung PMI Kota Jakarta Utara dan Wakil Wali Kota selaku Ketua Gerakan Donor Darah Sukarela (Dondarela) menghimbau Lurah dan Camat untuk melaksanakan Dondarela di kantornya masing-masing dan telah dimulai sejak 4 Mei 2020,”ujarnya. (Sukardi)