Pemerintah Kota Jakarta Barat Monitoring Penggunaan KBRL
Jakarta, Gramediapost.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat bersama Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta serta Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat melakukan monitoring dan pengawasan penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) di salah satu pasar swalayan di Kembangan.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Jakarta Barat, Fredy Setiawan memimpin langsung peninjauan tersebut didampingi Kabid Pengendalian Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI, Edy Mulyanto, Kasudis LH Jakbar Slamet Riyadi, Kabag Perekonomian Iqbal, Wakil Camat Kembangan Imron dan aparat wilayah setempat.
Di tempat tersebut petugas mengecek kesiapan pemberlakuan Pergub No. 142 Tahun 2019, seperti spanduk/pamflet berisi pemberitahuan mulai 1 Juli 2020 swalayan tersebut tidak menyediakan kantong plastik, penyediaan kantong belanja ramah lingkungan bagi konsumen yang belum membawa kantong dari rumah dan lainnya. Selain itu petugas juga mengecek protokol kesehatan COVID-19, seperti alat pengukur suhu tubuh, hand sanitizer/tempat cuci tangan dan penggunaan masker.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Jakarta Barat, Fredy Setiawan mengatakan, hari ini kita bersama tim tingkat kota didampingi jajaran Dinas dan Sudis LH melakukan monitoring seluruh swalayan dan pasar tradisional di Jakarta Barat dalam rangka penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. Selain memonitor dan mengawasi, sekaligus berkoordinasi dengan pengelola-pengelola pusat perbelanjaan dan swalayan terkait SOP yang sudah ditentukan, baik terkait pengumuman maupun sosialisasi informasinya.
“Pihaknya juga mengerahkan tim untuk memonitor pengawasan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan yang disebar hingga tingkat kecamatan. Di Jakarta Barat ada sekitar 700 mini market yang akan dilakukan monitoring,” katanya.
Pada keesmpatan itu ia juga mengingatkan pengelola agar para kasir yang bertugas aktif menyampaikan kepada konsumen bahwa per 1 Juli 2020 Pergub No. 142 Tahun 2019 efektif berlaku.
“Termasuk penyediaan kantong belanja ramah lingkungan yang berbayar itu tentunya menjadi sarana sekaligus sosialisasi kepada masyarakat luas. Ini kewajiban semuanya, tidak hanya pemerintah tetapi juga para pengelola, karyawan dan masyarakat luas. Semua kita informasikan,” imbuh Fredy.
Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Pengendalian Kebersihan Dinas LH DKI Jakarta, Edy Mulyanto menambahkan, Pergub DKI No 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan mulai berlaku hari ini dan sebelumnya telah dilakukan sosialisasi.
“Hari ini Pergub No 142 Tahun 2019 mulai berlaku di seluruh wilayah DKI Jakarta,” katanya.
Dia menambahkan, jika nanti masih ditemukan penggunaan kantong sekali pakai atau berbahan platik, maka akan dikenakan sanksi mulai dari sanksi administrasi dalam kurun waktu satu bulan, sanksi denda, pembekuan izin usaha hingga pencabutan izin usaha.
“Mudah-mudahan masyarakat Jakarta dapat mengurangi pemakaian kantong sekali pakai,” ucapnya. (Sukardi)