Pertanggungjawaban ISIS dari sudut Hukum Internasional

0
605

Pertanggungjawaban ISIS dari sudut Hukum Internasional

(IFDHAL KASIM; Mantan Ketua KOMNAS HAM)

Sangat menarik menyimak silang-pendapat dikalangan pejabat publik, politisi, dan pengamat terkait dengan orang asal Indonesia yang masuk menjadi combatants ISIS. Perhatian lebih banyak diberikan pada status kewarganegaraan mereka; apakah mereka masih warga negara Indonesia atau bukan?

Yang menarik adalah, hampir tidak ada yang melihat terlebih dahulu apa itu ISIS; bagaimana statusnya dimata hukum internasional, dan berlakukah hukum internasional untuk mereka? Masalah ini harusnya diperjelas dahulu, sebelum berbicara tentang memulangkan mereka atau tidak.

Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), suatu gerakan transnational yang berjuang menegakkan Khilafah, memiliki sifat hybrida dari negara. Dengan karakteristik itu, hukum internasional menempatkannya dengan status “non-state actors”; ia menguasai dan mengontrol sebagian wilayah suatu negara, menerapkan hukumnya, memiliki militer dan merekrutnya sendiri, dan mendapatkan pendanaanya sendiri. Dengan kekuatan yang dimilikinya itu, ISIS telah menjelma menjadi kekuatan bersenjata yang mengancam keamanan dan perdamaian dunia, dengan menebar teror. Inilah yang kemudian dikenal sebagai “terror non-state”.

Resolusi PBB 2249, November 2015, menghimbau negara-negara anggota agar “take all necessary measures … to eradicate the safe haven they (ISIS) have established over significant parts of Iraq and Syria”. PBB menyadari dari penguasaannya atas teritori-teritori itulah dibangunnya “terrorist safe haven”, dan dari sinilah mereka merancang serangan teror terhadap Iraq, Syria dan negara-negara lain yang menentang ISIS.

Dalam konteks itulah ISIS terlibat berbagai serangan teror dan perang. Sebagai “non-state actors” dalam hukum internasional, maka regime hukum internasional berlaku bagi ISIS. Mulai dari internasional humanitarian law (IHL), internasional criminal law (ICL), internasional human rights law (IHRL), hingga pada customary internasional law (CIL). Regime hukum internasional ini semua melarang penggunaan kekerasan terhadap masyarakat sipil, atau sengaja membuat teror. Pelanggaran terhadap regime hukum ini dihadapkan pada mekanisme yang berlaku pada masing-masing regime hukum internasional yang diterapkan. Misalnya pelanggaran terhadap ICL atau IHRL diserahkan pada mekanisme yang diatur dibidang ini.

Baca juga  Korem 064/MY Peringati Tahun Baru Islam Berlangsung Dengan Hikmat

Singkatnya para combatants ISIS, termasuk warga asal Indonesia, yang sekarang berada di camp tawanan itu adalah orang-orang yang akan diminta bertanggungjawab terhadap pelanggaran yang telah mereka lakukan, baik terhadap hukum humaniter (IHL), hukum pidana internasional (ICL), dan hukum HAM internasional (IHRL). Hingga saat ini memang masih belum jelas mekanisme yang diterapkan untuk pertanggungjawaban pelaku-pelaku teror yang bertanggung jawab terhadap “genosida”, kejahatan terhadap umat manusia, dan kejahatan perang. Syria ingin mengadili sendiri dengan hukum nasionalnya sendiri. Sementara masyarakat internasional, mengajukan proposal utk pendirian “International Counter-Terrorism Court (ICTC). Perdebatan masih berlangsung.

Sementara soal pertanggungjawaban para “fighters” itu belum jelas berujung kemana, kita disini berdebat soal pemulangan mereka. Seakan-akan para “fighters” itu adalah “pengungsi internasional” yang sedang menunggu pemulangannya. Padahal masih ada soal yang belum terselesaikan, yaitu tanggungjawab pidana atas kejahatan yang telah dilakukannya selama menjadi anggota ISIS. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here