MUCHTAR ARIFIN AND PARTNERS BERHARAP KASUS KLIENNYA BENNY TJOKROSAPUTRO DIUSUT MULAI PERIODE 2006-2016
Jakarta, Gramediapost.com
Melalui kuasa hukumnya Muchtar Arifin and Partners, tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro (Bentjok) kembali bersuara. Bentjok meminta Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), memeriksa pembelian saham secara langsung atau tidak langsung oleh Jiwasraya periode 2006-2016. Dia meyakini, pada periode tersebut sudah terjadi transaksi pembelian saham yang kelak merugikan pihak Jiwasraya. Transaksi pembelian itu terjadi baik secara langsung oleh Jiwasraya maupun secara tidak langsung melalui sejumlah manajer investasi.
“Sebagaimana diketahui, Sdr Benny Tjokro, klien kami, saat ini berada dalam tahanan kejagung di Rutan KPK di kuningan. Selama menjalani tahanan, klien kami sudah 2 x mengirim surat tertulis, yaitu setelah pemeriksaan BPK RI dan setelah pemeriksaan dari KPK”, kata pengacara Senior Muchtar Arifin dalam konperensi pers yang diadakan di kawasan gerbang pemuda, Jakarta Selatan, hari ini. 24 Pebruari 2020. Dalam konperensi pers ini, Muchtar Arifin didampingi beberapa pengacara dari Kantor Pengacara Muchtar Arifin and Partners.
“Surat pertama meminta agar semua perusahaan reksadana di periksa dan kedua meminta agar pemeriksaan KPK tidak dipercepat. Inginnya agar kebocoran di jiwasraya dapat diketahui secara menyeluruh,” tambah Muchtar Arifin.
Kuasa hukum Benny Tjokro sangat mengapresiasi langkah-langkah dari Kejagung untuk melakukan penyidikan. ‘Kami jjuga gembira karena Bapak Presiden meminta agar kasus ini diselesaikan secara tuntas”.
“Hal yang mengkhawatirkan kami, adalah apabila mengapa kasus ini ingin cepat diselesaikan dan dibatasi tahun editnya”, lanjut Muchtar Arifin. “Menteri BUMN melaporkan ke Kejagung melaporkan, tahun yang dilaporkan hanya 2 tahun. Apa mungkin men bumn tidak mengetahui hal itu.
Kami berharap agar kejaksaan dapat proporsionsl dan tuntaskan kasus ini.
Kami anggap ada kekuatam besar yang bergerak bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk menutupi kasus ini dan mencari kambing hitam.
Kt benny dijadikan tumbal, dijadikan korban utk menutupi kerugian jiwasraya.
Hal ini dikarenakan diantara tersangka, hanya klien kami yang punya asset banyak.
Dari berita pagi ini, sudah ada 11 trilliun yang disita.
Dan jaris diketahui, Benny Cokro tsk pernah berhubungan dgn jiwasraya utk jual saham. Mknya bennyvminta perusahaan investasi reksadana agar diperiksa.
Benny minta kpd kuasa hukumnya agar dihadirkan di komisi 6 utk membuka yg sebenarnya.



















