Konsumen Kecewa Atas Perilaku Oknum ACC Finance, Tempuh Ke Jalur Hukum

0
1081

Ket.Foto: H. Amiruddin

Konsumen Kecewa Atas Perilaku Oknum ACC Finance, Tempuh Ke Jalur Hukum

 

Jakarta, Gramediapost.com

Salah seorang konsumen merasa kecewa atas perilaku oknum Astra Credit Companies Finance (ACC Finance), lalu menempuh ke jalur Hukum. Sesuai dengan rencana, kasus ini akan mulai sidang perdana pada Kamis ,13 Febuari 2020 di pengadilan Badan Penyelenggaraan Sengketa Konsumen (BPSK).

Jong San Jong (Yongky Wijaya) , dia melapor ke Polsek Taman Sari pada tanggal 18 Mei 2019. Dalam laporannya Jong San Jong menerangkan pada Rabu 15 Mei 2019 jam 14.00 WIB, datang petugas yang mengaku sebagai petugas dari ACC Finance sebagai terlapor.

Lalu setelah ketemu pelapor dan terlapor sepakat dengan dalih mobil akan dititipkan dulu. Setelah ada uang mobil bisa diambil kata terlapor, setelah 2 hari kemudian tepatnya Jum’at 17 Mei 2019 pelapor punya uang dan mau tebus mobil, ternyata mobilnya sudah dilelang. Sehingga pelapor terkejut dan heran, berdasar apa pihak ACC Finance berani melelang mobil konsumen tanpa ada surat pemberitahuan dulu.

Melihat kejadian tersebut H. Amiruddin selaku Ketua Yayasan Nderek Jokowi DKI Jakarta merasa perihatin atas kejadian tersebut, oleh karena itu beliau mengingatkan dan mengawasi bahwa proses persidangan yang akan mulai sidang perdana pada kamis, 13 Febuari 2020 oleh BPSK bahwa proses persidangan tersebut harus jujur , adil dan bijak dalam setiap pengambilan keputusan, ujar H. Amiruddin yang ditemui di daerah Menteng, Jakarta Pusat, Senin(10/02/2020).

Saya merasa tidak tega jika ada pihak konsumen yang bernama Yongky Wijaya dirugikan oleh ACC Finance, apalagi persoalannya ini sudah berlarut-larut tidak adanya itikat baik dari ACC Finance setelah kami mengamati dan mengikutin laporan dari korban bahwanya sang konstumen merasa sudah dijolimi, tegas H. Amiruddin.

Baca juga  PERNYATAAN SIKAP ELEMEN GERAKAN MASYARAKAT SIPIL DAN PRO DEMOKRASI TERKAIT TINDAK KEKERASAN APARAT KEPADA PENGUNJUK RASA DI DPR RI PADA SELASA, 19 MARET 2024

Maka untuk itu kami mohon kepada BPSK jangan sampai masuk angin jika sampai hal ini sampai terjadi maka kami akan laporkan Komisi Yudisial RI ,Apalagi jika ACC Finance tahu adanya putusan MK yang mulai berlaku pada awal tahun 2020 bahwa isi dari putusan tersebut merupakan putusan tertinggi majelis pengadilan tentang pengambilan paksa pihak lising kepada konsumen tanpa memberi tahu kepada pihak konsumen, tuturnya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here