LPEM-FEB UI DAN METI GELAR DISKUSI: KAJIAN TELAAH HARGA DAN BIAYA RIIL PEMBANGKITAN LISTRIK BERBASIS ENERGI BARU DAN TERBARUKAN

0
441

LPEM-FEB UI DAN METI GELAR DISKUSI: KAJIAN TELAAH HARGA DAN BIAYA RIIL PEMBANGKITAN LISTRIK BERBASIS ENERGI BARU DAN TERBARUKAN

Jakarta, Gramediapost.com

Transisi pembangkitan listrik dari energi fosil menuju energi baru dan terbarukan (EBT) terbilang cukup terganjal dalam beberapa tahun terakhir. Bauran EBT di dalam kapasitas terpasang nasional pada tahun 2018 menurut Statistik Ketenagalistrikan 2018 hanya mencapai
15,06 persen, yang mana justru lebih rendah dibandingkan bauran di tahun 2014. Penentuan harga diduga menjadi salah satu instrumen yang paling krusial untuk mendukung transisi EBT di dalam sektor ketenagalistrikan dalam negeri.

Pemerintah Indonesia pun tengah mengkaji ulang kebijakan harga yang selama ini diterapkan serta merumuskan Peraturan Presiden untuk mengatur harga jual listrik berbasis EBT.

LPEM-FEB UI telah melakukan estimasi harga keekonomian listrik dari 312 pembangkit listrik berbasis EBT yang ada di dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL PLN) 2019-2028. Terdapat dua skema harga yang disimulasikan dalam kajian, yakni skema harga tunggal dan skema staging. Melalui skema harga tunggal, harga listrik tidak akan berubah sampai dengan akhir masa purchasing power agreement (PPA). Sementara itu, harga listrik akan berbeda dalam dua periode.

Dalam periode pertama, harga pembelian listrik oleh PLN akan ditingkatkan di atas rata-rata untuk membantu pengembang membiayai investasi awalnya. Setelah itu, harga akan diturunkan setelah para pengembang melalui periode capital
expenditure (CAPEX). Hasil dari estimasi LPEM-FEB Ul tersebut adalah sebagai berikut.(Lihat Foto)

 

Berdasarkan hasil kajian, terdapat beberapa rekomendasi yang perlu dilakukan, yaitu:

1. Secara umum, harga berbasis biaya pokok penyediaan (BPP) tidak mendukung keekonomian dari bisnis pembangkit listrik berbasis EBT. Oleh karenanya, kebijakan harga listrik berbasis EBT perlu dievaluasi ulang

Baca juga  Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis : Politik Hukum Dan Politik Keamanan Membangun Indonesia Maju"

2 Kebijakan harga staging dapat meningkatkan kemampuan pengembang untuk melunasi pinjamannya.

3 Faktor lokasi perlu dipertimbangkan dalam menentukan harga listrik EBT.

4. Skala pembangkit listrik EBT mempengaruhi biaya listrik per kWh, efisiensi produksi meningkat seiring dengan kenaikan kapasitas pengembang.

5. Kebijakan harga EBT perlu dikuti dengan instrumen kebijakan lainnya yang dapat mendorong daya saing dari bisnis EBT serta menurunkan risiko bisnis EBT.

(Hotben)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here