Sistem Belajar Jarak Jauh Sebagai Implementasi Peningkatan Kualitas Advokat, Kerjasama Peradi dan Ice Korea
Jakarta, Gramediapost.com
Ketua umum.Dewan Pimpinan Nasional PERADI Prof.Dr.Fauzie Yusuf Hasibuan SH.MH menyampaikan “pentingnya untuk terus menyediakan dan memberikan fasilitas pendidikan dan pelatihan dalam rangka meningkatkan kualitas, kemampuan dan kesempatan untuk anggota PERADI terutama di era 4.0 merupakan salah satu tujuan utama program kerja PERADI”
Fauzie menambahkan “Pendidikan dan pelatihan sudah tidak lagi dibatasi oleh lokasi, kekayaan, waktu atau status. Saat ini, berbagai sistem pembelajaran terus berinovasi dengan tujuan fleksibilitas, bisa dilakukan dimana saja dan kapan pun, serta dengan harga yang terjangkau. Sistem tersebut dapat diterapkan dalam pembelajaran ilmu hukum dan secara khusus pendidikan bagi advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)”
Atas pertimbangan ini, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) bekerjasama dengan PT. Cyber Edu Inkor (CEI) dari Korea berupaya untuk menyediakan Sistem Manajemen Pembelajaran Jarak Jauh.
Maka pada hari ini diadakan penandatanganan kesepakatan (Memorandum of understanding disingkat MOU) antara Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI / PERADI) dan PT.CEI (PT. Cyber Edu Inkor) kerjasama implementasi sistem manajemen pembelajaran jarak jauh, dimana PT. CEI , perusahaan e-learning dari Korea sebagai mitra kerja penyedia Sistem Manajemen Pembelajaran Jarak Jauh termaksud”, ujar Fauzie
Fauzie berharap adanya kerjasama ini akan memberi manfaat peningkatan dan perluasan lapangan pekerjaan dan kesempatan untuk anggota dalam menjalankan profesi advokatnya selaku penyedia jasa pelayanan bantuan hukum.
Ketua Bidang Pendidikan Berkelanjutan, Ahmad Sofian menjelaskan “Meningkatkan kualitas advokat dalam rangka menjadi advokat profesional yang hebat dan sukses adalah hak setiap advokat. Pemanfaatan tehnologi informasi dan komunikasi dalam menguasai ilmu pengetahuan hukum menjadi salah satu pilihan yang tidak bisa dihindari. Karena itu, pembelajaran jarak jauh atau pembelajaran yang berbasiskan e-learning menjadi penting untuk diterapkan oleh PERADI agar kualitas advokat bisa terus ditingkatkan tanpa ada hambatan ruang dan waktu”
Ahmad menambahkan keterangan “Setelah penandatanganan kesepakatan, PERADI dan CEI secara bersama akan segera merumuskan Sistem Manajemen Pembelajaran Jarak Jauh yang akan memuat mengenai lingkup kegiatan, hak dan kewajiban dan perencanaan pengembangan kerjasama untuk memastikan keberhasilan implementasi proyek Sistem Manajemen Pembelajaran Jarak Jauh dimaksud”.
Bambang Widjayanto, nara sumber program e-learning yang turut hadir menyaksikan penandatanganan MOU mengungkapkan pendapatnya “Adanya penandatanganan kerjasama ini, saya pikir quantum leap bagi Peradi dan CEI korea corporation ini karena akan ada suatu proses pembelajaran yang luar biasa hebatnya. Ada 5 hal.penting manfaat system e-learning ini. Hal pertama karena standarisasi knowledge yang luar biasa karena di tingkat Asia saja belum semua akan menggunakan system pembelajaran jarak jauh atau e-learning dalam proses pembelajarannya. Hal Kedua, yang menarik dengan system ini kita akan meningkatkan knowledge dari teman-teman Lawyer melalui nara sumber-nara sumber yang keren-keren dengan proses pendidikan yang berkualitas, maka dengan begitu nanti standar teman-teman lawyer di seluruh Indonesia akan sama karena mendapatkan guru-guru yang hebat, mendapatkan juga dari international expert yang hebat. Hal yang ketiga, dan ini sangat penting adalah, kita juga bisa berkomunikasi dengan teman-teman lawyer dari negara lain melalui proses e-learning dan kita juga bisa meningkatkan potential klien kita karena dengan kemampuan (kapabilitas) yang tinggi, knowledge yang bagus, maka dengan sendirinya potential klien akan meningkat lebih banyak lagi. Hal keempat, kita selama ini ingin meninggalkan legacy mudah-mudahan dengan cara ini kita bisa menyatukan organisasi profesi, karena ternyata membutuhkan knowledge yang sama, proses system pembelajaran yang sama dan proses unity yang sama, mudah-mudahan dengan jalan ini kita bisa melakukan proses unity untuk persatuan itu. Jadi melalui pendidikan itulah yang akan menyatukan kita semua. Hal kelima yang paling menarik adalah proses ini akan menjadi bagian penting untuk oraganisasi lawyer lebih memiliki manfaat bagi anggota-anggotanya. Selama ini ada pertanyaan, organisasi ini apa gunanya untuk anggota, adanya system ini akan meningkatkan respek anggotanya terhadap organisasinya, meningkat respek anggota terhadap kerja-kerja dari pengurus organisasinya. Ini contoh yang paling luar biasa menurut saya.
Perjanjian kerjasama ditandatangani oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) yaitu Prof. DR. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH, MH dan Jang Youn Cho, Ph.D., CPA sebagai President Director CEI. Menyaksikan Penandatanganan kesepakatan dari PT CEI hadir Chung Bomg Hyup., BA .sebagai Executive Vice President) dan Andihika (Marketing PT.CEI). Sedangkan dari PERADI hadir Wakil.Ketua Umum R. Dwiyanto Prihartono SH.MH dan beberapa pengurus DPN PERADI