Indonesia Halal Watch Gelar Diskusi: Posisi Indonesia dalam Industri Halal Dunia
Jakarta, Gramediappost.com
Perkembangan Industri Halal di seluruh dunia terus meningkat dalam beberapa tahun ini, khususnya untuk produk makanan, keuangan, fashion, kosmetik dan obat-obatan, media dan pariwisata.
Sementara di tanah air masih terus berkutat persoalan sertifikasi halal, bahkan sampai pada stagnasi proses pendaftaran sertifikasi halal, dikarenakan BPJPH yang ngotot mengambil alih pendaftaran, padahal belum siap.
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 982 Tahun 2019 Tentang Layanan Sertifikasi Halal dinilai sudah tepat sebagai bentuk diskresi untuk melaksanskan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) adalah tepat, agar UU JPH dapat dijalankan sekalipun Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan infrastruktur lainnya belum siap.
UU JPH tetap dapat dijalankan dengan memberikan kewenangan kepada LPPOM MUI yang selama ini telah menjalankan fungsi tersebut.
Refleksi Akhir Tahun Indonesia Halal Watch dengan tema “Posisi Indonesia dalam Industri halal dunia dan kondisi Sertifikasi halal saat ini”, yang digelar pada :Senin ( 23 /12/2019) di Sentral Al Jazeerah Restaurant & Cafe, Jl. Pramuka No.C23, Kec. Cemp. Putih, Kota Jakarta Pusat.
Hadir sebagai pembicara antara lain, Dr. H. Ikhsan Abdullah, SH,MH
Direktur Eksekutif, Indonesia Halal Watch, Rahmat Hidayat.