DPP Asosiasi Pendeta Indonesia (API) Prihatin Umat Kristen Dilarang Mengadakan Ibadah/Perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat

0
4686

DPP Asosiasi Pendeta Indonesia (API) Prihatin Umat Kristen Dilarang Mengadakan Ibadah/Perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat

Jakarta, Gramediapost.com

Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pendeta Indonesia menyatakan keprihatinan yang mendalam atas terjadinya pelarangan mengadakan ibadah dan perayaan Natal bagi umat Kristiani, di Wilayah Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Pemerintah setempat beralasan, perayaan Natal dilarang di dua lokasi itu karena tidak dilakukan pada tempat ibadah pada umumnya.”Mereka tidak mendapatkan izin dari pemerintah setempat kerena perayaan dan ibadah Natal dilakukan di rumah salah satu umat yang telah dipersiapkan.

Pemda setempat beralasan karena situasinya tidak kondusif. Sesuai dengan informasi yang kami dapatkan ternyata pelarangan bagi umat Nasrani ini untuk merayakan Natal dan Tahun Baru sudah berlangsung sejak tahun 1985.

Demikian juga ternyata selama ini mereka beribadah secara diam-diam di rumah salah satu jamaat, dan selanjutnya mereka sudah beberapa kali mengajukan izin untuk merayakan Natal, namun tak kunjung diberikan izin.

Yang lebih memprihatinkan lagi pada awal tahun 2000, rumah tempat mereka melakukan ibadah kebaktian dibakar karena adanya penolakan dari warga.

Kami ingatkan bahwa Indonesia sudah merdeka selama hampir 75 Tahun, dan pada dasarnya, Negara Republik Indonesia menjamin kebebasan beragama, dimana setiap orang dan hak setiap orang untuk beribadah sesuai dengan agamanya.

Hal ini tercermin dari beberapa pasal dalam peraturan perundang- undangan berikut ini:

1. Pasal 28 E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”)
“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

Baca juga  Berangkat Ke Pulau Seribu Melalui Pelabuhan Kaliadem Muara Angke, 443 Wisatawan Diwajibkan Menerapkan ProKes

2. Pasal 29 ayat (2) UUD 1945
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

3. Pasal 4 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”)
“Hak. untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.”

Untuk itu kami mohonkan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia cq Menkopolhukam untuk bisa mengambil langkah bijak, untuk tidak membiarkan peristiwa seperti ini terjadi dibumi Pertiwi yang kita cintai bersama, semua bisa memilih apa yang menjadi keyakinannya, semua bisa beribadah sesuai keyakinannya.

Kiranya Negara dan Bangsa Indonesia, yang sudah dikenal diseluruh dunia memiliki ideologi Pancasila, sebagai bangsa yang majemuk, dimana penduduknya memiliki ragam budaya, agama dan keyakinan, maka Natal kali ini dapat berlangsung dengan aman, damai dan tenang diseluruh Nusantara, karena semuanya diberi tempat yang sama untuk mengekspresikan keyakinannya dan ibadahnya masing masing.

Tuhan Memberkati.
Jakarta 17 Desember 2019

KETUA UMUM

Pdt Drs Harsanto Adi S,MM,M.Th Brigadir Jenderal TNI Pur.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here