Jakarta, Gramediapost.com
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI) mengadakan Kegiatan Halaqoh Perlindungan Anak dengan tema
“Peran Tokoh Agama dalam Membangun Budaya Perlindungan Anak, untuk mewujudkan SDM Unggul”di Hotel Red Top Pecenongan, Rabu (20/11/19)
Dalam keterangannya kepada pers, Ketua KPAI, Dr. Susanto menyatakan,”Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah Lembaga Negara Independen yang memiliki tugas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan pasal 76 KPAI memiliki tugas: (1) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan anak; (2) Memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak; (3) Mengumpulkan data dan informasi mengenai Perlindungan Anak; (4) Menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak; (5) Melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak; (6) melakukan kerjasama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat dibidang perlindungan anak; dan (7) memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang ini.
Berkaitan dengan tugas tersebut, KPAI menyelenggarakan kegiatan Halaqoh Perlindungan Anak dengan tema “Peran Tokoh Agama dalam Membangun Budaya Perlindungan Anak, untuk mewujudkan SDM Unggul”
Dalam Halaqoh Perlindungan Anak tersebut juga digelar diskusi dengan tema “Peran Tokoh Agama Dalam Membangun Budaya Perlindungan Anak Untuk Mewujudkan Sumber Daya Manusia Unggul.”
Kegiatan Diskusi yang dilaksanakan KPAI itu dihadiri peserta sebanyak 56 orang dari unsur pimpinan pesantren yang ada di Jabodetabek.
Tampil sebagai Pembicara adalah Dodi Mohamad Hidayat dari Kementerian PPPA membawakan materi bertajuk Pengembangan Pesantren Ramah Anak Sebagai Upaya Perlindungan Anak Dari Kekerasan dan Radikalisme.
Pembicara lainnya adalah Prof. Dr. M Darwis Hide, MSi Dosen Pasca Sarjana Perguruan Tinggi Alquran, yang membawakan makalah berjudul Peran Tokoh Agama / Pendidik Dalam Penguatan Karakter Anak.
Diskusi diakhiri dengan kesepakatan Tanda tangan oleh peserta sebanyak 56 orang dari unsur pimpinan pesantren yang ada di Jabodetabek.
Keputusan Akhir Komitmen Bersama Halaqoh Perlindungan Anak.
Pada hari ini tanggal 20 November 2019 bertempat di Hotel Red Top, Jakarta, kami Peserta Halaqoh Perlindungan Anak Berkomitmen :
1. Melakukan percepatan penyelenggaraan Pondok Pesantren Ramah Anak, sebagai bagian dari komitmen pemenuhan hak anak melalui proses sosialisasi Kementerian Terkait.
2. Meningkatkan kualitas kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan terkait dengan konsepsi perlindungan anak.
3. Mendakwahkan konsepsi dan nilai perlindungan anak kepada masyarakat.
(Hotben)