Jakarta, Gramediapost.com
PT Karya Citra Nusantara (KCN) dapat kembali menjalankan skema konsesi sesuai dengan ijin yang diberikan oleh kementerian perhubungan sejak semula, pasca dikabulkannya kasasi yang diajukan oleh KCN atas gugatan yang sebelumnya diajukan oleh PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang dimenangkan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
Menurut Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, dengan telah dikabulkannya kasasi KCN pada 10 September 2019, maka otomatis segala putusan PN dan PT menjadi batal dan MA memandang, pengadilan yang berwenang mengadili perkara tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dengan telah dikabulkannya kasasi KCN maka skema konsesi yang berlaku di pelabuhan Marunda ‘’Seperti semula, sebelum adanya gugatan,’’ ungkap Andi Samsan.
KBN, yang adalah pemegang saham minoritas di KCN dengan porsi kepemilikan saham sebesar 15%, telah menggugat anak usahanya sendiri, setelah pemegang saham mayoritas yakni PT Karya Tekhnik Utama (KTU) membangun dermaga pier 1 dan sudah beroperasi sebagian. KBN menggugat KCN atas skema konsesi serta mempermasalahkan porsi kepemilikan saham di KCN, yang berbuntut pada tuntutan perubahan komposisi kepemilikan saham.
Tak tanggung-tanggung, KBN yang adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menuntut kementerian perhubungan (kemenhub) karena memberi ijin konsesi kepada KCN selama 70 tahun untuk mengelola pelabuhan Marunda. KBN menilai pemberian konsesi ini telah merampas kekayaan negara. Padahal KCN setiap tahunnya membayarkan fee konsesi kepada negara sebesar 5% dari pendapatan kotor, setiap tahunnya.
KCN adalah salah satu operator pelabuhan terbesar kedua yang membayarkan fee konsesi kepada negara, dari total 19 pelabuhan yang mendapat skema konsesi di seluruh Indonesia, operator pelabuhan lainnya rata-rata dikenakan fee konsesi sekitar 2,5% setiap tahunnya. KCN telah membayarkan fee konsesi kepada negara sekitar Rp 5 miliar setiap tahunnya.
Skema konsesi yang dijalankan oleh KCN adalah untuk menjalankan amanat UU No.17 tahun 2008, tentang pelayaran sebagai persyaratan untuk sebuah Badan Usaha Pelabuhan (BUP) agar dapat terus melakukan kegiatan jasa kepelabuhanan. Hasil konsesi yang diperoleh otoritas pelabuhan merupakan pendapatan negara.
Putusan PN Jakarta Utara dan PT Jakarta di antaranya memutuskan bahwa perjanjian yang dilakukan oleh pihak KCN bersama dengan kementerian perhubungan adalah cacat hukum dan dianggap tidak sah. Atas keputusan tersebut, KCN mengajukan kasasi ke MA, dengan no.register: 2226 K/PDT/2019, yang sudah masuk pada 1 Juli 2019.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah mengatakan saat ini amar putusan kasasi KCN sedang dalam tahap minutasi atau proses pemberkasan perkara di tingkat kasasi yang dilakukan oleh hakim agung.
‘’Proses ini tergantung perkaranya, jumlah halaman serta kesempatan hakimnya,’’ ujar Abdullah.