Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITANasional

Komnas Perempuan: Negara Harus Hadir Menjamin Perlindungan dan Rasa Aman Bagi Warga Papua dan Tangani Pengungsi Nduga di Wamena dengan Mengedepankan Martabat dan Tanpa Kekerasan

9
×

Komnas Perempuan: Negara Harus Hadir Menjamin Perlindungan dan Rasa Aman Bagi Warga Papua dan Tangani Pengungsi Nduga di Wamena dengan Mengedepankan Martabat dan Tanpa Kekerasan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Jakarta, Gramediapost.com

Example 300x600

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) turut berdukacita yang mendalam atas meninggalnya sekitar 21 orang korban jiwa akibat kerusuhan yang terjadi tanggal 23 September 2019 di
Wamena[
https://www.tribunnews.com/nasional/2019/09/24/kronologi-dan-duduk-perkara-kerusuhan-papua-4-orang-di-jayapura-dan-17-di-wamena-meninggal]
dan 4 orang korban jiwa akibat kerusuhan di Jayapura.[

https://www.tribunnews.com/nasional/2019/09/24/kronologi-dan-duduk-perkara-kerusuhan-papua-4-orang-di-jayapura-dan-17-di-wamena-meninggal]
Bagi korban yang mengalami luka-luka, semoga cepat tertangani.

Korban dari sejumlah kasus akibat kerusuhan di Surabaya, Manokwari,
Jayapura dan berada di daerah Papua yang terjadi pertengahan Agustus
2019 – awal September 2019, masih dirasakan perempuan dan belum
sepenuhnya stabil, tetapi tanggal 23 September 2019 terjadi lagi
kerusuhan, khususnya di Wamena yang sampai merenggut puluhan korban
jiwa.

Situasi Papua yang sarat dengan kekerasan dan diskriminasi serta
kerusuhan terus berulang selama hampir 5 (lima) dekade, sebagaimana
penyikapan publik Komnas Perempuan sebelumnya
(https://www.komnasperempuan.go.id/read-news-siaran-pers-komnas-perempuan-merespon-situasi-di-papua-kembalikan-rasa-aman-yang-sejati-bagi-masyarakat-papua-dengan-mengedepankan-martabat-dan-tanpa-kekerasan-jakarta-3-september-2019),
dimana pemerintah mencoba melakukan sejumlah hal untuk membangun Papua,
tetapi belum menyentuh akar persoalan secara tuntas. Penegakan hukum dan
pemberian sanksi yang memberikan efek jera bagi pelaku berbagai konteks
pelanggaran HAM sangat minim, pemulihan yang belum komprehensif bagi semua korban dan keluarga korban, khususnya korban pelanggaran HAM
nyaris tak tersentuh.

Isu mendesak lainnya adalah, sejak akhir bulan Desember 2018 , terdapat
ribuan pengungsi dari Kabupaten Nduga di Wamena. Para pengungsi tersebut
mayoritas perempuan dan anak. Hasil pemantauan langsung Komnas Perempuan ke Wamena, menemui pengungsi di lokasi sekolah darurat (26-28 Maret 2019), para pengungsi belum mendapatkan penanganan dan pemulihan yang memadai baik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Nduga, Kabupaten, Pemerintah Provinsi Papua dan kementerian/lembaga terkait.
Menurut mitra Komnas Perempuan, CSO pemerhati HAM dan isu Papua, kondisi
pengungsi bahkan sudah semakin mengkhawatirkan. Menurut informasi mitra Komnas Perempuan, hingga 25 September 2019, diperkirakan 220 korban meninggal, dikarenakan sakit dan mengalami gizi buruk selama di
pengungsian. Dengan kerusuhan yang terjadi sekarang di Wamena, maka
Komnas Perempuan sangat mengkhawatirkan kondisi keamanan para pengungsi,termasuk bertambahnya trauma akibat konflik di Nduga yang belum dipulihkan. Dengan terjadinya kerusuhan ini, maka trauma yang dialami
korban tentu semakin bertambah.

Berdasarkan situasi dan kondisi tersebut, maka Komnas Perempuan
bersikap:

1.Pemerintah Daerah di Papua dan Papua Barat, Kementerian Kesehatan,
Kementerian Sosial agar segera menangani dan memulihkan semua korban kerusuhan di Wamena, Jayapura, Manokwari dan semua daerah terjadinya
kerusuhan di Papua dan Papua Barat, termasuk penanganan dan pemulihan
yang komprehensif bagi Pengungsi warga Nduga yang ada di Wamena;

2.Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, (Kemenko PMK RI) dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) beserta kementerian/lembaga terkait dijajarannya agar segera berkoordinasi mengambil langkah yang sinergis dan strategis untuk penanganan dan penyelesaian kasus dampak
berbagai kerusuhan di Papua dan Papua Barat dengan mengedepankan
prinsip-prinsip afirmasi, tanggung jawab Negara, perlindungan HAM dan
menghindari terjadinya kekerasan/kerusuhan berulang, serta kemungkinan terjadinya tindakan anarkisme;

3.Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional
Indonesia (TNI) menindak tegas semua pelaku sipil maupun aparat
keamanan, mengupayakan penanganan kerusuhan dan dampak kasus yang dapat terjadi selanjutnya dengan mengedepankan proses hukum yang adil dan https:/bermartabat. Juga mencegah terjadinya konflik/kerusuhan berulang atau meluas, serta jaminan keamanan bagi semua warga dengan menghindari
tindakan represif, mengedepankan dialog;

4.Mendengarkan suara masyarakat pengungsi Nduga, karena masih trauma,
mereka menginginkan penarikan pasukan keamanan, untuk menghindari
konflik bersenjata, agar mereka dapat kembali ke Nduga dan kehidupan
sebelumnya;

5.Pimpinan Gereja-gereja dan tokoh agama lainnya serta tokoh lembaga
adat agar turut memberikan perhatian pada penanganan korban kerusuhan
dan pengungsi Nduga, serta dalam menciptakan situasi damai di Tanah
Papua;

6.Semua pihak agar menahan diri, kritis dan tidak menyampaikan informasi
bohong (hoax), serta menghindari tindakan-tindakan yang provokatif.

Kontak Narasumber Komisioner:

Saur Tumiur Situmorang
Indriyati Suparno

Narahubung:
Elwi (+62-21-3903963)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *