Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITANasional

Enam Tahun Kasus Pencurian 4 Koleksi Emas Museum Nasional – Jakarta: Penghapusan Artefak Dalam Daftar Cagar Budaya Nasional”*

21
×

Enam Tahun Kasus Pencurian 4 Koleksi Emas Museum Nasional – Jakarta: Penghapusan Artefak Dalam Daftar Cagar Budaya Nasional”*

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Jakarta, Gramediapost.com

Example 300x600

Enam tahun atau tepat pada hari Rabu, tanggal 11 September 2013 lalu, empat artefak emas Museum Nasional diketahui raib. *Keempat artefak emas tersebut diantaranya* lempengan emas berbentuk naga, lempengan berbentuk bulan sabut, cepuk, dan lempengan Harihara. Koleksi emas yang hilang dicuri tersebut merupakan peninggalan kerajaan Mataram Kuno dari abad 10 masehi dan ditemukan di daerah Jalatunda, Penanggungan, Jawa Timur. Kasus tersebut, setidaknya merupakan kejadian kelima di museum tersebut. *Pertama* pencurian koleksi emas dan permata yang dilakukan kelompok pimpinan Kusni Kasdut pada tahun 1960an. Saat menjalankan aksinya, Kusni Kasdut menggunakan jeep dan mengenakan pakaian seragam polisi. Dia berhasil melumpuhkan penjaga, dan membawa kabur barang berharga museum. *Kedua*, pencurian koleksi uang logam pada tahun 1979, *Ketiga*, pencurian koleksi keramik senilai Rp. 1,5 milyar dan belum ketemu sampai saat ini. *Keempat*, pencurian koleksi lukisan karya Basoeki Abdullah, Raden Saleh, dan Affandi pada tahun 1996, walau akhirnya lukisan ini dikembalikan kepada negara setelah diketahui sedang di Balai Lelang Christy, Singapura.

Sampai dengan saat ini, tidak ada perkembangan kasus hilangnya empat koleksi artefak emas Museum Nasional tersebut. Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) pernah melaporkan ketidakjelasan penanganan kasus tersebut melalui website LAPOR: https://www.lapor.go.id/id/1189373, pada tanggal 14 Maret 2014. Ketika itu, Admin LAPOR meneruskan laporan tersebut kepada Kepolisian Republik Indonesia dengan ditembuskan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dan pada hari yang sama POLRI meneruskan pada Bareskrim POLRI. Pada tanggal 26 Maret, 02 Juni, dan 24 September 2014, Tim LAPOR UKP-PPP meminta tanggapan Bareskrim POLRI yang selama ini belum merespon pihak Tim Lapor UKP-PPP, namun tidak ditanggapi oleh Bareskrim POLRI. Terakhir pada tanggal 06 September 2015 lalu, Tim LAPOR kembali meminta tanggapan dari Bareskrim POLRI atas perkembangan kasus tersebut, namun tidak ada tanggapan dari Bareskrim POLRI. Demikianlah kasus tersebut seolah dianggap hal biasa dan tidak terlalu penting diungkap.

Sekedar menyegarkan kembali ingatan publik terhadap kasus tersebut, pada saat diketahui hilang, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI langsung membentuk tim investigasi internal, namun sampai dengan saat ini, hasilnya tidak pernah dipublikasikan. Sanksi-pun tidak diberikan kepada pengelola Museum Nasional yang dianggap bertanggungjawab atas keteledorannya menjaga dan memelihara koleksi Museum Nasional tersebut. Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak Kepolisian RI, bahwa cctv dan alarm tidak berfungsi pada saat kejadian bahkan telah berlangsung sejak beberapa bulan sebelumnya, tentu hal ini patut didalami bahwa upaya pembiaran dan secara sengaja yang menyebabkan koleksi museum hilang dicuri adalah suatu kejanggalan. Maka sanksi administrasi kepada pimpinan museum maupun staf terkait layak diberikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI sebagaimana hal tersebut dilakukan oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta ketika terjadi kasus pencurian 87 koleksi artefak emas Museum Sonobudoyo Yogyakarta pada tanggal 11 Agustus 2010 lalu. Meskipun kasus museum sonobudoyo belum terungkap sampai saat ini, dan koleksi yang hilang tersebut juga telah dikeluarkan dari daftar Registrasi Nasional setelah 6 (enam) tahun, Gubernur DIY telah menerapkan sanksi administrasi kepada 6 orang pimpinan dan staf museum terkait atas kelalaian pengelola Museum Sonobudoyo menjaga keamanan koleksi museum sebagaimana menjadi tanggungjawabnya.

*Berdasarkan Pasal 51 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya disebutkan bahwa apabila suatu obyek Cagar Budaya hilang dan dalam jangka waktu 6 (enam) tahun tidak ditemukan, maka obyek tersebut dihapus dari Registrasi Nasional Cagar Budaya.*

Kini, kasus pecurian koleksi 4 artefak emas dari Museum Nasional telah 6 a(enam) tahun berlalu, maka Pemerintah dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI c.q Museum Nasional RI maupun Kepolisian RI perlu mengumumkan kepada publik status ke empat artefak yang hilang pada tahun 2013 tersebut dan sudah sejauh mana perkembangan penanganannya. Selain itu, Penghapusan terhadap suatu obyek dari Registrasi Nasional Cagar Budaya bukan berarti proses pencarian koleksi artefak emas Museum Nasional, Jakarta dihentikan, tetapi tetap dilanjutkan.

Sebab dalam *Pasal 51 ayat (2) berbunyi “Penghapusan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tidak menghilangkan data dalam Register Nasional Cagar Budaya dan dokumen yang menyertainya”.* Demikian pula *pada ayat (3) berbunyi “Dalam hal Cagar Budaya yang hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditemukan kembali, Cagar Budaya wajib dicatat ulang ke dalam Register Nasional Cagar Budaya”.*

Kasus hilangnya koleksi Museum Nasional hendaknya menjadi momentum evaluasi sistem keamanan dan pengamanan koleksi Museum Nasional, Kami menduga, sistem keamanan dan pengamanan Museum Nasional masih sangat rentan. Hal tersebut dapat terungkap melalui kunjungan langsung ke Museum Nasional yang pada saat ini sedang melakukan pembangunan pada sisi utara Bangunan, dimana tenaga-tenaga proyek menjadi satu area tak terpisah dengan kompleks museum.

Selain itu, di era teknologi informasi digital yang berkembang saat ini, kami menemukan website http://museumnasional.indonesiaheritage.org/ yang menggambarkan secara 3D tentang sudut-sudut ruang baik dari mulai masuk museum sampai dengan ruang-ruang koleksi Museum Nasional, yang tentunya sangatlah rentan aspek keamanan (security)-nya. Untuk itu perlu dievaluasi kembali pertanggungjawaban dan aspek keamanan atas weblink tersebut. Penggunaan perkembangan teknologi digital dalam pengembangan museum adalah suatu keniscayaan, namun demikian prosedur dan pertanggungjawabannya harus jelas.

Salam Budaya!
Jakarta, 10 September 2019
Koordinator Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA)/
Tim Audit Museum Negeri Sonobudoyo Yogyakarta Tahun 2011

Jhohannes Marbun, S.S., M.A.
CP: 0813 2842 3630

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *