Jakarta, Gramediapost.com
Pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat, 13 September lalu. Penetapan ini akan menjadikan harga jual rokok lebih tinggi 35 persen dari saat ini.
Menteri Keuangan akan menuangkannya dalam Peraturan Menteri Keuangan yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2020. Melalui kenaikan ini Pemerintah memproyeksikan penerimaan negara dari cukai tembakau menjadi Rp. 173 trilyun di tahun 2020.
Hal ini menjadi langkah maju bagi pemanfaatan penerimaan hasil cukai tembakau yang lebih baik dan pengendalian konsumsi rokok di Indonesia, sebagaimana yang telah lama disuarakan oleh kelompok masyarakat sipil yang mendukung kesehatan masyarakat. CISDI mencermati, momentum ini perlu disusul dengan simplifikasi golongan cukai tembakau agar mekanisme kontrol Pemerintah berjalan dengan lebih baik lagi.
Nurul Luntungan, peneliti muda Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), menjelaskan, “Simplifikasi golongan cukai tembakau secara sistematis dapat mendukung keputusan kenaikan tarif cukai dan harga jual rokok, sehingga akhirnya dapat menekan jumlah konsumsi. Selain itu, Pemerintah dapat diuntungkan melalui penerimaan cukai secara lebih optimal, dan menikmati berkurangnya beban biaya kesehatan nasional atas penyakit-penyakit yang disebabkan oleh rokok. Risiko peredaran rokok ilegal pun dipastikan dapat ditekan, berkat kemudahan administrasi golongan tarif cukai yang lebih sederhana.”
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peta Jalan Simplifikasi Cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 146 Tahun 2017 yang mengatur penyederhanaan golongan cukai rokok yang sebelumnya terdiri dari 12 golongan, secara bertahap dikurangi hingga menjadi 5 golongan saja di tahun 2021.
Nurul menegaskan bahwa CISDI mendukung penuh implementasi PMK No. 146 Tahun 2017 tanpa ditunda lagi. “Kementerian Keuangan sudah mengambil langkah tepat dengan mengeluarkan Peta Jalan Simplifikasi Cukai di tahun 2017. Komitmen yang dituangkan melalui PMK tersebut menunjukkan keberpihakan Pemerintah terhadap masyarakat, mengingat konsumsi rokok yang semakin meningkat dan membebani pembangunan kesehatan,” imbuhnya.
Sumber Daya Manusia (SDM) unggul melalui peningkatan kualitas manusia adalah fokus Pemerintahan Presiden Joko Widodo di periode ke-2 ini. Nurul mengatakan bahwa pemerintah perlu terus berpegang pada agenda nasional tersebut, dimana salah satu rencana aksi investasi manusia dalam bidang kesehatan adalah memperkuat program promotif dan preventif dengan pembudayaan gerakan hidup sehat, termasuk menghilangkan perilaku merokok.
Saat ini, angka perokok anak di Indonesia masih terus meningkat (7,2% pada tahun 2013, menjadi 8,8% pada tahun 2016). Riset Kesehatan Dasar yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan di tahun 2018 menunjukkan kenaikan prevalensi perokok muda usia 10-18 tahun menjadi 9,1% dari sebelumnya 7,2% (Riskesdas, 2013).
Di kelompok usia konsumen yang lain; Indonesia menempati posisi teratas di dunia, terkait prevalensi perokok di kalangan pria dewasa, dimana 2 dari 3 (65%) pria dewasa adalah perokok. Kondisi ini menggambarkan lemahnya penegakkan kebijakan pengendalian tembakau dan ancaman nyata terhadap pencapaian target RPJMN untuk menurunkan perokok anak hingga 5,4%.
“Berdasarkan analisis CISDI, penerapan simplifikasi cukai diyakini akan menurunkan konsumsi rokok secara efektif, dan memberikan dampak besar perlindungan pada kelompok rentan. Oleh karenanya, CISDI sangat mendukung Kementerian Keuangan terkait peningkatan tarif cukai tembakau dan menerapkan peta jalan simplifikasi golongannya secara konsisten dan tanpa ditunda lagi, sebagai upaya strategis dalam pencapaian SDM unggul,” tutup Nurul.
(Hotben)