Penerbitan Perppu KPK Rekayasa Politik Ingin Jatuhkan Jokowi

0
425

 

Jakarta, Gramediapost.com

Mantan pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak terburu-buru dalam menerbitkan Perppu KPK. Ia khawatir, langkah itu akan menyesatkan presiden dan masyarakat.
Ia menegaskan, penerbitan Perppu tidak dapat dilakukan secara serampangan, tetapi harus memenuhi syarat konstitusional sesuai Pasal 22 UUD 1945 dan syarat yudisial dalam Putusan MK No138/PUU-VII/2009.

“Presiden hanya bisa menerbitkan Perppu apabila ada kegentingan yang memaksa,” kata Indriyanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/9/2019).

Yang artinya, Presiden dapat mengeluarkan Perppu apabila terjadi keadaan atau kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

“Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama. Sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan,” kata dia.

Indriyanto menambahkan, dalam pemahaman dan persyaratan konstitusional, tidak ada kegentingan yang memaksa yang mengharuskan Presiden Jokowi menerbitkan Perppu atas revisi UU KPK.

“Jadi, dalam kaitan revisi UU KPK, presiden bukan dan tidak dalam kapasitas menerbitkan Perppu, sehingga Presiden diharapkan tidak terjebak melanggar konstitusi dan hukum untuk menerbitkan Perppu terhadap revisi UU KPK,” ujarnya.

Ia menilai, saran ataupun dorongan untuk menerbitkan Perppu adalah solusi menyesatkan dan memosisikan Presiden dalam jebakan. Sebab, sambung dia, penerbitan Perppu secara substansial melanggar konstitusi dan hukum.

“Ada rekayasa politik yang menghendaki Presiden memasuki lubang hitam pelanggaran konstitusi dengan tujuan akhir ‘legally impeachment’. Pola menyesatkan ini sebagai modus yang tidak bijak,” tegasnya.

Jalan terbaik bagi polemik revisi UU KPK sesuai hukum dan konstitusional, kata dia, adalah memberikan media solusi hukum melalui permohonan uji materiil ke MK yang konstitusional, atau presiden dapat menunggu putusan MK terhadap uji materiil revisi UU KPK yang diajukan sejumlah komponen masyarakat, sidang perdananya akan digelar Senin (30/9).

Baca juga  Peresmian Sekretariat Repnas: Erick Haryono Ungkap Strategi Pemimpin untuk Pengusaha Muda Berkiprah Menciptakan Lapangan Pekerjaan

Sumber: www.katta.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here