Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITANasional

Perjuangkan Masalah Pendidikan PP GMKI Temui Mendikbud

8
×

Perjuangkan Masalah Pendidikan PP GMKI Temui Mendikbud

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Gramediapost.com

Example 300x600

 

Pengurus Pusat GMKI bertemu dengan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Kantor Kemendikbud Sudirman, yang dipimpin oleh Ketua Umum (ketum) Korneles Galanjinjinay bersama beberapa pengurus pusat lainnya ,Natalia Mahuddin (bendum), Johnson (kabid PKK), Bernardo Sinambela (Kabid Medko) dan Huber marpaung (Sekfung Ekraf). Senin (1/7/19).

Membawa beberapa isu mengenai Pendidikan di Indonesia saat ini yakni,
1. bahwa adanya permendikbud nomor 51 tahun 2018 tentang zonasi penerimaan peserta didik Baru. yang hangat diperbincangkan,bisa menjadi langkah maju untuk pendidikan indonesia jika dilakukan dengan persiapan yang matang karena benar-benar dilaksankan secara berkeadilan dan tanpa diskriminasi. namun ada beberapa hal yang harus disiapkan sebelum peraturan ini diterapkan .Misalnya pemerataan tenaga pendidik, sarana dan prasarana disekolah harus semua merata dituntaskan lebih awal sehingga tidak berkesan ada diskriminasi atau adanya masyarakat yang dirugikan atau terjadinya penolakan dari masyarakat karena masih adanya sekolah yang belum memadai dan juga perlu sosialisasi kepada masyarakat untuk peraturan ini

2. dengan adanya sistem zonasi ini ada beberapa pasal diindikasikan bertentangan dengan undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional sehingga perlu dilakukan perubahan terkait dengan undang-undang ini sebelum sistem zonasi diberlakukan karena jika dibiarkan maka keputusan ini berkesan bertentangan dengan keputusan diatasnya

3. Amanat UUD 1945 pasal 31 ayat 4 dan UU NO 23 tahun 2003 pasal 49 tentang pengalokasian anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % namun setelah satu dekade diterapkan tidaklah signifikan peningkatan mutu pendidikan, sebaiknya menjadi perhatian bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga tidak terjadi disparitas yang tinggi antara pendidikan di kota dan di pelosok.

4. Tingkat kesejahteraan guru juga sebaiknya menjadi perhatian, dengan melihat rasio guru dan peserta didik berada pada angka 1: 17 didalamnya ASN dan tenaga pendidik tidak tetap juga harus menjadi perhatian pemerintah pusat

Dalam hal kesejahteraan dimana Negara membutuhkan jasanya tetapi tidak mendapat hak yang layak sebagaimana yang telah diamanatkan UU nomor 23 tahun 2003 pasal 40.

5. Sampai hari ini masih ditemukan beberapa lembaga pendidikan yang disinyalir melaksanakan pendidikan secara diskriminatif dengan ditemukannya peraturan yang dikeluarkan sekolah memakai atribut yang diduga bercirikan agama tertentu sehingga ini juga harus menjadi perhatian pemerintah pusat untuk menindak sekolah yang melaksanakan pendidikan secara diskriminatif.

Hal tersebut diapresiasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bapak Prof.Dr.Muhajir Effendy,M.A.P di kantor Kemendikbud di jl. Jendral Sudirman, Senayan Jakarta.

Ia juga memberikan tanggapan terhadap apa yang disampaikan PP GMKI yakni,

1. terkait dengan sistem zonasi dan menyatakan bahwa dari sistem ini untuk menghilangkan anggapan sekolah favorit semenjak tiga tahun terakhir sudah tidak ada lagi, dan ini butuh keberanian untuk mengambil kebijakan ini karena telah berhasil dilaksanakan dibeberapa Negara luar seperti,Australia, Jepang dan Amerika yang telah lebih awal menggunakan sistem zonasi dan kita harus mengambil keputusan yang berpihak kepada rakyat miskin. Telah dilakukan penelitian yang merekomendasikan menyelesaikan masalah pendidikan dengan sistem zonasi. Saat ini dimulai dengan pendaftaran peserta didik dan nantinya akan diikuti pemerataan guru.

2. Terkait UU nomor 23 tahun 2003 ini butuh untuk dilaksanakan perubahan karena adanya beberapa pasal yang diduga sudah tidah relevan lagi dengan kondisi sekarang.

3. angggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% yang telah diamanatkan undang-undang itu telah dialokasikan namun itu tidak hanya dikelola oleh mendikbud dan meristek tetapi juga dikelola oleh kementrian yang lain.sehingga untuk memaksimalkan anggaran ini sebaiknya pendidikan ditangani langsung oleh pemerintah pusat seperti sistem yang berlaku di kementrian agama. Karena dari total anggaran pendidikan dari APBN 64% di transfer ke daerah sehingga sebaiknya pemerintah daerah harusnya turut mengalokasikan APBD untuk pendidikan 20% sehingga semua guru mendapatkan kesejahteraan termasuk guru honor yang diangkat oleh daerah. Sehingga kemendikbud telah mengeluarkan kebijakan untuk melarang pemerintah daerah dalam pengangkatan guru tidak tetap.

4. Terkait dengan adanya sekolah yang diduga mewajibkan menggunakan atribut agama yang diindikasikan diskriminasi peserta didik tertentu telah kita tegur dan tindak karena pendidikan Indonesia tanpa diskriminasi sebagaimana yang telah diamanatkan UU (Undang-Undang)..

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *