Jakarta, Gramediapost.com
Pemerintah Kota Jakarta Utara mengukuhkan Dewan Kota Jakarta Utara periode tahun 2019 sampai 2024. Sesi pengambilan sumpah jabatan dipimpin Kepala Pengadilan Negeri Jakarta, Amin Iswanto.
Wali Kota Jakarta Utara, Syamsuddin Lologau mengatakan, pengukuhan Dewan Kota ini merupakan hasil seleksi panitia seleksi (Pansel) dari berbagai kalangan akademisi, mulai dari hukum, pendidikan hingga keagamaan. Pemerintah Kota Jakarta Utara dipastikan tidak campur tangan dalam penyeleksian tersebut.
“Alhamdulillah hari ini telah dikukuhkan Dewan Kota Jakarta periode 2019 sampai 2024. Penyeleksian dari puluhan orang dan saat ini terpilih enam orang perwakilan masing-masing kecamatan,” kata Syamsuddin, saat ditemui di Ruang Fatahillah, Kantor Walikota Jakarta Utara, Selasa (9/7).
Meski dari masing-masing kecamatan, ditekankannya Dewan Kota harus bekerja sama secara tim. Bersinergi dengan Pemerintah Kota Jakarta Utara untuk menyukseskan visi-misi Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyied Baswedan dalam segala aspek pembangunan.
Begitu pun dalam hal pelayanan masyarakat, Dewan Kota harus mampu bersinergi hingga ke tingkat RT/RW. Sehingga tercipta Jakarta yang ‘Maju Kotanya Bahagia Warganya’.
“Sampaikan tekankan bahwa mereka bukan saja mewakili kecamatan masing-masing, tapi ini adalah tim yang harus bekerja secara bersama-sama. Jadi bukan soal dari kecamatan dan kelurahannya, tapi siapa yang punya kemampuan dalam menyelesaikan masalah. Karena ini adalah satu tim tujuannya juga dalam rangka bersinergi dengan pemerintah kota Jakarta Utara,” jelasnya.
Perwakilan Panitia Seleksi Dewan Kota Jakarta Utara, Sabar Ompu Sunggu mengakui, proses penyeleksian Dewan Kota ini cukup panjang. Terdapat sekitar 40 peserta yang turut daftar menjadi anggota Dewan Kota tersebut.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Utara ini menilai, Dewan Kota yang dikukuhkan mumpuni dari segi pemahaman hukum, baik undang-undang hingga peraturan daerah. Berbekal pemahaman hukum ini diharapkan Dewan Kota tidak salah langkah dalam membantu pembangunan DKI Jakarta, khususnya Jakarta Utara.
“Kami (Peradi) Jakarta Utara menjadi salah satu tim seleksi Dewan Kota disamping akademisi lainnya. Mereka mumpuni dalam pemahaman huku. Bahkan kami terus membuka diri apabila Dewan Kota ini ingin berkoordinasi terkait hukum kepada kami,” jelasnya.
Anggota Dewan Kota perwakilan Kecamatan Tanjung Priok, Muhammad Sidik memastikan, pihaknya akan bersinergi dalam pembangunan DKI Jakarta yang menjadi Kebijakan Strategis Daerah (KSD). Terutama mendorong percepatan program pembangunan yang menjadi ikon Jakarta Utara, mulai dari pengolahan sampah Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter maupun Jakarta International Stadium (JIS).
“Tentunya kami akan mengawal dan mendukung segala program kerja Walikota Jakarta Utara. Mengumpulkan aspirasi dari bawah sehingga program dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutupnya.
Berikut Enam Anggota Perwakilan Dewan Kota Jakarta Utara Periode 2019-2024 :
1. Ridwan Hakim, perwakilan Kecamatan Penjaringan
2. Syahril, perwakilan Kecamatan Pademangan
3. Muhammad Sidik, perwakilan Kecamatan Tanjung Priok
4. Hendriansyah Lubis, perwakilan Kecamatan Kelapa Gading
5. Arifin, perwakilan Kecamatan Koja
6. Muhamad Rifani, perwakilan Kecamatan Cilincing
(Johan Sopaheluwakan)