Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITANasional

KOALISI ADVOKASI KEMERDEKAAN BERAGAMA ATAU BERKEYAKINAN: DELIK AGAMA DISKRIMINATIF, TUNDA PENGESAHAN RUU KUHP!

25
×

KOALISI ADVOKASI KEMERDEKAAN BERAGAMA ATAU BERKEYAKINAN: DELIK AGAMA DISKRIMINATIF, TUNDA PENGESAHAN RUU KUHP!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Jakarta, Gramediapost.com

Example 300x600

Terkait rencana Pemerintah untuk segera mengesahkan R KUHP sekitar akhir Juli 2019 Koalisi Advokasi Kemerdekaan Beragama atau Berkeyakinan berpendapat meskipun ada perkembangan baik terkait delik-delik keagamaan, namun masih ada pasal-pasal yang menimbulkan kekuatiran apabila diberlakukan. Pasal-pasal ini adalah:

Pasal 2 RKUHP. Hukum yang hidup dalam masyarakat yang tidak datur dalam KUHP menurut pasal 2 ini tetap berlaku. Ini artinya menyimpangi asas legalitas. Meskipun dikatakan “sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, UUD 1945, HAM dan asas-asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab, ketentuan ini telah membuka celah penerapan hukum seperti yang terlihat dalam perda-perda diskriminatif saat ini.

Pasal 250 dan 313 masih menggunakan kata “penghinaan” pada penghinaan bersifat subyektif.

pasal 250: meskipun semangat pasal ini baik tetapi perlu diganti dengan kata yang tidak multitafsir. Selain itu hukuman terhadap penghinaan oleh para ahli di dunia/PBB diarahkan kepada pertanggungjawaban perdata. Kalaupun pidana hendak mengatur penghinaan maka pemidanaannya adalah denda.

Pasal 313: kata penghinaan sebaiknya diganti dengan “siar kebencian” untuk melindungi pemeluk agama dari kejahatan. Hal ini juga sesuai dengan kecenderungan internasional, sebagaimana dalam evolusi Resolusi Dewan HAM 16/18, yang menggeser “penodaan agama” menjadi “Memerangi Intoleransi”. Resolusi ini diinisiasi oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI) di Dewan HAM PBB pada tahun 2011, dikarenakan penggunaan istilah “penodaan agama” telah banyak memperoleh pertentangan dari berbagai negara;

Judul bab VII menyebut “Tindak Pidana Terhadap Agama dan Kehidupan Beragama”. Judul ini salah secara bahasa maupun konsep. Seharusnya agama tidak dapat menjadi subyek hukum, subyek hukum yang perlu dilindungi adalah penganut agama. Sebagai sebuah konsep menempatkan agama sebagai subyek hukum problematis, karena ia tidak dapat mewakili dirinya sendiri di proses hukum. Artinya ini mengandaikan adanya orang yang mewakili agama. Mengingat adanya keragaman terkait keyakinan keagamaan, bahkan di dalam 1 agama maka apabila negara mendengar dan megambil satu tafsir agama artinya negara telah berlaku diskriminatif.

Pasal 315 memang tidak melarang orang untuk tidak beragama melainkan hasutannya. Masalahnya adalah kata “hasutan” multitafsir sehingga bisa menyasar orang yang hanya mengajak bahkan orang yang tidak beragama sebagai sebuah keyakinan. Kata “meniadakan agama” juga membingungkan karena dapat berarti seluruh agama, atau hanya satu agama, dan/atau keyakinan di dalam agama. Meniadakan juga multitafsir apakah maksudnya pada satu orang atau untuk meniadakannya sama sekali dari bumi Indonesia.

Pasal 316 tentang membuat gaduh di dekat bangunan tempat untuk menjalankan ibadah pada waktu ibadah sedang berlangsung sebenarnya memiliki maksud yang baik. Hanya saja kata “gaduh” dapat multi tafsir terkait sebesar apa suara sehingga dapat dikatakan gaduh.

Pasal 503 tentang pencurian benda suci keagamaan yang menjadi pemberatan. Apakah ada derajat di antara benda suci keagamaan, misal suatu patung dengan gelas. Pertanyaan lainnya adalah apa kategori benda suci keagamana? Apakah kalung berlambang keagamaan tertentu masuk benda suci keagamaan?
Kami juga menyoroti pembahasan RKUHP yang tidak terbuka sehingga menyulitkan masyarakat yang hendak berpartisipasi. Landasan pemikiran serta argumentasi di balik perumusan delik yang dimuat dalam RKUHP saat ini, secara khusus ‘pasal-pasal tentang agama’, alih-alih menyelesaikan atau mencegah kejahatan serta konflik, justru semakin membuka ruang memperkuat diskriminasi, konflik dan melegitimasi tindakan intoleransi di tengah masyarakat. Selain itu semangat “restorative justice” yang seharusnya dikedepankan daripada semangat “penghukuman” dari rumusan delik-delik di atas masih sangat minim. Terlihat bahwa semangat membatasi daripada menjamin kemerdekaan beragama dan berkeyakinan menjadi pendekatan utama.

Atas empat alasan ini kami meminta pengesahan RKUHP ditunda dan pembahasan dengan masyarakat terkait dibuka kembali dengan mengedepankan asas legalitas dalam hukum pidana secara tertib yang terdiri atas asas lex scripta, lex stricta, lex temporis delicti, lex certa serta semangat “restorative justice” dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Jakarta, 2 Juli 2019
Hormat Kami,
KOALISI ADVOKASI KEMERDEKAAN BERAGAMA ATAU BERKEYAKINAN
ILRC, Paritas, Wahid Foundation, YLBHI, LBH Jakarta, Lakpesdam NU, CRCS UGM, PUSAD Paramadina, Gusdurian, HRWG, INKLUSIF
Narahubung:
Siti Aminah-ILRC (081908174177), Woro – Paritas (085292223747), Febiyonesta-YLBHI (087870636308), Rasyid-LBH Jakarta (081213034492)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *