Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITANasional

Sambangi Kantor Staf Presiden, PP GMKI Advokasi Sengketa Tanah Kelompok Tani Arih Ersada Aron Bolon Deli Serdang

23
×

Sambangi Kantor Staf Presiden, PP GMKI Advokasi Sengketa Tanah Kelompok Tani Arih Ersada Aron Bolon Deli Serdang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Example 300x600

Jakarta, Gramediapost.com

 

Pengurus Pusat GMKI yang diwakili David Sitorus, Jefri Gultom, Alhendri Fara bersama Kelompok Tani Arih Ersada yang datang dari desa Durin Tonggal, kec. Pancur Batu, kab. Deliserdang, Sumatera Utara melaporkan Sengketa Tanah di Deliserdang kepada Ahli Utama Deputi II Abednego Tarigan di Kantor Staff Presiden, Selasa (25/6).

Persoalan Sengketa Tanah bekas lahan HGU PTPN II Sumatera Utara masih berlanjut. Kali ini kelompok Tani Arih Ersada yang menjadi korbannya. Kelompok Tani Arih Ersada yang telah mengusahai lahan tersebut sejak berakhirnya HGU PTPN II kembali menjadi korban ketidakjelasan atas hak tanah ini.

Sekretaris Umum Pengurus Pusat GMKI David Sitorus, mengatakan bahwa sengketa tanah yang sudah berlangsung begitu lama ini mengakibatkan kelompok tani yang menjadi korban.

“BPN yang sampai saat ini tidak membuka informasi legalitas tanah tersebut mengakibatkan tanah ini menjadi misteri. Belum lagi adanya proses gugatan perdata di pengadilan negeri, serta pelaporan kepada kepolisian daerah Sumatera Utara mengenai pengusahaan lahan tanpa hak oleh beberapa pihak yang mengaku memiliki hak mengakibatkan konflik semakin tajam”, Kata David Sitorus.

“Untuk itu, kelompok tani yang sudah tidak mampu berbuat apa-apa, berharap satu-satunya tempat mendapatkan keadilan adalah kepada Presiden Joko Widodo di Kantor Staff Kepresidenan.” ungkap David

Lebih lanjut Rembah Keliat selaku perwakilan kelompok tani mengatakan bahwa konflik yang mengakibatkan mereka jadi korban sudah sejak terbitnya HGU PTPN II tahun 1975, berlanjut ketika berakhirnya HGU PTPN II 1998, kemudian terbitnya HGB tahun 2008 untuk dua perumahan.

“Sementara masyarakat yang hendak mengurus permohonan atas hak sejak tahun 1998 tidak pernah mendapat tanggapan yang baik dari Badan Pertanahan Nasional, Deliserdang.” Ungkap Rembah.

Saat ini, masyarakat kembali menjadi korban atas putusan pengadilan negeri Lubuk Pakam dan laporan kepada Kepolisian daerah Sumatera Utara. Sementara masyarakat yang telah mengusahai lahan tersebut tidak pernah diberikan atas hak. Bahkan BPN Deli Serdang mengatakan telah terbit atas hak yang lain atas nama orang-orang yang bukan menjadi masyarakat disana.

“Pemilik atas hak tersebut bukanlah bagian dari kelompok tani, dan kami tidak mengenal mereka sebab mereka tidak pernah menempati lahan tersebut.” Kata Rembah.

Kantor Staff Presiden yang diwakili oleh Ahli Utama Kedeputian II Abednego Tarigan menyampaikan bahwa sengketa tanah dan konflik akibat tumpang tindihnya atas hak memang menjadi permasalahan yang cukup pelik di tengah-tengah masyarakat.

“Untuk itulah Presiden Joko Widodo mengatakan akan membereskan permasalahan tanah yang selama ini menjadi konflik di masyarakat serta laporan kelompok tani Arih Ersada ini akan ditindaklanjuti untuk kemudian diselesaikan oleh Kantor Staff Presiden.” kata Abednego.

Abednego melanjutkan bahwa beberapa permasalahan yang lain yang sedang berlangsung seperti di Kepolisian Daerah Sumatera Utara akan diberikan perhatian serius sampai ditemukan solusi untuk konflik yang terjadi ini.

“Saat ini kami sedang menangani laporan sekitar 600 kasus. Hal ini pun akan menjadi perhatian yang serius untuk segera ditemukan solusinya”, kata Abednego Tarigan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *