Jakarta, Gramediapost.com
Pemerintah Kota Jakarta Utara menutup sebuah tempat usaha karaoke di Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Penutupan dilakukan lantaran tempat usaha tersebut tidak mengantongi izin usaha dan beroperasi saat Ramadhan.
Camat Penjaringan, Mohammad Andri mengatakan, penutupan dibantu Satuan Polisi Pamong Praja, baik tingkat kecamatan dan Kota Jakarta Utara, didampingi aparat kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penutupan ditandai dengan penempelan dua stiker segel dan Satpol PP line di sekeliling pagar.
“Kegiatan malam hari ini kita menutup tempat usaha karaoke tanpa izin yang dilaksanakan oleh rekan-rekan Satpol PP,” kata Andri, saat ditemui di Jalan Jelambar Kebon Pala TPI nomor 12A, RT01/07 Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (10/5) malam.
Tempat usaha berbentuk rumah toko (ruko) itu dipastikan tidak mengantongi izin usaha. Tiga tahapan Surat Peringatan (SP) pun sudah dilayangkan kepada pemilik usaha melalui seorang penjaga tempat usaha, M Ridwan Hadibowo.
Bahkan, pihaknya kerap mendapat aduan masyarakat terkait kebisingan tempat karaoke yang berada di lingkungan perumahan. Sehingga penutupan didasari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2011 Tentang Standar Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja, dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Ketertiban Umum.
“Jadi tempat usaha yang beroperasi setahun lalu ini sebenarnya hanya mengantongi izin perumahan. Namun dijadikan tempat usaha karaoke oleh pemiliknya. Menimbulkan kebisingan dan diadukan masyarakat kepada kami (Pemkot Jakut),” jelasnya.
Sementara Ketua RW 07 Kelurahan Pejagalan, Suhartoyo menambahkan, pihaknya tidak pernah menerima permohonan izin usaha beroperasinya tempat karaoke tersebut. Pengontrolan akan terus dilakukan menjaga agar tempat karaoke tersebut tidak lagi beroperasi pasca penutupan.
“Tentu kita akan berkoordinasi dengan aparat keamanan dan pemerintah agar tempat usaha karaoke ini tidak lagi beroperasi,” tutupnya.
(Johan Sopaheluwakan/Fridis Jimson S)