Adv. Kamaruddin Simanjuntak, S.H. Mengklarifikasi Pernyataan Bupati Kobar Terkait Sengketa Tanah

0
1177

 

Jakarta, Gramediapost.com

 

Kuasa hukum ahli waris dari sebidang tanah di wilayah Kampung Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah, Kamaruddin Simanjuntak., S.H, membantah keterangan dari Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah tentang sengketa lahan tersebut. Menurutnya, saat ini proses hukum terkait permasalahan tersebut masih bergulir. Hal ini disampaikan Kamaruddin dalam keterangan tertulis yang diberikan kepada pers Kamis (9/5/2019).

Berikut ini klarifikasi yang disampaikan oleh Adv. Kamaruddin Simanjuntak, S.H.:

 

“Bahwa tidak benar Pernyataan Bupati Kotawaringin Barat a.n Hj.Nurhidayah yang mengatakan bahwa sudah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang telah memenangkan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat atas sengketa kepemilikan Tanah Hak Milik Ahli Waris Brata Ruswanda seluas 10 ha yang terletak di Desa / Kelurahan Kampung Baru, Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat – Kalimantan Tengah, bahwa yang benar adalah semua Gugatan Perdata tentang Sengketa Kepemilikan tanah yang dimajukan oleh ahli waris Brata Ruswanda Ke Pengadilan Negeri yang berwenang selalu dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim, dengan alasan NO (niet ontvankelijke verklaard), Putusan N.O itu terbit mulai dari Pengadilan Negeri, Banding hingga Kasasi ke Mahkamah Agung RI atau Putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil. Ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh majelis hakim untuk diperiksa dan diadili, sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan yang dapat dieksekusi /dilaksanakan;

Bahwa benar Ahli Waris Brata Ruswanda sudah 2 kali menggugat Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat,Dkk., pertama pada tahun 2007 dan kedua tahun 2012, namun putusan Majelis Hakim atau pengadilan selalu menyatakan NO.

Bahwa akibat Hukum dari putusan N.O adalah bahwa Obyek dan Subyek gugatan tersebut, masih bisa digugat ulang kemudian hari, hingga materi perkaranya diperiksa dan diadili serta diputus oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal ini oleh Pengadilan Negeri Kotawaringin Barat, agar sengketa kepemilikan tanah tersebut mendapat kepastian hukum (inkracht van gewijsde);

Bahwa benar ada pernah 4 orang ASN dari Dinas Pertanian & Peternakan Kotawaringin Barat yang sempat dijadikan tersangka oleh Penyidik dan terdakwa oleh Jaksa Penuntut umum karena tindakan memalsu /pemalsuan yaitu memasukkan tanpa hak dan tanpa dasar hukum pada tahun 2012 memasukkan tanah milik Ahli waris Brata Ruswanda seluas 10 ha menjadi Simpanan Barang Asset Pemda Kotawaringin Barat (Simbada), namun 4 orang ASN itu bebas di Pengadilan Negeri Kotawaringin Barat, karena Penyidik dan JPU salah menerapkan pasal untuk menjerat tersangka/terdakwa, yaitu menggunakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan untuk menjerat Tersangka/Terdakwa yang telah nyata memalsu SK Gubernur Kalimantan Tengah dan Menyerobot tanah Ahli waris Brata Ruswanda serta pada tahun 2012 memasukkan tanah milik Ahli waris Brata Ruswanda seluas 10 ha menjadi Simpanan Barang Aset Pemda Kotawaringin Barat (Simbada), seharusnya Penyidik & JPU menjerat Tersangka / Terdakwa adalah menggunakan pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang Pemalsuan Surat/Akta, Jo Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan tanah jo Perpu 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya, jo Pasal 266 ayat (1) KUHP tentang memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik jo Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tertutup milik Ahli waris Brata Ruswanda Jo Pasal 55-56 KUP tentang penyertaan dan perbantuan;

Bahwa pada tanggal 25 September 2018, Sdri. Hj. Nurhidayah,S.H., M.H. selaku Bupati Kotawaringin Barat dan kawan-kawan, datang memaksa masuk kedalam tanah tertutup milik Ahli Waris Brata Ruswanda, untuk memasang Plank Kepemilikan Pemda Kotawaringin Barat dengan alasan “MELAKSANAKAN ISI PUTUSAN PENGADILAN” tetapi ketika ditanyakan oleh Kuasa Hukum Ahli waris Brata Ruswanda, melaksanakan Isi putusan yang mana ?, Sdri. Hj. Nurhidayah,S.H., M.H. selaku Bupati Kotawaringin Barat dan kawan-kawan Tidak bisa Menjawab pertanyaan itu.

Bahwa adapun kronologis kepemilikan & sengketa tanah Ahli Waris Brata Ruswanda Bin H. Rosadi, adalah sebagai berikut hingga kami laporkan ke Bareskrim Polri pada tanggal 2 Oktober 2018.

Kami sebagai kuasa hukum Ahli waris bertindak untuk dan atas nama Klien kami, telah melaporkan kepada Bareskrim Polri yaitu : Sdri. Hj. Nurhidayah, S.H., M.H., selaku Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dan kawan-kawan, dalam dua Laporan sekaligus berdasarkan :
Laporan Polisi Nomor : LP/1228/X/2018/BARESKRIM, tanggal 2 Oktober 2018, atas “dugaan” telah melakukan tindak pidana kejahatan berupa : Membuat Surat Palsu dan/atau Menggunakan Surat Palsu dan / atau Memasukkan Keterangan Palsu Kedalam Akta Otentik, sebagaimana dimaksud dalam Rumusan pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, Jo Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Penyertaan, untuk tujuan menguasai dan/atau merampas tanah milik ahli waris alm. Brata Ruswanda, seluas 10 hektar, yang diduga terjadi sejak tahun 2013 sampai dengan 2018;

Laporan Polisi Nomor : LP/1229/X/2018/BARESKRIM, tanggal 2 Oktober 2018, atas “dugaan” telah melakukan tindak pidana kejahatan berupa : memasuki pekarangan tanpa izin dan/atau menguasai tanah tanpa seizin yang berhak dan/atau melakukan tindak pidana penyerobotan dengan cara memasang plank kepemilikan Pemda Kabupaten Kotawaringin Barat, dalam hal ini memasuki pekarangan tertutub / dipagar kawat berduri dan memasang plank kepemilikan tanah diatas sebidang tanah sawah seluas 10 hektar milik ahli waris Alm. Brata Ruswanda, yang terjadi pada tanggal 26 September 2018 Sekira Pukul 15.00 WIB – 19.00 WIB, yaitu melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 551 KUHP Jo Pasal 167 KUHP, Jo Pasal 385 KUHP Jo PRP Nomor 51 Tahun 1960 Jo Pasal 55-56 KUHP ;

Adapun Korbannya adalah Klien Kami:

Dariati Binti Abdullah, Wiwik Sudarsih Binti Brata Ruswanda, Rosadah Binti Brata Ruswanda, Royani Binti Brata Ruswanda, Ujang R. Bin Brata Ruswanda, Rajidad Bin Brata Ruswanda, Rogana Bin Brata Ruswanda, Radijah Binti Brata Ruswanda, Rahmawati Binti Brata Ruswanda, Rahma Yuana Binti Brata Ruswanda, Sugema Bin Brata Ruswanda.
Masing-masing adalah Ahli Waris yang sah dari Pewaris Alm. Brata Ruswanda Bin H. Rosadi, berdasarkan Penetapan Ahli Waris Ujang R.Bin Brata Ruswanda, DKK., oleh Pengadilan Agama Pangkalan BUN Nomor Perkara : 04/Pdt.P/2011/PA.P.Bun, Tanggal Penetapan : 01 Maret 2011.

Dengan ini kami bertindak untuk dan atas nama Klien kami, menyampaikan Tanggapan / jawaban sekaligus koreksi serta realease Sehubungan dengan tindakan Yth. Sdri. Hj. Nurhidayah,S.H., M.H., selaku Bupati Kotawaringin Barat dan Sdr Yanto,S.H Sekda Kotawaringin Barat, Pada bulan september 2018 dan pada Hari Selasa, tanggal 4 Desember 2018, bersama Sejumlah Apaparatur Sipil Negara berseragam Satpol PP mengaku diperintah oleh Sdri. Hj. Nurhidayah,S.H., M.H., selaku Bupati Kotawaringin Barat, dan didampingi oleh Rekan Rahmadi G. Lentam,S.H.,M.H., juga mengaku sebagai kuasa hukum Yth. Sdri. Hj. Nurhidayah,S.H., M.H., selaku Bupati Kotawaringin Barat, telah memasang Plank Kepemilikan dan Patok Batu berupa semen bertuliskan “PEM KAB KOBAR 2013 dan PEM KAB KOBAR 2018” di atas Sebidang Tanah Persawahan Seluas kurang lebih 10 Hektar Milik Klien Kami Ahli Waris Alm. Brata Ruswanda.

Baca juga  LOYALITAS PRAJURIT

Untuk itu, kami telah Menegur Yth, Sdri. Hj. Nurhidayah,S.H., M.H., selaku Bupati Kotawaringin Barat secara hukum, agar dalam tempo 3 X 24 Jam, Yth, Sdri. Hj. Nurhidayah,S.H., M.H segera mencabut Patok Batu berupa semen bertuliskan “PEM KAB KOBAR 2013 dan PEM KAB KOBAR 2018” karena selain isi tulisannya Palsu juga bertentangan dengan Hak klien kami.

Bahwa apabila Sdri. Hj. Nurhidayah,S.H., M.H., selaku Bupati Kotawaringin Barat Lalai Dan/Atau Sengaja Tidak Mengindahkan Surat Teguran hukum / somasi ini, maka Klien kami akan memproses/Melaporkan saudari ke Bareskrim Polri di Jakarta, telah memerintah untuk membuat dan/atau menggunakan Surat / Patok yang isinya Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 aya(1) ke-1 KUHP tentang Penyertaan, untuk mengklaim kepemilikan atas tanah milik klien kami.

Bahwa kami telah sampaikan surat teguran hukum kepada Yth. Sdri. Hj. Nurhidayah,S.H., M.H., selaku Bupati Kotawaringin Barat, tentang riwayat kepemilikan dan legalitas tanah milik klien kami, untuk mempertegas surat kami sebelumnya :”Jawaban Atas Peringatan / Somasi Terakhir, tanggal 3 desember 2018, Nomor 120/FHV/Pid-JS/XII/2018 yang kami tujukan kepada Sdri. Hj. Nurhidayah,S.H., M.H., selaku Bupati Kotawaringin Barat”

LEGALITAS KLIEN KAMI:

Klien kami adalah Pemilik Yang Sah Atas Sebidang Tanah Persawahan Seluas kurang lebih 10 Hektarterletak di : a. Kampung Baru, b. Kecamatan Arut Selatan, d. Daerah Tk II : Kota Waringin Barat, e. Daerah Tk I : Kalimantan Tengah, Dengan Ukuran Tanah Tersebut SBB : Panjang Sebelah Utara : 250 M, Panjang Sebelah Timur 400 M, Panjang Sebelah Selatan : 250 M, Panjang Sebelah Barat : 400 M;

Bahwa asal muasal sebidang tanah persawahan seluas kurang lebih 10 hektar tersebut adalah bahwa pada tahun 1963, Alm. Brata Ruswanda berasal dari Pulau Jawa, telah membuka lahan rawa/hutan seluas 10 Hektar, yang digunakan sebagai persawahan, untuk menunjang/membiayai hidupnya dan keluarga sebagai Pegwawai Negeri Sipil yang mendapat Penugasan di kantor Dinas Pertanian Kotawaringin Barat Pangkalan BUN, sementara waktu itu, menerima Gaji dari Pemerintah RI, bisa hanya 1 x 3 bulan dan/atau 6 bulan sekali dalam setahun, karena sulitnya jalan menuju kota Palangkaraya ;

Bahwa status kepemilikan Sebidang Tanah Persawahan Seluas kurang lebih 10 Hektar tersebut, telah dikuatkan dengan Surat Keterangan / Bukti Menurut Adat Nomor : Pem-3/13/KB/1973, yang dikeluarkan oleh Gusti Achmad GY, Jabatan Kepala Kampung Baru, Kec. Arut Selatan, Kabupaten Daerah TK II Kota Waringin Barat, Tanggal 2 januari 1973;

Bahwa Surat Keterangan / Bukti Menurut Adat Nomor : Pem-3/13/KB/1973, yang dikeluarkan oleh Gusti Achmad GY, Jabatan Kepala Kampung Baru, dikuatkan oleh Register Camat Arut Selatan Pangkalan Bun Nomor : Pem-5/13/1973, yang menerangkan dengan sebenarnya bahwa : Brata Ruswanda, umur 47 Tahun, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tempat Tinggal : Kampung Baru Sei Buun.Bun, adalah memang benar mempunyai dan membuka tanah untuk persawahan, seluas 10 Hektar sejak tahun 1963;

Adapun letak Sebidang Tanah Persawahan Seluas kurang lebih 10 Hektar tersebut adalah terletak di : a. Kampung Baru, b. Kecamatan Arut Selatan, d. Daerah Tk II : Kota Waringin Barat, e. Daerah Tk I : Kalimantan Tengah, Dengan Ukuran Tanah Tersebut SBB : Panjang Sebelah Utara : 250 M, Panjang Sebelah Timur 400 M, Panjang Sebelah Selatan : 250 M, Panjang Sebelah Barat : 400 M, Dengan Batas-Batas SBB : Sebelah Utara Berbatasan Dengan : Parit Brata Ruswanda / Tanah BPMD, Sebelah Timur Berbatasan Dengan : Parit Brata Ruswanda / Tanah Negara, Sebelah Selatan Berbatasan Dengan : Parit Brata Ruswanda / Tanah Negara Dan Sebelah Barat Berbatasan : Parit Brata Ruswanda / Tanah Negara ;

Bahwa pada tahun 1973, sebidang tanah milik Klien kami, seluas 10 Hektar tersebut, telah dipinjamkan kepada Dinas Pertanian Propinsi Dati I Kalimantan Tengah, Untuk percobaan Balai Benih Sawah, karena Alm. Brata Ruswanda Mutasi Jabatan ke Palangka raya sebagai Kasi Binus Dinas Pertanian Propinsi Dati I Kalimantan Tengah, dan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, telah dibuatkan Surat Pinjam Pakai antar Inspektur / Kepala dinas Pertanian Propinsi Dati I Kalimantan Tengah dengan Brata Ruswanda (Alm) yaitu perjanjian Nomor : 138/Sek/Um-4/III/1973, tanggal 21 Maret 1973;

Bahwa pada tahun 1980 menjelang Pensiun, Alm Brata Ruswanda pernah mengusulkan, atas inisiatif Inspektur / Kepala Dinas Pertanian Propinsi Dati I Kalimantan Tengah, untuk membayar Ganti rugi atas tanah milik Brata Ruswanda / Klien kami, akan tetapi tidak berhasil, dikarenakan “Pihak Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah, Tidak Memiliki Anggaran Untuk Membayarkan Ganti Rugi Sebidang Tanah 10 Hektar Milik Klien kami” ;

Bahwa pada tanggal 26 Maret 1992, Y.H Ratih, Bsc, mantan Inspektur / Kepala Dinas Pertanian Propinsi Dati I Kalimantan Tengah, pernah membuat surat pernyataan yang berisi bahwa tanah sawah yang dimamfaatkan untuk percontohan balai benih padi sawah adalah berstatus pinjam pakai dari Alm. Brata Ruswanda, dan Dinas Pertanian Propinsi Dati I Kalimantan Tengah belum/tidak pernah melakukan pembayaran ganti rugi, sertipikasi tanah dan tidak pernah dijadikan aset Pemkab Kotawaringin Barat, dan setelah Y.H Ratih, Bsc meninggal dunia, keterangan tersebut diperkuat oleh keterangan Isterinya ketika diperiksa / dimintai keterangan oleh Majelis Hakim dalam Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dan memohon agar tanah Klien kami segera dikembalikan sesuai amanat Suaminya, dengan harapan agar Suaminya bisa tenang di alam Barkah Sana ;

Bahwa Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Personil, Perlengkapan dan Pembiayaan Dibidang Pertanian Tanaman Pangan Dari Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Kepada Pemerintah Kabupaten DaerahTingkat II Kotawaringin Barat Nomor : 127/1305/PEM, pada tanggal 12 September 1996, pada Rapat Paripurna Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kotawringin Barat Masa Sidang II Tahun 1996/1997, Yang ditandatangani Oleh : WARSITO RASMAN Selaku Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimanatan Tengah, HABIB JAHJA AL IDERUS selaku Bupati Kepala daerah Tingkat II Kotawaringin Barat, PRASETYO HADIWIDJOJO Selaku ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kotawaringin Barat, Ir. DORIS MARAU selaku Kepala dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah, khususnya pada Lampiran II, “tidak ada mencantumkan tanah seluas 10 hektar milik Klien kami, sebagai Daftar Inventarisasi / Asset Daerah yang ikut diserahterimakan oleh Gubernur Kalimantan Tengah kepada Bupati selaku Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat.

Bahwa pada tahun 1999 Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat membuat Program pembuatan jalan baru dari Jalan Akhmad Yani ke arah Jalan Pasanah diatas Sebidang Tanah Persawahan Seluas kurang lebih 10 Hektar tersebut seiring pembuatan jalan baru dimaksud, maka Alm. Brata Ruswanda mendukung kegiatan Pemerintah dengan cara memberikan sebagian tanahnya untuk pembangunan jalan, akibatnya tanah Brata Ruswanda sebagian menjadi terpisah oleh jalan;

LATAR BELAKANG MASALAH :

Bahwa pada tahun 2001, sisa tanah Brata Ruswanda yang terpisah/ yang tepotong oleh jalan Padat Karya terletak disebelah timur seluas 13.400 M2, sempat dikavling – kavling sekira 21 Kavling oleh Pejabat – pejabat Pemerintah Dinas Pertanian & Peternakan Kotawaringin Barat, dan rencananya akan dibayar / dibeli seharga Rp. 10 juta – Rp. 15 juta per Kavling oleh para Pejabat terkait kepada Alm. Brata Ruswanda sesuai Luas Kavling Masing-masing, namun karena permohonan sertipikat atas tanah kavling – kavling tersebut sudah masuk ke kantor BPN Kotawaringin Barat, sementara pembayaran belum dilakukan oleh Para Pejabat dimaksud, maka Alm. Brata Ruswanda bersurat kepada Pejabat-pejabat Pemerintah Dinas Pertanian & Peternakan Kotawaringin Barat, untuk segera melakukan pembayaran/pelunasan kavling dimaksud, namun karena telah 2 kali surat Alm. Brata Ruswanda kepada Pejabat-pejabat Pemerintah Dinas Pertanian & Peternakan Kotawaringin Barat, tetapi kurang ditanggapi oleh para pejabat dimaksud, maka Alm Brata Ruswanda melalui kuasanya menarik berkas proses Sertipikasi Kavling-kavling dimaksud dari BPN Kotawaringin Barat.

Baca juga  Ke Pulau Seribu dari Pelabuhan Kaliadem, 218 Penumpang Kapal Jalani Scan PeduliLindungi

Bahwa sisa tanah Brata Ruswanda yang terpisah/ tepotong oleh jalan Padat Karya terletak disebelah timur seluas 13.400 M2, yang sempat dikavling – kavling sekira 21 Kavling oleh Pejabat-pejabat Pemerintah Dinas Pertanian & Peternakan Kotawaringin Barat tersebut, sebagian telah dijual oleh Brata Ruswanda sebanyak sekira 17/18 kavling dan sebagian daripada tanah tersebut telah bersertipikat Hak Milik dari BPN Pangkalan Bun, dengan warkah bersumber dari Jual Beli dari Brata Ruswanda, antara lain terdiri dari 9 Sertipikat Hak Milik;

Bahwa sudah ada terbit 9 Sertipikat Hak Milik atas nama orang lain diatas sisa tanah Eks milik Brata Ruswanda yang terpisah/ tepotong oleh jalan Padat Karya yang terletak disebelah timur dengan luas sekira 13.400 M2 tersebut, yaitu Sertipikat hak Milik atas nama : SDR. AGUS SYAFII, LATON, TARMONO, HAMBALI, HABIB ABIDIN, HAMSI, TARMIDI TAHERA, ASNAWATI DAN ATAS NAMA BRATA RUSWANDA ;

Pada tahun 2003, sisa tanah Brata Ruswanda yang terpisah /yang tepotong oleh jalan Arwana terletak disebelah Barat seluas 1.455 M 2, telah dijual oleh Brata Ruswanda atau dikavlingkan seluas 1455 M2 telah bersertipikat Hak Milik dari BPN Pangkalan Bun, dengan warkah bersumber dari Jual Beli Dari Brata Ruswanda;

Pada tanggal 10 Desember 2004, Brata Ruswanda mengajukan Sertipikat Hak Milik kepada BPN Pangkalan BUN yaitu atas tanah miliknya dikurangi yang telah terpotong oleh jalan dan tanah yang terjual (telah bersertipikat) seluas kurang lebih 7.4 Hektar ;

Pada tanggal 25, 26 dan 27 Januari 2005, oleh Kepala Kantor BPN Kabupaten kotawaringin Barat, telah menindaklanjuti permohonan Brata Ruswanda, dengan cara melakukan Pengukuran dan pemeriksaan tanah milik klien kami, sesuai surat pemberitahuan dari Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Brata Ruswanda;

Pada tanggal 28 Januari 2005, ada surat pemberitahuan kepada Alm. Brata Ruswanda, tentang penangguhan proses sertipikat tanah oleh Kepala BPN Pangkalan BUN, dengan alasan ada permintaan penangguhan dari Dinas Pertanian & Peternakan Kabupaten Kotawaringin Barat (Copy Surat dari Distanak Kobar ) “DISINILAH PERTAMA SEKALI MUNCUL PERMASALAHAN/SENGKETA HUKUM” bahwa kebijakan kepala kantor BPN ini pun menjadi terasa “Janggal” sebab sebagian bisa diterbitkan Sertipikat Hak milik, namun sebagian lagi ditangguhkan/ditolak sertipikasinya ! Hal ini patut diduga keras sebagai akibat dari Alm Brata Ruswanda pernah melalui kuasanya menarik berkas proses Sertipikasi kavling yang diperuntukkan kepada para Pejabat Dinas Pertanian & Peternakan dari BPN Kotawaringin Barat, sehingga akibatnya telah membuat Pejabat-pejabat Pemerintah Dinas Pertanian & Peternakan Kotawaringin Barat menjadi tersinggung & marah serta diduga telah dendam kepada Alm Brata Ruswanda, sehingga telah menjadi penghalang atas proses sertipikasi tanah milik Brata Ruswanda;

UPAYA HUKUM YANG TELAH DITEMPUH OLEH AHLI WARIS BRATA RUSWANDA, DALAM RANGKA MEMBELA & MEMPERTAHANKAN HAK MILIKNYA:

Pada tanggal 1 Mei 2007 Brata Ruswanda Mengajukan gugatan Perdata Kepada Ketua Pengadilan Negeri pangkalan BUN ;

Pada tanggal 20 November 2007, terbit Putusan Perkara Perdata Nomor : 09/Pdt/2007 dengan amar putusan “N.O” pokok perkara belum diperiksa ;

Pada tanggal 14 Desember 2007, Brata Ruswanda Mengajukan Memory Banding Ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya;

Pada tanggal 9 Mei 2008, terbit Putusan Gugatan Perkara Banding Perdata Nomor 10/Pdt/2008/PT.PR, dengan amar putusan “N.O” pokok perkara belum diperiksa ;

Pada tanggal 22 Agustus 2010, Orangtua Klien kami / Brata Ruswanda meninggal Dunia, sehingga dengan demikian klien kami menjadi Pewarisnya yang sah;

Bahwa Klien kami memiliki sebidang tanah dimaksud adalah berdasarkan pewarisan dari Alm. Brata Ruswanda, berdasarkan surat / akta Penetapan Pengadilan Agama Pangkalan BUN Nomor Perkara : 04/Pdt.P/2011/PA.P.Bun, Tanggal Penetapan : 01 Maret 2011 dan selaku Pemilik Yang Sah Atas Sebidang Tanah Persawahan Seluas 10 Hektar, berdasarkan ;

Pada tanggal 5 Juni 2013, melalui Kuasa Hukum Ahli Waris Brata Ruswanda (Suriansyah,S.H., & Yohannes Syafilin,S.H.) Mengajukan Gugatan Kembali tentang Perbuatan Melawan Hukum kepada Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun;

BAHWA PADA TANGGAL 06 FEBRUARI 2014, SDR. LUKMANSYAH BIN KUSNAN MEDINAN, CS (DENGAN KUASA HUKUMNYA RAHMADI G. LENTAM,S.H.,M.H.) TELAH MEMBUATKAN LAPORAN POLISI I, DENGAN NOMOR : LP./80/II/2014/KALTENG/RES KOBAR, TENTANG LAPORAN PEMALSUAN SURAT SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 263 KUHP, YANG DITANGANI OLEH POLRES KOTAWARINGIN BARAT, DENGAN PELAPOR ATASA NAMA LUKMANSYAH BIN KUSNAN MEDINAN,CS (KUASA HUKUMNYA RAHMADI G. LENTAM,S.H.,M.H.) DAN TERLAPOR AHLIWARIS ALMARHUM BRATA RUSWANDA, ADAPUN OBYEK LAPORRRANNNNYA ADALAH BUKTI KEPEMILIKAN KLIEN KAMI ;

Pada tanggal 17 Maret 2014 terbit Putusan Gugatan Perdata Nomor : 18 / Pdt.G /2013/P.N. Bun, dengan amar putusan tidak dapat diterima / Eksepsi diterima / “N.O.”;

Pada tanggal 2 Mei 2014, Ahli waris / kuasa hukumnya mengajukan Memory banding kepada Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya;

Pada tanggal 11 Juni 2014, ahli waris II ( Hj.Wiwik Sudarsih) berikirim surat permohonan keterangan kepada Gubernur Propinsi Kalimantan Tengah, Perihal mohon penjelasan & Keabsahan Surat Keputusan Gubernur Propinsi Dati I Kalimantan Tengah, yang dimunculkan oleh Tergugat didalam Pengadilan/ Persidangan ;

Pada tanggal 24 Juli 2014, Ahli waris Almarhum Brata Ruswanda mendapat surat tembusan dari Gubernur Kalimantan Tengah / Sekda Propinsi yang ditujukan kepada Bupati Kotawaringin Barat, perihal : sengketa lahan / tanah antar Hj. Hj.Wiwik Sudarsih sebagai ahli waris II Brata Ruswanda dengan Dinas Pertanian Kabupaten Kotawringin Barat;

Pada tanggal 13 Agustus 2014, Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah memutus perkara Perdata Nomor : 30 / P.dt/2014 /PT.PLK dengan amar putusan menguatkan amar putusan Pengadilan Negeri : Nomor 18 / P.dt/G/2014/P.N.P Bun / “N.O” ;

Pada tanggal 26 September 2014 Ahli waris / kuasanya mengajukan Memory Kasasi kepada Ketua Mahkamah Agung RI;

Pada tanggal 28 Agus 2015 terbit Putusan Kasasi Nomor : 3120 K/P.dt/2014 tentang Menolak Permohonan Kasasi (sesuai Surat Saudari), dengan pertimbangan Majelis kasasi adalah pasal 1967 BW : “adapun ketentuan Pasal 1967 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), segala tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan, maupun yang bersifat perseorangan, hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu 30 tahun” pertanyaannya darimana Majelis Hakim tahu telah daluwarsa “30 Tahun” tanpa mengadili pokok perkaranya ??? putusan ini menjadi sangat aneh !!!, namun dapat dipahami karena menyangkut Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Sebagi Pihak Tergugat;

Baca juga  Rika Pertiwi Zulfi, M.B.A.: Perekonomian Nasional Mulai Bergeliat Lagi Pasca 2 Tahun Pandemi COVID-19: Perlu Sikap Optimis dan Inovatif untuk Mendapatkan Peluang-Peluang Bisnis Baru

Bahwa Majelis hakim belum pernah memeriksa Pokok Perkara, sehingga darimana Majelis Hakim tahu bahwa Perkara ini telah daluwarsa “30” tahun ? sedangkan permasalahan pertama sekali baru muncul adalah pada tanggal 28 Januari 2005, sesuai dengan ada surat penangguhan proses sertipikat tanah oleh Kepala BPN Pangkalan BUN, dengan alasan ada permintaan penangguhan dari Kepala Dinas Pertanian & Peternakan kabupaten kotawaringin barat sesuai Copy Surat dari Distanak Kobar.

Bahwa legalitas & Keabsahan bukti kepemilian Klien kami, telah diperiksa dan diuji oleh Penyidik Kriminal Umum Polda Kalimanatan Tengah, Kejaksaan Tinggi Kalimanatan Tengah, hingga Pengadilan Negeri Pangalan Bun, hanya saja Laporan Klien kami, karena Keliru mengenai Pasal yang diterapkan (Vide : Pasal 372 KUHP), maka Tersangka/Terdakwa Sdr. LUKMANSYAH BIN KUSNAN MEDINAN,CS., (kuasa hukumnya RAHMADI G. LENTAM,S.H.,M.H.), menjadi Bebas dari jeratan hukum dalam perkara pidana;

Bahwa Sdri. Hj.Nurhidayah,S.H., M.H., selaku Bupati Kotawaringin Barat dan Kawan kawan, belum/tidak pernah bisa menunjukkan atau membuktikan baik lisan maupun secara tertulis, ketika berulang kali kami tanyakan pada tanggal 26 September 2018 di Pangkalan Bun, tentang peroleh sebidang tanah seluas sekira 10 Hektar milik Klien kami tersebut, apakah berdasarkan adanya : “Akta Jual Beli atau Hibah dan/atau Pelepasan Hak, serta apakah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat maupun Dinas Pertanian terkait pernah ada mengeluarkan sejumlah uang untuk tujuan membeli dan/atau ganti rugi, sehingga akibatnya bisa mengklaim dan/atau menguasai tanah milik Ahli Waris Alm. Brata Ruswanda / Klien kami dimaksud ?” Bahwa jawaban yang kami dapat dari Sdri. Hj.Nurhidayah,S.H., M.H., adalah hanya tidak mau berdebat kusir ketika kami tanyakan bukti kepemilikan saudari ! ;

Bahwa Sdri. Hj.Nurhidayah,S.H., M.H., selaku Bupati Kotawaringin Barat dan Kawan kawan, telah terbukti mengklaim sebidang tanah milik Klien kami tersebut merupakan milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, berdasarkan Surat “Diduga Palsu” yaitu Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : DA.07/D.I.5/IV/1974, tanggal 26 April 1974 (padahal “surat tersebut adalah surat diduga palsu / obyek Laporan Polisi yang juga bukan merupakan bukti surat kepemilikan atas tanah !”) sesuai yang tertera dalam plank saudari Sdri. Hj.Nurhidayah,S.H., M.H., selaku Bupati Kotawaringin Barat dan Kawan kawan sebagai bukti kepemilikan Pemda Kotawaringin Barat, hal ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1228/X/2018/BARESKRIM, tanggal 2 Oktober 2018, Pelapor atas nama Kamaruddin Simanjuntak,S.H. (Kuasa Hukum) dengan Terlapor Hj. Nurhidayah,S.H., M.H. (Bupati Kotawaringin Barat) Dan Kawankawan, dengan Dugaan Kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP, sehingga kami laporkan ke Bareskrim polri berdasarkan dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1229/X/2018/BARESKRIM, tanggal 2 Oktober 2018, Pelapor atas nama Kamaruddin Simanjuntak,S.H. (Kuasa Hukum) dengan Terlapor Hj. Nurhidayah,S.H., M.H. (Bupati Kotawaringin Barat) Dan Kawan kawan dengan Dugaan Kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP, Jo Pasal 167 KUHP, Jo Pasal 551 KUHP, Perpu Nomor 51 Tahun 1960 ;

Bahwa atas Klaim Kepemilikan sebidang tanah milik Klien Kami oleh Sdri. Hj.Nurhidayah,S.H., M.H., selaku Bupati Kotawaringin Barat, dan kawan-kawan membuat dan/atau menggunakan Surat yang diduga palsu, dimana surat Saudari Bupati Hj. Nurhidayah,S.H, M.H., diduga palsu tersebut telah kami laporkan kepada Bareskrim Polri tanggal 2 Oktober 2018, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1228/X/2018/BARESKRIM, dengan Terlapor Saudari dan kawan-kawan, untuk pengusutan lebih lanjut ;

Bahwa atas tindakan Sdri. Hj.Nurhidayah,S.H., M.H., selaku Bupati Kotawaringin Barat, dan kawan-kawan, pada tanggal 26 September 2018, yang telah terbukti dengan kekerasan memaksa masuk dan/atau memasang Plank Kepemilikan diatas Sebidang tanah milik Klien kami, padahal kami sudah tegas melarang Sdri. Hj.Nurhidayah,S.H., M.H., selaku Bupati Kotawaringin Barat, dan kawan-kawan, adalah merupakan kejahatan / perbuatan pidana dan melawan hukum yang berlaku di NKRI dan terhadap perbuatan Sdri. Hj.Nurhidayah,S.H., M.H., selaku Bupati Kotawaringin Barat, dan kawan-kawan, telah kami laporkan kepada Bareskrim Polri tanggal 2 Oktober 2018, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1229/X/2018/BARESKRIM, dengan Terlapor Sdri. Hj.Nurhidayah,S.H., M.H., selaku Bupati Kotawaringin Barat, dan kawan-kawan, untuk pengusutan secara hukum lebih lanjut ;

KEBERATAN DENGAN LAPORAN POLISI I & II YANG “DIDUGA SEBAGAI LAPORAN PALSU :

Bahwa Klien kami sangat berkeberatan dengan tindakan Sdri. Hj.Nurhidayah,S.H., M.H., selaku Bupati Kotawaringin Barat, melalui Kuasa Hukumnya Rahmadi G. Lentam,S.H.,M.H., yang kembali membuat Laporan II yang sama dengan Laporan I sebelumnya atau “Nebis In Idem” atas Subyek dan Obyek Hukum yang sama terhadap Subyek Hukum Ahli Waris Brata Ruswanda, dengan Obyek Laporan berupa bukti Kepemilikan Tanah yang sama / milik Klien kami, yang telah diuji legalitas dan keabsahannya oleh Penyidik, Jaksa Penuntut Umum Hingga Pengadilan Negeri Yang Berwenang. Kami juga keberatan bila perkara tindak Pidana Umum dengan Menggunakan Pasal Pidana Umum (KUHP) harus ditangani oleh Direktorat Kriminal Ekonomi & Khusus, tentunya kami bertanya, tentang apa urgensi dan apa kepentingannya Eksus disini .. ???, bukankah ini ranah Penyidik Kriminal Umum ? kami juga mempertanyakan legalitas Pelapor, tentunya Pihak Reskrim & SPKT Eksus Polda Kalteng akan bertanya kepada Pelapor, tentang apakah perkara ini sudah pernah dilaporkan sebelumnya, baik Saudara Sebagai Pelapor dan/atau Terlapor, artinya Pelapor telah membuat dan menandatangani “Rekomendasi Palsu” dalam membuat dan menandatangani Laporan Polisi II, Nomor : LP/L/284/XI/RES 2.4/2018/SPKT, Tanggal 25 November 2018, tentang Laporan Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP atas nama pelapor RAHMADI G. LENTAM,S.H.,M.H., mengaku Bertindak untuk dan atas nama Sdri. Hj.Nurhidayah,S.H., M.H., selaku Bupati Kotawaringin Barat, dengan terlapor Ahliwaris Almarhum Brata Ruswanda, sebab sebelumnya RAHMADI G. LENTAM,S.H.,M.H & Kliennya, telah membuat Laporan Polisi I, Nomor : LP./80/II/2014/KALTENG/RES KOBAR, Tanggal 06 Februari 2014 tentang laporan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, yang ditangani oleh Polres Kotawaringin Barat, dengan pelapor atasa nama Lukmansyah Bin Kusnan Medinan,Cs (Kuasa Hukumnya RAHMADI G. LENTAM,S.H.,M.H.) dan terlapor Ahliwaris Almarhum Brata Ruswanda, maka dari dan sebab itu, Laporan Sdri. Hj.Nurhidayah,S.H., M.H. melalui Rekan RAHMADI G. LENTAM,S.H.,M.H. adalah patut diduga keras sebagai “Laporan Palsu” untuk itu kami telah memperingatkan dan / atau telah menegur Sdri. Hj.Nurhidayah,S.H., M.H., secara hukum untuk segera mencabut laporannya kepada Kepolisian RI dan sekaligus mencabut Plank serta Patok semen yang diduga palsu itu.

Bahwa pada tanggal 10 april 2019, kami telah melakukan Press Realease selaku Kuasa Hukum Ahwi Waris Brata Ruswanda Bin H. Rosadi, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 108/Fhv/Sk-Pid/Ix/2018, Tertanggal 25 September 2018, Korban Perampasan Hak Milik Atas Tanah, Berdasarkan Dugaan Tindak Pidana Pemalsuaan Surat Dan/Atau Memasukkan Keterangan Palsu Kedalam Akta Otentik, Serta Tindak Pidana Penyerobotan Dan/Atau Memasuki Pekarangan Tertutup Milik Ahli Waris Oleh Terlapor Sdr. Hj. Nurhidayah”

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here