Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITANasional

Personel Gabungan Bersih-bersih Alat Peraga Kampanye di Jakarta Utara

125
×

Personel Gabungan Bersih-bersih Alat Peraga Kampanye di Jakarta Utara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Example 300x600

Jakarta, Gramediapost.com

 

Minggu, (14/4/2019) Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Utara menggelar apel penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) di kantor Walikota Jakarta Utara. Apel dilanjutkan dengan menyisir sejumlah ruas jalan guna membersihkan APK.

Wali Kota Jakarta Utara, Syamsuddin Lologau mengatakan, pembersihan APK dimulai pada Minggu (14/4) Pukul 00.00 WIB hingga Selasa (16/4) Pukul 00.00 WIB. Sebanyak 456 personel gabungan dilibatkan menyusur ruas jalan, protokol, jalan lingkungan, dan lingkungan perumahan.

“Hari ini kita apel persiapan pembersihan APK. Kita pastikan Pukul 00.00 pada tanggal 14 April 2019 ini kita sudah mulai pembersihan APK di Jakarta utara. Lokasinya sudah ditentukan dan sudah kita sebar ke petugas baik yang di tingkat kota maupun kecamatan,” kata Syamsuddin, saat ditemui di Kantor Walikota Jakarta Utara, Minggu (14/4).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat. Sehingga Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 agar agar berjalan dengan sukses sesuai yang diharapkan.

Untuk itu, Syamsuddin Lologau menghimbau masyarakat yang memiliki hak pilih untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing. Memilih calon pemimpin sesuai hati nurani dan tidak golput.

“Insyaallah kita jamin Pemilu 2019 ini tidak ada masalah. Seluruh aparat Forkopimko menjamin untuk memberikan rasa aman,” jelas Syamsuddin Lologau.

Sementara, Ketua Panwaslu Jakarta Utara M. Dimiyati menerangkan, teknis penurunan APK dini hari ini dibagi menjadi tujuh kelompok. Kegiatan ini sebagai amanah dalam menegakkan keadilan pemilu, khususnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Saya kira regulasi sudah jelas. Hari tenang tidak boleh ada satu APK apapun. Apabila ada yang masih memasang, maka itu pelanggaran yang harus ditindak secepatnya,” tutupnya.

(Johan Sopaheluwakan/Sarwini)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *