Jakarta, Gramediapost.com
Pernyataan Sikap Member Sriwijaya Travel Pass
Perkenalkan kami yang mewakili member Sriwijaya Travel Pass (selanjutnya disebut SJTP) dari Jakarta, Sorong, Yogyakarta, Jambi, Pekanbaru dan kota-kota lain di penjuru Indonesia. Kami merasa sangat bersyukur dan terbantu dengan adanya program SJTP tahun 2018 karena dapat mendekatkan keluarga yang terpisah jarak dan kesempatan mengeksplorasi destinasi-destinasi wisata Indonesia. Namun, sehubungan dengan adanya penyesuaian kebijakan dan persyaratan penggunaan fasilitas keanggotaan SJTP secara sepihak oleh manajemen Sriwijaya Air Group, kami merasa perlu menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:
1.Bahwa kami berkeberatan atas penyesuaian kebijakan dan persyaratan secara sepihak atas penggunaan fasilitas keanggotaan SJTP berikut:
A.Pembatasan kursi bagi member SJTP yang mulai berlaku sejak 22 Oktober 2018 sesuai dengan email dari Sriwijaya Air sendiri melalui SJ Travel Pass E- News pada tanggal 20 Oktober 2018 kepada member SJTP merupakan pelanggaran atas Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1 (f, g,h);
B.Sebelumnya Sriwijaya Air Group melakukan pembatasan penggunaan fasilitas web check in melalui aplikasi/ WhatsApp Customer Care Nomor /City Check In pada periode November tanpa alasan yang jelas. Tidak ada informasi yang valid atas penerapan penutupan fasilitas web check in. Hal ini menimbulkan kerugian materiil bagi member SJTP, sebagai contoh:
i.Member SJTP an. Alfan tidak diizinkan untuk ikut penerbangan SJ062 (CGK-DJB) dikarenakan terlambat check in (show 14.03 WIB di counter check in), hal tersebut terjadi karena tidak dapat melakukan web check in seperti yang biasa dapat dilakukan.
ii.Member SJTP an. Edi M Yamin tidak diizinkan untuk ikut penerbangan Surabaya – Bali pada pada bulan Agustus.
Dua contoh diatas perlakuan yang diterima oleh member SJTP atas pemberlakuan kebijakan sepihak oleh manajemen Sriwijaya Air Group. Namun untu poin b ini, fasilitas web checkin telah dibuka kembali, yang menurut asumsi kami kembali dibuka atas desakan yang telah kami lakukan melalui petisi yang sudah kami sampaikan.
C.Kebijakan pengenaan penalti berupa freeze membership selama 2 (dua) pekan terhadap member SJTP yang tidak melakukan penerbangan (no show) tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi melanggar perjanjian. Bahwa berdasarkan kesepakatan awal sesuai dengan proposal dan marketing ads pihak Sriwijaya Air Group, member SJTP memiliki keleluasaan untuk melakukan penerbangan tanpa batas (unlimited) yang tidak dapat dialihkan ke pihak lain. Dalam hal ini kami berpendapat bahwa tidak terdapat klausa yang mengizinkan pihak Sriwijaya Air Group untuk mengenakan sanksi atas no show. Tidak terdapat informasi terkait kondisi no show member SJTP (persentase dan signifikansinya), namun pemberlakuan kebijakan ini seolah-olah menempatkan member SJTP sebagai pihak yang membuat kerugian/kehilangan potensi pendapatan bagi Sriwijaya Air Group.
Terdapat beberapa kondisi berdasarkan logika yang mengakibatkan kebijakan ini kemudian tidak mungkin untuk dapat dilakukan secara objektif. Misalnya untuk kasus penumpang yang terlambat, karena satu dan lain hal, ini jelas tidak disengaja, dan jika ia tertinggal dari jadwal yang seharsnya, maka ia akan dianggap no show. Sementara jika ia sudah melakukan web check in, maka penumpang tersebut tidak akan dapat melakukan pembatalan penerbangan secara online, dan akan dianggap no show, dan kemudian menerima hukuman penggunaan membership yang dibekukan selama dua (2) minggu.
D.Tidak terdapat transparansi kuota yang telah diberlakukan secara sepihak sebagaimana dimaksud pada poin 1a yang menyebabkan ketidakjelasan benefit membership SJTP. Sebagai contoh, sejak bulan November 2018 member SJTP tidak dapat melakukan booking tiket penerbangan rute CGK-SOQ vv atau CGK-DJJ vv dikarenakan “sold out” (terjual habis) sampai dengan bulan Desember 2018. Namun demikian, pada periode tertentu member SJTP ternyata masih bisa melakukan booking tiket penerbangan rute CGK-SOQ dengan cara memisahkan kode booking CGK-UPG dan UPG-SOQ. Hal ini menyebabkan kerugian materiil bagi member SJTP yang harus membayar tambahan airport tax karena memiliki lebih dari 1 (satu) kode booking.
E.Tidak terdapat transparansi kuota bagi member SJTP sebagaimana dimaksud pada poin 1a terhadap member SJTP yang melakukan cancel tiket. Pembatalan tiket melalui fitur “Cancel Tiket” pada aplikasi mobile Sriwijaya Air tidak serta merta mengembalikan/membuka kesempatan member SJTP lain untuk melakukan booking. Hal ini diketahui terjadi beberapa kali pada member SJTP yang telah melakukan “Cancel Tiket” namun tidak serta merta membuka kesempatan booking bagi member SJTP lain (status penerbangan tetap “sold out”).
F.Diduga terjadi pembatasan berlebihan (excessive block) pada rute-rute tertentu yang menyebabkan kesulitan bagi member SJTP memanfaatkan fasilitas. Sebagai contoh: rute CGK-JOG yang memiliki frekuensi 5x penerbangan sehari, “sold out” sejak akhir bulan Desember 2018 sampai dengan Maret 2019. Contoh lain adalah rute CGK-TJQ yang “sold out” sejak November 2018 sampai dengan April 2019 termasuk pada weekdays.
2.Kami menuntut Pimpinan dan manajemen Sriwijaya Air Group untuk menghapuskan pemberlakuan kuota pada setiap rute penerbangan berdasarkan jenis pesawat. Kami merekomendasikan agar Sriwijaya Air Group tetap melaksanakan perjanjian yang telah disepakati dengan member SJTP berupa penerbangan tanpa batas (unlimited flight). Perubahan kebijakan secara sepihak berupa pemberlakuan kuota per penerbangan yang terjadi sejak tanggal 20 Oktober 2018 ini telah membuat member SJTP mengalami kerugian materil maupun immateril.
3.Kami menuntut Pimpinan dan Manajemen Sriwijaya Air Group untuk mencabut Internal Memo Nomor 002/2019 tanggal 11 Januari 2019 perihal : Pembelian Tiket Stand By Member Sriwijaya Travel Pass yang diberlakukan sejak tanggal 12 Januari 2019 yang mengatur tentang :
A.Pembukuan dengan status tiket confirm
Tuntutan Point 1c : mengembalikan alokasi member unlimited flight seperti perjanjian awal, dimana di dalam internal memo tersebut disebutkan alokasi seat terbatas hanya 5 seats di setiap flight number;
B.Pembukuan dengan status tiket stand by
Tuntutan : Mencabut semua poin 2 dalam Internal Memo tersebut karena bertentangan dengan perjanjian awal.
4.Kami menuntut Pemimpin dan Manajemen Sriwijaya membuka kembali rute yang sekarang ditiadakan yaitu Merauke sampai dengan 31 Maret 2019, dikarenakan banyak member dari merauke yang tidak dapat menggunakan kembali SJ Travel Pass ini akibat ditiadakannya rute ini.
5.Kami menuntut Pimpinan dan manajemen Sriwijaya Air Group untuk menghapuskan kebijakan freeze membership atas kondisi no show, dan merekomendasikan untuk berdiskusi dengan perwakilan member SJTP guna mengatasi kondisi no show. Agar tetap diingat, bahwa member SJTP bukan merupakan pihak yang menyebabkan Sriwijaya Air Group kehilangan potensi pendapatan dari tiket karena:
A.member SJTP telah melakukan pembayaran di muka sebesar Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah) untuk keanggotaan selama 1 (satu) tahun.
B.Salah satu alasan Sriwijaya Air Group meluncurkan program SJTP adalah untuk meningkatkan load factor setiap rute penerbangan, sehingga kurang tepat jika manajemen melakukan sanksi terhadap kondisi no show.
C.Sriwijaya Air Group masih menyelenggarakan program Sriwijaya Travel Fair (SJTF) pada bulan bulan Desember 2018 yang secara umum memberikan informasi bahwa Sriwijaya Air Group masih berusaha untuk meningkatkan load factor, karena jika diperhatikan harga jual tiket pada SJTF tidak berbeda jauh dari tariff yang dibayarkan oleh member SJTP (10% basic fare + tax). Contoh: CGK-Lampung yang dijual Rp99.000, CGK-DPS yang dijual Rp249.000 dan CGK-Belitung yang dijual Rp199.000.
6.Kami menyadari tantangan berat yang dihadapi Sriwijaya Air Group dalam memberikan layanan maksimal bagi seluruh pelanggan sekaligus tetap kompetitif di industri penerbangan tanah air. Kami juga berkomitmen untuk membantu Pimpinan dan manajemen Sriwijaya Air Group dengan cara terus membantu meningkatkan citra positif Sriwijaya Air Group. Selain itu kami juga sangat memahami langkah yang diambil perseroan dalam memutuskan penutupan rute-rute tertentu seperti Natuna, Tual/Langgur, Alor setelah periode pemasaran SJTP meskipun beberapa rute tersebut merupakan salah satu pertimbangan bagi banyak member untuk mengikuti program ini.
7.Kami mendukung sepenuhnya langkah perseroan dalam melakukan kerjasama operasi dan menjadi bagian dari Garuda Indonesia Group dan berharap aksi ini mampu meningkatkan efisiensi operasional dan meningkatkan kualitas layanan serta berbisnis dengan jujur dan beretika.
Demikian pernyataan sikap yang kami buat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun serta bertujuan untuk dapat menjadi pembuka jalan bagi komunikasi yang lebih konstruktif antara member SJTP dan pihak manajemen Sriwijaya Air Group.
Perwakilan Member,
Maya Sayeti
Ali Akmal
Isa Rahadiansah
Krisna Alexandria
Novita Angelina
Caecilia Damayanti
Damairia Pakpahan
Istiqomah
Nur Cahya