Jakarta, Gramediapost.com
Impian LAPAN untuk mandiri di bidang penerbangan telah terwujud dengan suksesnya penerbangan perdana Pesawat N219 pada tahun 2017. Pada tahun tersebut telah berlangsung serangkaian uji terbang untuk memperoleh Sertifikasi Tipe.
Pengembangan pesawat N219 merupakan bagian dari tanggungjawab LAPAN sebagai pemegang amanah Undang-undang Nomor 8 tahun 2018 tentang Kebijakan Industri Nasional dan Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Sehubungan dengan itu, LAPAN mempunyai kewajiban untuk merealisasikan.
Selanjutnya, LAPAN melakukan pembinaan untuk mengembangkan kemampuan armada angkutan udara nasional yang tangguh. Langkah ini didukung industri pesawat udara yang andal sehingga mampu memenuhi kebutuhan angkutan, baik di dalam negeri maupun dari dan ke luar negeri.
LAPAN juga mendukung pemberdayaan industri dan pengembangan teknologi penerbangan untuk memperkuat transportasi udara nasional. Hal ini wajib dilakukan pemerintah secara terpadu dengan dukungan semua sektor terkait.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, LAPAN didukung BAPPENAS, merencanakan untuk mengembangkan varian dari pesawat N219. Rancangan tersebut agar dapat memenuhi kebutuhan nasional di mana Indonesia terdiri dari wilayah kepulauan. Apalagi, setiap daerah memiliki potensi pariwisata bahari. Di mana, banyak terdapat sungai dan danau yang besar kemungkinan lokasinya relatif sulit untuk dibangun lapangan terbang.
Dengan kondisi tersebut, sangat diperlukan fasilitas yang bisa mengakomodir konektivitas antar daerah. Hal tersebut untuk meningkatkan tingginya perputaran roda ekonomi daerah. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pesawat N219 dimodifikasi menjadi pesawat N219 versi amphibi, yang dapat lepas landas dan mendarat di atas air. Pesawat ini hanya membutuhkan landasan air dengan biaya pengembangan infrastruktur yang jauh lebih murah dibandingkan dengan pengembangan lapangan terbang di darat.
Rencana pengembangan tersebut juga sejalan dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional ( RIPIN ) 2015 – 2035 yang disahkan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2015, tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional.
Untuk merealisasikannya, telah dirumuskan suatu konsepsi tentang Bangun Industri Nasional. Prasyarat keberhasilannya berupa tersedianya infrastruktur, kebijakan dan regulasi, serta pembiayaan yang memadai.
Pesawat N219 Amphibi merupakan pengembangan dari pesawat N219 yang dirancang sebagai pesawat amphibi multifungsi. Multifungsi dalam hal ini, bisa digunakan sebagai pesawat berpenumpang dan/atau kargo, untuk keperluan militer, bahkan sebagai disaster relief aircraft.
Pesawat ini mempunyai rute untuk penerbangan jarak pendek yang dioperasikan sebagai transportasi antar daerah dengan wilayah kepulauan. Di samping dinilai cocok dengan situasi dan kondisi landasan bandara yang tidak mulus, pesawat ini juga mampu lepas landas dan mendarat di air. Pesawat ini diestimasikan akan tepat manfaatnya bagi daerah terpencil di Indonesia yang tidak mempunyai landasan darat.
LAPAN bersama PT. DI, dalam satu tahun ini, telah melakukan feasibility study, baik berupa survei untuk pengoperasian pesawat amfibi, marketing, dan engineering. Dalam hal ini, BPPT digandeng melakukan pengujian model pesawat amfibi yang telah dirancang. Pengujian yang dilakukan berupa Wind Tunnel Test dan Hydrodynimic Test Tim.Tim dari BPPT yang terlibat yaitu Balai Teknologi Hidrodinamika (BTH) dan Balai Besar Teknologi Aerodinamika, Aeroelastika, dan Aeroakustika (BBTA3).
———–
Narahubung: Kabag Humas LAPAN, Ir. Jasyanto, MM (HP. 08111735071)
Bagian Hubungan Masyarakat
Biro Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Umum
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
humas@lapan.go.id
www.lapan.go.id
Facebook page: LapanRI
Twitter: @LAPAN_RI
Instagram: @lapan_ri