*LEBIH baik terlambat daripada tidak sama sekali, pepatah klasik itu pas betul untuk menggambarkan gerak Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menyikapi perkara Bank Century*. Setelah bertahun-tahun membiarkan mangkrak, mereka akhirnya mengusutnya lagi.
*Kasus korupsi pengucuran dana talangan kepada Bank Century ialah skandal besar, sangat besar*. Tak cuma merugikan negara dengan jumlah yang amat besar, yakni Rp7,4 triliun, kasus itu juga menyangkut figur-figur besar di Republik ini. *Ironisnya, tekad dan kemauan penegak hukum untuk menuntaskan kasus berskala jumbo itu justru terbilang mini.*
*Dengan nilai kerugian yang begitu besar, amat tidak masuk akal jika cuma satu orang yang harus bertanggung jawab*. Namun, itulah fakta yang terjadi selama lima tahun ini. *Cuma mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya yang menjadi pesakitan*. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 2013 lantas divonis penjara 10 tahun pada 2014 dan diperberat menjadi 15 tahun lewat putusan kasasi pada 2015.
*Kolega Budi Mulya, Siti Chalimah Fadjrijah, sebenarnya juga menjadi tersangka, tapi ia lebih dulu meninggal sebelum kasusnya diproses*. Sederet pejabat lainnya masih bebas melenggang hingga sekarang.
*Sudah lima tahun KPK mengusik kewarasan publik karena hanya satu orang yang sudah ditindak dalam skandal Century*. Akan tetapi, kini KPK mulai terusik untuk menyelaraskan diri dengan kewarasan itu.
*KPK tidak bisa lagi terus berkelit untuk tak mengusut tuntas kasus tersebut*. Tiada lagi alasan atau pembenaran bagi mereka untuk terus menempatkan patgulipat Century di pusaran ketidakjelasan.
*Terlebih lagi, putusan praperadilan PN Jakarta Selatan pada April 2018 memerintahkan KPK menyidik kembali perkara itu*. Bahkan, KPK diperintahkan untuk menetapkan Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan sebagai tersangka sebagaimana tertuang dalam dakwaan atas nama Budi Mulya.
*Meski terlambat, kita menyambut baik KPK yang kembali punya atensi untuk menyelesaikan skandal Century dengan membuka penyelidikan baru kasus itu.* Dengan membuka penyelidikan baru, berarti KPK punya bukti baru. *Dengan mengantongi bukti baru, semestinya KPK bisa menetapkan tersangka baru untuk diantarkan ke meja hijau.*
*Sudah 23 orang yang diperiksa KPK dalam penyelidikan baru kasus Century, termasuk eks Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom dan eks petinggi BI yang kini menjadi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso*. Kemarin, mantan wakil presiden yang ketika skandal Century terjadi menjabat Gubernur BI, Boediono, dimintai keterangan.
*Seriuskah KPK untuk menuntaskan megakorupsi dana talangan Bank Century kali ini? Jelas, rakyat ingin mereka lebih dari serius*. Namun, harus dikatakan pula bahwa kita tak layak untuk berharap banyak. *Sudah berkali-kali KPK mengumbar janji untuk membongkar kasus Century, tetapi faktanya mereka tetap membiarkan perkara itu mati suri.*
*Saban kali ada fakta hukum seperti vonis hingga putusan kasasi bahwa Budi Mulya terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi, KPK selalu bersuara akan menjadikannya sebagai pintu masuk untuk menindak semua yang bersalah*. Namun, hingga kini, mereka hanya terpaku dan terpukau di depan pintu.
*Menindak siapa pun yang terlibat dalam kasus Century dan membawanya ke balik jeruji besi ialah keharusan bagi KPK agar kepercayaan publik tetap terpelihara.* Seperti halnya sederet kasus besar lainnya yang juga disesatkan di lorong gelap, *penuntasan perkara Century mutlak disegerakan agar rakyat tak tunaharapan dalam perang melawan korupsi.*
*Rakyat tak lagi butuh retorika dari KPK. Rakyat butuh bukti nyata bahwa penyelesaian kasus Century bukan pemanis bibir semata.*
*BACA NASKAH LENGKAP:*
http://m.mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1534-menjaga-kewarasan-di-kasus-century
*LIVE STREAMING:*
http://mediaindonesia.com/streaming