PP PERSEKUTUAN GEREJA-GEREJA DAN LEMBAGA-LEMBAGA INJILI INDONESIA SAMPAIKAN SURAT KEPRIHATINAN KEPADA WALIKOTA PEMDA KOTA JAMBI

0
1013

 

Kepada Yth.

Walikota Pemerintah Daerah Kota Jambi

DR. H. Syarif Fasha, ME

Jl. Jenderal Basuki Rachmat No. 01, Kel. Paal Lima, Kec. Kota Baru, Paal Lima, Kota Jambi, Prove Jambi 36129

 

Dengan hormat,

Sebagaimana telah diketahui secara luas, bahwa tiga gereja GSJA, GMI dan HKI yang berlokasi di Kelurahan Kenali Barat, Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi, pada hari Kamis 27 September 2018 telah dilakukan penyegelan tempat ibadah secara sepihak oleh Pemerintah Daerah Kota Jambi yg melibatkan , unsur Lembaga Adat Melayu, ormas FPI, MUI dan FKUB, dengan disertai pelarangan beribadah. Bahkan ada ancaman demo massa dari kelompok tertentu untuk menentang kehadiran seluruh gereja-gereja di wilayah tersebut. Hal ini merupakan ancaman yangg berpotensi terulangnya kembali lagi kisah gedung gereja-gereja yang tidak dinginkan kehadirannya akan ditutup paksa atau bahkan tidak tertutup kemungkinan akan dirobohkan atau dirusak.

Menyikapi situasi dan peristiwa penyegelan terhadap tiga gereja yang telah terjadi di kota Jambi tersebut, kami Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injili Indonesia (PGLII) menyatakan sebagai berikut :

  1. PGLII menyatakan keprihatinan yang mendalam dan keberatan atas penyegelan sepihak kepada gereja GSJA, GMI, HKI pada hari Kamis tanggal 27 September 2018 di wilayah Kelurahan Kenali Barat oleh aparat Pemda Kota Jambi dan memberi dukungan penuh dan bela rasa terhadap GSJA, GMI, HKI, bahkan seluruh gereja di Provinsi Jambi untuk tetap menjalani ibadahnya yang dijamin konstitusi.

2. PGLII mendesak kepada Walikota dan unsur Pemerintah Daerah Kota Jambi, agar segera membuka kembali penyegelan di gereja-gereja tersebut dan tidak melarang siapapun warga gereja yang ingin beribadah sesuai dengan ajaran Kitab Suci dan keyakinannya.

Baca juga  Sekjen Dewan Gereja-Gereja se-Dunia Mengecam Rencana Israel Menghancurkan Pekampungan Palestina yang Dihuni Masyarakat Bedouin

3.Sejalan dengan point 2 diatas PGLII mendesak Pemerintah Daerah Kota Jambi dan Pemerintah Pusat, agar melakukan kewajibannya untuk mengedepan hak-hak asasi setiap warga negara RI yang dijamin sesuai UUD 1945 pasal 29 ayat 1-3.

4.PGLII mengingatkan sesuai dengan “point 1 dari 9 Nawacita Pemerintahan JokowiJusuf Kalla”; 1. “Menghadirkan kembali negara ‘untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, melalui politik luar negeri bebas aktif, keamanan nasional yang terpercaya dan pembangunan pertahanan negara Tri Matra terpadu yang dilandasi kepentingan nasional dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim.’l Bahwa Pembiaran terhadap penyegelan dan pelarangan beribadah di tiga gereja GSJA, GMI DAN HKI, sangat bertentangan dengan konstitusi yang harus ditaati oleh siapapun, sehingga menegaskan bahwa negara akan disebut tidak hadir untuk memberi rasa aman terhadap setiap warga negaranya,

5.Bahwa sesuai Perber Dua Menteri, Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah /Wakil Kepala Daerah Dalam Hal Kerukunan Umat Beragama dan Rumah Ibadat, maka PGLII mendesak Pemerintah Daerah Kota Jambi – Provinsi Jambi agar tetap patuh dan taat terhadap ketentuan tersebut, dimana dalam peraturan bersama tersebut tidak tercantum adanya penyegelan dan penutupan rumah ibadat (‘gereja l).

6.PGLII mendesak Pemda Kota Jambi untuk segera memfasilitasi pemberiaan ijin pendirian rumah ibadat oleh karena GSJA, GMI dan HKI telah berdiri dalam waktu yang cukup lama, dan histori keberadaannya telah sesuai dan tidak bertentangan dengan Perber Dua Menteri Tahun 2006 Hal Kerukunan Antar Umat Beragama.

7.PGLII mengingatkan kepada pihak-pihak terkait bahwa telah disepakati melalui Musyawarah Besar Pemuka Agama pada tanggal 8-10 Februari 2018 Tentang, Kerukunan Umat Beragama, bahwa setiap kelompok umat beragama harus menghormati kelompok umat beragama yang lain, termasuk hal beribadah di rumah ibadahnya.

Baca juga  Keberhasilan Jokowi, dari Layanan Internet, Eksport Hingga 1 Juta Perumahan Untuk Rakyat Telah di Realisasikan.

8. PGLII Mengajak seluruh gereja-gereja anggota PGLII, dan gereja-gereja lainnya di Indonesia agar mendesak Pemerintah Pusat untuk segera melakukan upaya-upaya konkrit dan konstitusional serta menghentikan segala bentuk tindakan inkonstitusional, penyegelan, penutupan bahkan pelarangan ibadah bagi setiap warga gereja di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

9. PGLII menyerukan agar warga gereja jangan pernah takut ketika harus mengalami halhal sulit saat ingin beribadah kepada Tuhan dengan tetap mengedepankan kasih dari Kristus, sehingga warga gereja akan senantiasa menjadi kesaksian terbuka yang memuliakan Kristus.

Demikian pernyataan dan keprihatinan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima Kasih. Tuhan memberkati

Jakarta, 28 September 2018

Hormat kami:

PENGURUS PUSAT

PERSEKUTUAN GEREJA-GEREJA DAN LEMBAGA-LEMBAGA INJILI INDONESIA

PERIODE 2015-2019

 

Pdt. Dr. Ronny Mandang, M. Th.

Ketua Umum

 

Pdt. Dr. Freddy Soenyoto, M. Th.

Sekretaris Umum

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here