Jakarta, Gramediapost.com
Salah satu mandat Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
(Komnas Perempuan) adalah meningkatkan kesadaran publik bahwa hak
perempuan adalah Hak Asasi Manusia (HAM). Oleh karena itu, kekerasan
terhadap perempuan adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Dalam melaksanakan mandat tersebut, Komnas Perempuan setiap tahun
melakukan kegiatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKTP)
setiap tanggal 25 November sampai 10 Desember.
Sejarah Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days of
Activism Against Gender Violence) pada awalnya merupakan kampanye
internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap
perempuan di seluruh dunia. Aktivitas ini sendiri pertamakali digagas
oleh Women’s Global Leadership Institute pada tahun 1991 yang disponsori
oleh Center for Women’s Global Leadership.
Mengapa Kampanye 16 Hari?
Setiap tahunnya, kegiatan ini berlangsung dari tanggal 25 November yang
merupakan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan
hingga tanggal 10 Desember yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM)
Internasional.
Dipilihnya rentang waktu tersebut adalah dalam rangka menghubungkan
secara simbolik antara kekerasan terhadap perempuan dan HAM, serta
menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu
bentuk pelanggaran HAM.
Bagaimana Kampanye ini Bekerja?
Penghapusan kekerasan terhadap perempuan membutuhkan kerja bersama dan
sinergi dari berbagai komponen masyarakat untuk bergerak secara
serentak, baik aktivis HAM Perempuan, pemerintah, maupun masyarakat
secara umum.
Dalam rentang 16 hari, Komnas Perempuan mengajak berbagai komponen
masyarakat untuk membangun strategi pengorganisasian untuk menyepakati
agenda bersama yakni untuk:
1.Menggalang gerakan solidaritas berdasarkan kesadaran bahwa kekerasan
terhadap perempuan merupakan pelanggaran HAM
2.Mendorong kegiatan bersama untuk menjamin perlindungan lebih baik bagi
para survivor atau penyintas (korban yang sudah mampu melampaui
pengalaman kekerasan)
3.Mengajak semua orang untuk terlibat aktif sesuai dengan kapasitasnya
dalam upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Bagaimana Strategi yang Dilakukan?
1.Memperkuat kerja-kerja di tingkat lokal dalam menangani kasus-kasus
kekerasan terhadap perempuan
2.Membangun kerjasama yang lebih solid untuk menghapuskan kekerasan
terhadap perempuan di tingkat lokal dan internasional
3.Mengembangkan metode-metode yang efektif dalam upaya peningkatan
pemahaman publik
4.Menunjukkan solidaritas kelompok perempuan sedunia dalam melakukan
upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan
5.Membangun gerakan anti kekerasan terhadap perempuan untuk memperkuat
tekanan terhadap pemerintah agar melaksanakan dan mengupayakan
penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Oleh karena itu Subkomisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan
mengajak rekan-rekan semua untuk menjadi bagian dari kampanye ini. Tahun
ini, masih sebagaimana tahun sebelumnya Komnas Perempuan mengajak
masyarakat untuk mendorong kebijakan tentang RUU Kekerasan Seksual.
Bersama komunitas dan masyarakat, telah ditetapkan tema sebagai berikut:
Tema Besar:
“Pahami dan Bahas Segera RUU Penghapusan Kekerasan Seksual”.
Pesan kunci yang digunakan untuk mendukung pengesahan RUU Penghapusan
Kekerasan Seksual adalah:
-Untuk DPR RI: “#GerakBersama! DPR RI, Bahas Segera RUU Penghapusan
Kekerasan Seksual!“
-Untuk Masyarakat: “#GerakBersama! Hapus Kekerasan Seksual, Siapapun
Bisa Menjadi Korban, atau Pelaku”
Dengan demikian, kami berharap seluruh elemen masyarakat bergabung untuk
menjadi bagian kampanye ini, yang akan kami jadikan sebagai kompilasi
kegiatan Kampanye 16HAKTP di seluruh Indonesia. Kompilasi ini akan
diumumkan dalam Siaran Pers menjelang 25 November 2018, agar media ikut
serta dalam meliput kegiatan kampanye bersama kita.
Daftarkan segera minat anda untuk menjadi bagian dari gerakan ini,
berikut adalah link formulir pendaftaran yang dimaksud
https://goo.gl/forms/nQKT2eIjF80UuTfd2, mohon diisi, apabila ada
pertanyaan silakan hubungi Sdri Yulita melalui email
yulita@komnasperempuan.go.id, atau telepon di 08562951873.
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Salam hormat,
Mariana Amiruddin,
Komisioner-Ketua Subkomisi Partisipasi Mayarakat
Komnas Perempuan