Jakarta, Gramediapost.com
Advokat Pengawal Konstitusi memberikan apresiasi kepada kepolisian yang dengan sigap segera menetapkan status tersangka, serta melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Ratna Sarumpaet atas kebohongan yang dilakukannya.
Advokat Pengawal Konstitusi yang dalam hal ini juga bertindak sebagai pelapor terhadap sdr. Prabowo Subianto dan Fadli zon, ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (3/10/2018), Laporan dibuat oleh advokat Jeppri Firdaus dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/1239/X/2018/BARESKRIM, juga mendesak pihak kepolisian dalam hal ini penyidik untuk segera bertindak cepat memanggil yang bersangkutan (terlapor) untuk di periksa dan di minta keterangannya terkait maksud dan tujuan (motif) terlapor yang sangat pro aktif menyebarkan informasi penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet (hoax) melalui media massa dilakukan secara masif selama berhari-hari.
Karena menurut dugaan kami, sangat tidak menutup kemungkinan dari hasil pemeriksaan tersebut akan diketahui sejauh apa tindakan dan peranan para terlapor secara bersama-sama dengan kelompok pendukung Capres no urut 02 mengkampanyekan informasi kebohongan penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet. Kendati mereka telah menyampaikan permintaan maaf massal, namun permintaan maaf tidaklah menghilangkan unsur dari pidana nya.
Hasil penyidikan dan keberanian pihak kepolisian dalam menetapkan tersangka sangatlah penting, walapun berstatus sebagai capres sekalipun, karena semua individu warga negara sama di mata hukum “equality before the law”. Dimana selama ini juga polisi telah menangkap dan menahan orang-orang yang menyebarkan hoax dalam kasus lain. Ini sekaligus menguji profesionalitas dari pihak penyidik dalam membuat kasus penyebaran hoaks ini dibuka terang benderang seperti yang diharapkan oleh publik yang terlanjur tersesatkan atas informasi tersebut.
Sebab jika hasil penyidikan kepolisian menemukan unsur pidana yang di lakukan oleh seorang capres dan ada penetapan tersangka, hal ini akan berimplikasi pada tahapan agenda Pemilu Presiden 2019 nanti yang akan diselenggarakan oleh KPU.
Oleh sebab itu Pihak Kepolisian harus mempertimbangkan dan menghitung waktu penyelesaian kasus hoax Ratna Sarumpaet ini agar kepentingan dari pihak partai koalisi tetap terjaga apabila ada capres nya ditetapkan sebagai tersangka, mereka dapat mengusulkan penggantian calon presiden nya paling lambat 60 hari sebelum pemungutan suara di lakukan sebagaimana yang di atur dalam Pasal 36 ayat 1 huruf b Jo. Pasal 39 Peraturan KPU No. 22 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Peserta Presiden dan Wakil Presiden.
Salam,
Jeppri Firdaus Silalahi
Wakil Koordinator
Advokat Pengawal Konstitusi
Cp : 081310666655