HKBP FILADELFIA TETAP MENUNTUT KEMERDEKAAN BERIBADAH

0
787

Jakarta, Gramediapost.com

73 Tahun Indonesia Merdeka dari belenggu penjajahan, dan saat ini masih suasana hari kemerdekaan. Tapi masih ada warga negara yang tidak dapat menikmati kemerdekaan yang hakiki karena tidak bisa merasakan dan menikmati haknya sebagai warga negara yaitu hak atas kebebasan beragama dan beribadah. Hal inilah yang dialami Jemaat HKBP Filadelfia-Tambun, Bekasi. Puluhan tahun Jemaat HKBP Filadefia berjuang supaya bebas beragama, beribadah dan mendirikan rumah ibadah. Perjuangan itu tidak kenal lelah. Sampai saat ini kemerdekaan dan kebebasan itu tetap diperjuangkan.

Pada hakekatnya setiap warga negara mempunyai hak atas kebebasan beragama, beribadah dan berkeyakinan sebagaimana dijamin dalam konstitusi. Tapi kenyataannya, hak-hak konstitusional tersebut tidak dapat dinikmati Jemaat HKBP Filadelfia karena tindakan kelompok intoleran. Ironisnya pemerintah tunduk kepada kehendak dan tekanan kelompok intoleran.

BUPATI BEKASI MELAKUKAN PEMBANGKANGAN HUKUM

Sebenarnya pengadilan telah memenangkan HKBP Filadefia, dan putusan pengadilan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, final, dan mengikat sejak tahun 2011. Putusan pengadilan yang dimaksud adalah putusan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Jakarta Nomor: 255/B/2010/PT.TUN.JKT, tanggal 30 Maret 2011 Jo. putusan Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor: 42/G/2010/PTUN-BDG, tanggal 2 September 2009. Tetapi sampai saat ini Bupati Bekasi NENENG HASSANAH YASIN tidak  melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan tetap tersebut. Padahal pengadilan melalui putusannya memerintahkan Bupati Bekasi untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Bekasi tentang penghentian Kegiatan Pembangunan dan Kegiatan Ibadah HKBP Filadelfia di lahan miliknya Tambun, Bekasi. Pengadilan melalui putusannya juga memerintahkan Bupati Bekasi untuk memproses permohonan izin yang telah diajukan HKBP Filadelfia serta MEMBERIKAN IZIN untuk mendirikan rumah ibadah bagi HKBP Filadefia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini Bupati Bekasi telah melakukan pelanggaran hukum, pembangkangan hukum yaitu pembangkangan terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, final, dan mengikat.

Baca juga  Indonesia International Wedding Festival 2022 Resmi Digelar Secara Offline Menghadirkan Wedding Ideas hingga Paket Honeymoon

PRESIDEN TIDAK MELAKUKAN EVALUASI DAN KOREKSI

Di sisi lain Presiden selaku pemegang kekuasan pemerintahan tidak melakukan evaluasi dan koreksi atas pembangkangan hukum yang dilakukan Bupati Bekasi. Seharusnya Presiden memerintahkan Bupati Bekasi agar melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, final, dan mengikat.

Bahkan Ketua PTUN Bandung telah mengajukan surat kepada Presiden RI Joko Widodo tertanggal 25 Juli 2016. Dalam surat tersebut, ketua PTUN Bandung meminta Presiden RI untuk memerintahkan Bupati Bekasi agar melaksanakan putusan Pengadilan. Faktanya sampai saat ini, Presiden RI tidak melaksanakan dan mengindahkan surat ketua PTUN Bandung yang ditujukan kepada Presiden RI.

Karena itulah dalam suasana hari kemerdekaan hari ini Kamis 23 Agustus 2018 HKBP Filadefia audiensi ke Komnas Ham untuk melaporkan pembangkangan hukum yang yang dilakukan Bupati Bekasi ini kepada Komnas Ham supaya Komnas Ham melakukan upaya-upaya sesuai tugas dan wewenangnya berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Ham.

Dalam hal ini, HKBP Filadelfia memohon  Komnas HAM agar melakukan upaya upaya , antara lain :

1. Memberikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo dan Bupati Bekasi NENENG HASSANAH YASIN supaya Memberikan jaminan atas hak kebebasan beragama dan beribadah bagi  jemaat HKBP Filadelfia sebagaimana diatur dalam Konstitusi;

2. Memberikan rekomendasi kepada Bupati Bekasi untuk menghormati, mentaati, dan melaksanaan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, final, dan mengikat yaitu putusan PT.TUN Jakarta  Nomor: 255/B/2010/PT.TUN.JKT Jo. putusan PTUN Bandung Nomor: 42/G/2010/PTUN-BDG;

3. Memberikan rekomendasi kepada Presiden RI untuk memerintahkan Bupati Bekasi agar melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

Jakarta, 23 Agustus 2018

Tim Advokasi HKBP Filadelfia

Nara Hubung : Judianto Simanjuntak (Tim Advokasi HKBP Filadelfia): 085775260228, Saor Siagian (Tim Advokasi HKBP Filadelfia ): 085212424528

Baca juga  330 Penumpang di Dermaga Kali Adem Scan PeduliLindungi sebelum Menyebrang Ke Pulau Seribu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here